Paten sudah lama dikenal di banyak negara tetapi masih banyak orang yang masih belum mengerti dan memahami arti penting paten dan informasi yang terkandung di dalam dokumennya. Saat permohonan perlindungan paten, kebaruan atau novelty menjadi salah satu syarat utama. Aspek kebaruan ini bukan sekedar berbeda dengan teknologi yang telah diungkap, baik yang diperoleh dari penelusuran pada literatur paten maupun non-paten, tetapi harus dilihat dari fungsi teknis dari invensi yang dimohonkan. Sayangnya, sebagian inventor belum memahami cara mendapatkan dokumen pendukung yang sesuai.
Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para inventor dan peneliti, Kamis (1/8), Direktorat Penelitian UGM menyelenggarakan Workshop Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten yang diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari dosen, peneliti, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari berbagai Fakultas dan unit kerja.
Sekretaris Direktorat Penelitian, Prof. drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes., Sp.KG (K)., Ph.D., mengungkapkan dalam proses permohonan paten selama ini, penelusuran teknologi yang telah dikembangkan sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam tahapan penyusunan permohonan dokumen paten. “Beberapa dokumen permohonan paten seringkali tidak mencantumkan prior art sebagai salah satu syarat yang harus disampaikan pada latar belakang invensi,” ungkap Diatri.
Padahal tanpa dokumen pembanding tidak dapat diketahui keunggulan invensi yang diajukan dan kelemahan teknologi sebelumnya. Proses penelusuran dokumen yang tidak dilakukan sejak awal juga dapat mengakibatkan permohonan paten terantisipasi oleh teknologi yang telah dimohonkan perlindungan atau literatur non-paten yang dipublikasikan sebelumnya.
“Penelusuran paten sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk pencarian dokumen pendukung yang berisi informasi paten, ataupun informasi teknologi dalam bidang yang sama atau berdekatan,” tutur Diatri.
Sedangkan bagi perguruan tinggi, tambah Diatri, penelusuran paten dapat dimanfaatkan untuk mengetahui tren teknologi yang diperlukan, mencegah topik penelitian yang sama, serta mengantisipasi pelanggaran paten.
Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Muhammad Auwalin Rahmana, S.TP menjelaskan manfaat penelusuran paten tidak hanya sekedar menghindari duplikasi riset dan menghindari pelanggaran paten tetapi juga untuk mengetahui potensi pasar dan peluang kerja sama investasi inovasi. “Kita harus melihat dari sisi industri juga, dengan penelusuran informasi paten yang dilakukan oleh inventor secara mandiri, kita bisa melihat tren teknologi sehingga bisa menyusun strategi riset yang bermanfaat bagi industri. Dengan demikian tentunya riset yang kita lakukan akan mengalami perbaikan,” jelas Auwalin.
Auwalin menambahkan penelusuran informasi paten ini terbagi menjadi lima tahapan, yaitu penelusuran dokumen teknologi terkini (state of the art), patentabilitas, validitas, pelanggaran paten, dan status paten. “Paten atau permohonan paten yang dipublikasikan oleh berbagai kantor KI dapat diakses secara online, dan penelusurannya bisa diakses melalui database paten yang tersedia secara gratis. Sedangkan cara penelusurannya dapat menggunakan keywords berupa informasi bibliografi, deskripsi, abstrak, dan klaim,” tutup Auwalin.
Desy Arianti, S.Farm., Apt., M.A., yang juga merupakan pemeriksa paten di DJKI menyampaikan tentang jenis-jenis penelusuran paten serta metode penelusuran paten dapat dilakukan melalui beberapa situs seperti Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Google Patent, Espacenet, dan Patentscope.
Seperti diketahui, di awal tahun 2024 ini, UGM menerima 36 sertifikat yang terdiri dari 16 paten biasa dan 20 paten sederhana yang berasal dari bidang mekanik, teknologi informasi, kimia, dan farmasi. Dengan capaian ini menjadikan UGM memiliki total paten yang tersertifikasi sejumlah 323 paten dengan harapan paten tersebut tidak hanya menjadi arsip tetapi dapat dihilirisasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Penulis: Triya Andriyani