Universitas Gadjah Mada akan maju ke tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada hari Kamis (14/11) di Jakarta yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. Keikutsertaan UGM dalam uji publik ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan kualitas layanan layanan informasi publik. Sebelum tahapan ini, UGM telah melaksanakan pengisian Self Questionnaire Assessment (SAQ) E-Monev yang meliputi aspek mengumumkan dan menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan, serta barang dan jasa dengan dukungan sinergi antar PPID Pelaksana dan unit kerja di lingkungan UGM. Hasil verifikasi serta klarifikasi kuesioner, UGM berhasil meraih skor 100 sehingga UGM lolos ke tahapan Presentasi Uji Publik.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., mengatakan UGM berkomitmen untuk menerapkan berbagai kebijakan yang mengedepankan keunggulan, inovasi, inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas sosial. Dalam rangka menjamin pemenuhan hak akses masyarakat atas informasi publik, UGM sudah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Standar Pelayanan Informasi Publik, dan berbagai regulasi, mengalokasikan anggaran, mengoptimalkan sarana prasarana yang mendukung terwujudnya Masyarakat Informasi.
“UGM selalu siap memberikan layanan terbaik dalam mendorong keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi lewat website, memutakhirkan informasi, mengembangkan kelembagaan, serta mendorong keterbukaan informasi barang dan jasa sudah dilakukan dengan dukungan sinergi antar unit kerja,” kata Rektor, Selasa (12/11).
Rektor menuturkan berbagai agenda dan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik menjadi salah satu program prioritas dengan meningkatkan inovasi dan berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Daerah, dan mitra-mitra strategis UGM dalam pelaksanaan agenda keterbukaan informasi publik.
Sebagai badan publik informatif, UGM juga terus menyebarkan semangat dan menumbuhkan kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Indonesia. Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M. selaku PPID Utama UGM menambahkan bahwa sejak tahun 2020 PPID UGM membekali mahasiswa KKN-PPM yang akan terjun ke lokasi KKN-PPM dengan pengetahuan terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa. Selanjutnya, saat mahasiswa berada di lokasi KKN-PPM, PPID mengundang perangkat desa baik di kelurahan dan kecamatan untuk mengikuti webinar keterbukaan informasi publik desa. “Untuk tahun 2024 ini mengambil tema penyelesaian sengketa informasi publik desa di 34 provinsi di Indonesia,” kata Sandi.
Sinergi antara PPID UGM, mahasiswa KKN-PPM, dan perangkat desa diharapkan mendorong para perangkat desa semakin memahami urgensi layanan informasi publik desa dan membantu terwujudnya penyelenggaraan desa dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Kontribusi ini merupakan upaya UGM sebagai badan publik perguruan tinggi yang informatif untuk berperan dalam mendorong keterbukaan informasi publik, tidak hanya di UGM sendiri tetapi di seluruh Indonesia.
Penulis : Gusti Grehenson
Foto : Devi