Peringatan Hari Hutan Sedunia setiap 21 Maret tidak hanya menjadi momentum seremonial untuk menanam pohon atau mengampanyekan pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi ruang refleksi terhadap kondisi hutan yang semakin menghadapi tekanan di berbagai belahan dunia. Di tengah meningkatnya krisis iklim global, hutan dipandang sebagai salah satu elemen paling krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem bumi. Dalam konteks tersebut, hutan tidak hanya berfungsi sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai penyerap karbon alami yang berperan penting dalam menekan laju perubahan iklim.
Jika kita melihat kondisi Indonesia sekarang, isu kehutanan memiliki posisi yang sangat signifikan. Sebagai negara dengan kawasan hutan tropis yang luas, keberadaan hutan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi juga menyangkut pembangunan, ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, keberadaan hutan sering kali berada pada posisi yang dilematis dan sedikit menimbulkan polemik. Di satu sisi, pembangunan membutuhkan ruang dan lahan untuk infrastruktur maupun aktivitas ekonomi. Sementara di sisi lain, pembukaan lahan secara masif dapat mengancam keberlanjutan ekosistem hutan yang memiliki fungsi ekologis jangka panjang.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., yang akrab disapa Mayong, menilai bahwa kondisi hutan Indonesia saat ini sedang menghadapi tekanan yang cukup serius, terutama jika dilihat dari meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan. Ia menjelaskan bahwa secara administratif sekitar 65 persen daratan Indonesia masih dikategorikan sebagai kawasan hutan, sementara sisanya merupakan area penggunaan lain. Akan tetapi, status kawasan tersebut tidak sepenuhnya menjamin bahwa hutan akan tetap utuh sebab jika ditelaah kembali, berbagai proyek pembangunan tetap membutuhkan ruang yang luas. “Kondisi hutan sekarang sebenarnya sedang tidak baik-baik saja karena ancaman alih fungsi lahannya cukup tinggi,” ujarnya, Jumat (27/3).
Menurut Mayong, pembangunan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari bagi sebuah negara yang sedang berkembang secara progresif. Infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, maupun fasilitas publik lainnya membutuhkan lahan dalam skala besar, sehingga dalam banyak kasus kebutuhan tersebut bersinggungan dengan kawasan hutan. “Ketika negara melakukan pembangunan, pasti membutuhkan lahan. Sering kali lahan yang tersedia itu adalah kawasan hutan, sehingga keberadaan hutan dari sisi luas maupun biodiversitasnya bisa terancam,” jelasnya.
Selain persoalan alih fungsi lahan, perdebatan mengenai angka deforestasi juga kerap muncul dalam diskursus kehutanan di Indonesia. Mayong menjelaskan bahwa perbedaan angka deforestasi antara pemerintah dan lembaga internasional sering kali disebabkan oleh perbedaan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan hutan. Ia menilai bahwa sebagian pihak menghitung deforestasi sebagai perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan, sementara pihak lain juga memasukkan kawasan hutan yang secara administratif masih berstatus hutan tetapi sudah kehilangan tutupan vegetasinya. “Definisi deforestasi itu berbeda-beda, sehingga angka yang muncul juga bisa berbeda,” ungkapnya.
Ia kembali mencontohkan pemerintah Indonesia yang menyebut luas kawasan hutan sekitar 120 juta hektare, sementara beberapa lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat angka yang lebih kecil karena hanya menghitung wilayah dengan tutupan hutan yang benar-benar masih ada. Perbedaan cara pandang tersebut pada akhirnya memengaruhi bagaimana laju deforestasi dipahami oleh publik. Namun, terlepas dari perbedaan angka, Mayong beranggapan bahwasannya kehilangan tutupan hutan tetap menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara sistematis.
Berbicara pasal pemulihan kawasan hutan, ia menjelaskan jika upaya rehabilitasi yang dilakukan pemerintah sebenarnya terus berjalan, tetapi kecepatan pemulihan tersebut belum mampu sepenuhnya menyeimbangkan laju kehilangan hutan. Hal ini terjadi karena proses pertumbuhan hutan secara alami membutuhkan waktu yang panjang, sementara kehilangan hutan dapat terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat. “Kecepatan hilangnya hutan biasanya lebih cepat dibandingkan proses tumbuhnya kembali,” katanya.
