Hari Rimbawan yang jatuh pada 16 maret 2026 ini menjadi momentum krusial bagi arah kebijakan kehutanan Indonesia. Di tengah keberhasilan menekan laju deforestasi sebesar 11% pada tahun 2025, profesi rimbawan dituntut untuk bertransformasi dari sekadar “penjaga hutan” konvensional menjadi manajer lingkungan berbasis sains dan teknologi.
Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Fiqri Ardiansyah, S.Hut., M.Sc., menekankan bahwa esensi rimbawan di era modern tidak bisa hanya sebatas mengatur kondisi lingkungan secara manual, melainkan perlu dibekali dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Kemajuan teknologi dalam sistematisasi untuk monitoring dan evaluasi ekosistem hutan menjadi penting untuk dikembangkan saat ini. Kita tidak mengatur kondisi lingkungan, tetapi kita mengatur tekanan terhadap hutan dan memantau kondisi hutan yang terdampak berbasis saintek,” ungkapnya, Selasa (16/3).
Menanggapi capaian impresif penurunan deforestasi tahun lalu, Fiqri menegaskan bahwa hasil tersebut bukan semata-mata buah dari kebijakan teknis di atas kertas. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi antara kebijakan yang tepat dan pendampingan imersif di lapangan. “Keberhasilan penurunan laju deforestasi tidak hanya buah dari kebijakan, tetapi juga dari dinamika sosial di lapangan yang sudah mendapatkan pendampingan yang tepat. Adanya kebijakan, tanpa pendampingan yang tepat maka tidak akan berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti posisi tawar profesi rimbawan saat ini yang harus terus berpegang teguh sebagai penelaah kawasan hutan yang sesuai dengan fungsi peruntukannya. Ia menegaskan bahwa peruntukan dan pemanfaatan hutan harus berpijak pada kondisi kesehatan hutan. Apabila kesepakatan tawar-menawar berlandaskan kepentingan dan mengabaikan aspek ekologis, maka dapat dipastikan hanya akan memperluas lahan yang terdegradasi dan berdampak langsung pada kerentanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Peruntukan dan pemanfaatan hutan harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan hutan serta daya dukung ekosistem. Tawar menawar yang tidak sesuai justru akan meningkatkan lahan terdegradasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, rencana pemerintah membuka formasi Polisi Kehutanan (Polhut) hingga 70.000 memicu perdebatan mengenai efektivitas pengawasan. Fiqri menilai, meskipun penambahan personel penting untuk penguatan wilayah, investasi pada teknologi berbasis Internet of Things (IoT) jauh lebih mendesak guna memantau kawasan hutan dengan luas 125 juta hektar secara real-time. “Optimalisasi personel saat ini yang melek teknologi penting untuk menjadi modal sistem dasar. Pengembangan IoT mampu membantu monitoring kawasan hutan yang luas. Penambahan personel dapat juga dilakukan untuk penguatan, tapi tidak murni hanya patroli,” tegasnya.
Sementara itu, bencana alam seperti tanah longsor dan banjir yang marak terjadi beberapa bulan terakhir, menunjukkan adanya kendala serius dalam intervensi vegetatif. Menurutnya, waktu dan energi menjadi hambatan utama bagi rimbawan dalam melakukan pemulihan fungsi hidrologis hutan di daerah aliran sungai.
Selain bencana hidrometeorologi, penyempitan habitat asli juga terus memicu konflik antara satwa dan manusia. Fiqri berpendapat bahwa penguatan kajian Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan strategi paling ideal dalam mengelola zona penyangga. “Kajian Kawasan Ekosistem Esensial saat ini menjadi penting sebagai strategi permasalahan konflik satwa dan manusia,” pungkasnya.
Penulis : Aldi Firmansyah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Forestdigest
