Sirekap dinilai jadi perangkat yang menunjang akuntabilitas pelaksanaan Pilkada meski bukan penentu hasil
pilkada
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, baik masyarakat maupun partai politik kembali bersiap untuk menentukan pilihannya.