Selain karena faktor waktu, keterbatasan kapasitas penanaman kembali juga menjadi kendala tersendiri. Pemerintah tidak selalu memiliki sumber daya yang cukup untuk menanam kembali seluruh wilayah yang mengalami deforestasi. Oleh karena itu, berbagai kebijakan mulai diarahkan pada pelibatan pihak lain di luar pemerintah, baik sektor swasta maupun masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pemulihan hutan. Mayong menambahkan salah satu pendekatan yang digunakan adalah melalui pengembangan hutan tanaman industri yang dikelola oleh perusahaan. Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program perhutanan sosial yang memberikan hak pengelolaan kawasan hutan kepada kelompok masyarakat. “Melalui perhutanan sosial, masyarakat boleh memanfaatkan hasil hutan tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membantu rehabilitasi kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pendekatan ini penting karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga luas kawasan hutan yang ada. Di luar persoalan kebijakan, Mayong juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lahan. Menurutnya, rendahnya produktivitas lahan sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat membuka lahan baru di kawasan hutan. Ia mencontohkan praktik ladang berpindah yang masih banyak dilakukan secara tradisional di beberapa wilayah seperti Kalimantan. Tanpa dukungan teknologi, hasil produksi dari lahan tersebut cenderung rendah sehingga masyarakat terus mencari lahan baru agar mereka dapat terus bertahan hidup. “Jika teknologi dimanfaatkan dengan baik, produktivitas lahan bisa meningkat sehingga masyarakat tidak perlu membuka kawasan hutan baru,” jelasnya.
Berpindah ke konteks sosial, peran masyarakat adat juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelestarian hutan. Selama ini, kita dapat melihat banyak kawasan hutan adat yang masih relatif terjaga karena dimanfaatkan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mayong turut menilai pola pemanfaatan yang tidak intensif tersebut justru membuat hutan adat tetap bertahan hingga sekarang. “Masyarakat adat biasanya memanfaatkan hutan secukupnya untuk kebutuhan hidup, sehingga kelestariannya masih bisa terjaga,” katanya.
Selain sebagai sumber kehidupan, hutan juga memiliki peran penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Vegetasi hutan mampu menyerap emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar sehingga membantu menekan konsentrasi karbon di atmosfer. Mayong menegaskan bahwa tanpa keberadaan hutan yang sehat, upaya global untuk mengurangi emisi akan menjadi jauh lebih sulit. “Kalau luas hutan berkurang sementara emisi terus meningkat, maka perubahan iklim akan semakin cepat terjadi,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya kampanye penanaman pohon, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan rehabilitasi hutan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga oleh proses perawatan setelah penanaman dilakukan. “Penanaman tidak cukup hanya dilakukan sekali, tetapi harus dirawat dan dimonitor,” jelasnya.
Pada momentum Hari Hutan Sedunia, Mayong beranggapan bahwa upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hutan perlu terus diperkuat. Dengan meningkatnya kesadaran publik, partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan juga diharapkan semakin besar. “Jika masyarakat memahami pentingnya hutan, akan lebih mudah mengajak mereka berpartisipasi dalam menjaganya,” katanya.
Ia juga menyoroti isu perusahaan yang sering dituding sebagai pihak yang membabat habis kawasan hutan. Menurutnya, penting untuk membedakan antara aktivitas yang dilakukan secara legal dan ilegal dalam kawasan hutan sehingga dalam beberapa tahun terakhir, imbuhnya, pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertugas mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.
Mayong turut mengapresiasi langkah tersebut, namun ia menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait bagaimana kawasan yang telah ditertibkan tersebut akan dikelola ke depan. “Setelah kawasan itu diambil kembali, pertanyaannya adalah apakah akan direhabilitasi atau tidak,” pungkasnya.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : KLHK
