
Gagasan untuk menarik kewenangan mutasi ASN dari tingkat pemda dialihkan ke pemerintah pusat melalui revisi RUU ASN menuai pro dan kontra karena usulan tersebut memberikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat untuk mengontrol manajemen pemerintah daerah.
Pakar Kebijakan Publik UGM Dr. Subarsono, M.Si., M.A. mengatakan bahwa usulan kewenangan pemerintah pusat untuk memindah pejabat di pemda bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, dimana seluruh urusan pemerintah diserahkan kepada daerah, kecuali pada bidang bidang berikut, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan juga agama.“Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat UU 32 Tahun 2004,” tanyanya, Senin (5/5).
Ia pun menyoroti bahwa dengan adanya penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN berpotensi menyebabkan berkurangnya kekuasaan daerah dan sebaliknya menambah kewenangan di pusat. Hal ini diprediksi akan menimbulkan resistensi dari para kepala daerah. Tak hanya itu, kemungkinan bahwa para kepala daerah yang berasal dari partai pendukung pemerintah yang tergabung Koalisi Indonesia Bersatu barangkali juga akan tidak taat dengan gagasan ini pun dapat terjadi.
Disamping itu, ada konsekuensi yang lain yang mungkin terjadi adalah para pemimpin daerah yang merasa dirugikan karena merasa telah ikut membina dan meningkatkan kompetensi ASN melalui berbagai pelatihan, tugas belajar dengan mengeluarkan melalui APBD, dan memberikan ijin belajar akan merasa dirugikan ketika tiba-tiba ASN tersebut dimutasi oleh pemerintah pusat.
Namun di lain sisi, imbuhnya, saat adanya mutasi dan perpindahan ASN juga membuka ruang yang lebih luas bagi karir para ASN di daerah. “Namun pertanyaannya adalah apakah para ASN mau dimutasi ke pemerintah pusat atau daerah lain? Barangkali ada sebagian dari mereka karena berbagai alasan personal dan ekonomi lebih memilih menjadi ASN atau pejabat di daerah semula terutama dalam konteks kondisi ekonomi saat ini,”terangnya.
Selain itu, sisi positif lain yang mungkin terjadi adalah mutasi bisa lebih seragam dan mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di level daerah. Lebih lanjut, ASN pun akan lebih siap ditempatkan di mana saja.
Namun demikian Sudarsono sendiri merekomendasikan bahwa gagasan ini tidak perlu segera diterapkan melalui revisi UU ASN. Menurutnya, perlu persiapan yang matang melalui diskusi dengan para pemangku kepentingan pusat dan daerah, serta para pengamat dan juga kajian akademis yang komprehensif oleh universitas atau lembaga netral. “Agar semua pihak mendapat kesimpulan yang pantas akan diperoleh,” pesannya.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Getty Images