Tim peneliti UGM melakukan riset pengembangan pertanian organik berbasis Kawasan di Kabupaten Sleman, DIY. Kegiatan ini diakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sleman dan dukungan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP Kementerian Keuangan.
Riset telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu sebagai bentuk komitmen UGM untuk mewujudkan pertanian organik yang berkelanjutan dengan judul Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan Dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usahatani Organik Berbasis Kawasan.
Penelitian yang diketuai Prof. Dr. Ir. Irham, M.Sc. ini telah menghasilkan sejumlah luaran, salah satunya model tata kelola pertanian berkelanjutan dalam mendukung ketersediaan pangan sehat melalui pengembangan usaha tani organik berbasis kawasan. Selain itu, kajian akademik rancangan peraturan bupati terkait pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Lalu, kebijakan berupa peraturan bupati Sleman tentang pengembangan pertanian organik berbasis kawasan dan MoA antara Direktorat Penelitian UGM dan Disan Pertanian, Pangan dan Pertanian Kabupaten Sleman.
“Banyak luaran yang dihasilkan melalui penelitian ini. UGM mengucapkan terima kasih pada Bupati Sleman dan LPDP yang sudah mendukung riset ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” papar Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA, Rabu (18/10) dalam acara penyerahan dokumen dan launching Peraturan Bupati Sleman No. 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan di Balairung UGM.
Wening menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan tim UGM dilatarbelakangi oleh pentingnya penyediaan pangan yang sehat, mengingat penggunaan pestisida kimia yang digunakan petani masih cukup masif sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi produk pertanian. Oleh karena itu, produksi pangan sehat, peningkatan kesejahteraan petani dan sistem pertanian berkelanjutan menjadi fokus dari kegiatan riset ini.
Salah satu luaran yang dihasilkan berupa Perbup ini dikatakan Wening menjadi bukti hasil penelitian memberikan manfaat langsung.
“Kami juga mohon dukungan dari Pemkab Sleman dan LPDP agar kedepan berbagai riset yang dihasilkan tidak hanya berupa naskah akademik saja, namun bisa digunakan oleh masyarakat,”ucapnya.
Direktur Fasilitas Riset LPDP, Wisnu Sardjono Soenarso, menyampaikan apresiasi kepada UGM dan Pemkab Sleman yang telah berkolaborasi menghasilkan peraturan bupati yang sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri agar pemda membuat kebijakan berbasis riset. Ia menyampaikan sejak tahun 2013 LPDP telah mendukung kegiatan riset yang telah menghasilkan 13 kebijakan berbasis riset di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sleman.
“Kami menegapresiasi Pemkab Sleman bisa membuat kebijakan berbasis riset dan kepada peneliti UGM yang menghasilkan riset tidak hanya bermanfaat secara akademik, namun juga bagi kemajuan bangsa,”jelasnya.
Sementara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meyampaikan terima kasih pada UGM yang sudah melakukan penelitian untuk mendukung kemajuan pengembangan Sleman dan pendanaan LPDP.
“Sleman memilik SDM bagus dan pertanian yang subur jika tidak ditunjang dengan penelitian hasilnya menjadi kurang maksimal dalam mewujudkan pertanian yang baik di Sleman,”terangnya sembari menegaskan bahwa pihaknya siap menampung berbagai hasil penelitian UGM untuk diimplementasikan di Sleman.
Ketua tim peneliti UGM, Prof. Dr. Ir. Irham, M.Sc., menuturkan timnya melakukan peneltian terkait pertanian organik mulai dari mengembangkan aplikasi pencatatan usahatani berbasis SMARTPHONE yang diberi nama REKTANIGAMA (Rekam Usahtani Gadjah Mada) sebagai upaya membantu pecatatan usaha tani. Dengan REKTANIGAMA petani akan bisa memantau seluruh kegiatan usahataninya dari waktu ke waktu melalui HP yang ada di tangannya.
Kendati begitu, dikatakan Irham, upaya ini belum sepenuhnya dapat mewujudkan pertanian organik yang berkelanjutan. Sebab, hingga saat ini belum ada zona atau kawasan khusus pertanian organik yang didukung oleh regulasi pemerintah dan penerapan sistem data usaha tani yang aktual, faktual, dan valid. Selain itu, juga belum tersedia model tata kelola pengembangan kawasan pertanian organik. Karenanya ia dan tim melakukan riset pengembangan kawasan pertanian organik untuk meningkatkan efisiensi usaha tani serta keberlanjutan usaha tani organik. Dengan begitu, kualitas lahan dan lingkungan menjadi lebih baik, mendukung tersedianya pangan sehat, dan tercapainya petani yang sejahtera.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa usaha tani organik dilakukan di berbagai kelompok tani secara terpencar dalam luasan yang relatif kecil-kecil sehingga menurunkan efisiensi usaha tani dan meningkatkan biaya sertifikasi bagi setiap kelompok tani organik,”urainya.
Atas dasar fakta ini, lanjut Irham, maka upaya penetapan kawasan pertanian organik menjadi mendesak untuk dilakukan. Hasil diskusi intensif dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mengkonfirmasikan perlunya skema regulasi yang dapat dijadikan sebagai dasar pembentukan sekaligus menjadi payung hukum ditetapkannya kawasan pertanian organik di Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 62 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari kegiatan riset RISPRO (Riset Inovatif Produktif) tersebut.
Irham menjelaskan fokus kegiatan riset yang dilakukan adalah penyusunan naskah kajian akademik sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), penyusunan rancangan peraturan bupati, serta penyusunan model tata kelola pertanian organik berbasis kawasan sebagaimana diusulkan. Cakupan komoditas adalah tanaman pangan termasuk hortikultura. Dalam jangka panjang, kegiatan ini membutuhkan aktivitas tindak lanjut. Implementasi model tata kelola dan penerapan peraturan Bupati terkait dengan pengembangan kawasan organik perlu dilakukan secara serius dan dikawal dengan cermat agar tujuan besar yaitu kesejahteraan petani tercapai.
Kawasan pertanian organik juga ditetapkan sebagai bagian dari tata ruang Kabupaten Sleman. Dengan ditetapkannya zona atau kawasan pertanian organik serta ditopang oleh kebijakan dan regulasi yang tepat, diharapkan sistem pertanian organik di Kabupaten Sleman secara ekonomi bisa mencapai efisiensi yang tinggi. Terlebih lagi, regulasi ini dipadukan dengan sistem pencatatan usahatani berbasis teknologi informasi sehingga persoalan kepastian usahatani menjadi lebih terjamin dan ketersediaan pangan sehat bisa dilakukan secara berkelanjutan.
“Melalui peraturan bupati ini harapannya pertanian organik di Kabupaten Sleman dapat dikembangkan secara lebih terarah, cepat, dan dapat mencapai tujuan luhurnya yaitu meningkatnya kesejahteraan petani di Kabupaten Sleman. Diharapkan pula capaian ini dapat menginspirasi daerah lain untuk terus bersemangat menggiatkan pertanian organik berbasis kawasan,”ucapnya.
Penulis: Ika
Foto: Firsto