Perilaku memberi hampers sudah menjadi hal lumrah di masa lebaran hari raya untuk menunjukkan rasa syukur dan mempererat tali persaudaraan dalam berbagai perayaan besar di Indonesia. Namun berbeda dengan para ASN dan pejabat publik yang dilarang untuk menerima maupun meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka. Gratifikasi dilarang karena dianggap dapat menciptakan konflik kepentingan dan menimbulkan ketidakadilan pelayanan, juga dalam beberapa kasus dianggap sebagai “suap terselubung” atau akar korupsi yang dapat merusak integritas pejabat publik.
Guru Besar UGM dalam bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa gratifikasi sendiri merupakan isu yang kerap diperdebatkan cukup panjang, tak hanya dari segi hukum, tetapi juga secara etika. Standar tertinggi memang bahwa setiap pejabat publik dilarang menerima atau meminta hadiah atau pemberian. Namun, ia menjelaskan bahwa belakangan ini marak kasus di mana para tersangka berkelit dengan alasan ‘kami tidak meminta, kalau diberi ya diterima’. “Karena mereka berada pada posisi sebagai pejabat publik yang punya otoritas untuk memutuskan sesuatu. Yang dikhawatirkan dari gratifikasi adalah bahwa itu bukan semata-mata gestur sosial soal pertemanan, soal kenalan, tetapi seorang pejabat menerima itu tidak sebagai individu, tetapi dia berada pada posisi tertentu yang menentukan sebuah keputusan,” jelasnya, Selasa (31/3).
Tidak hanya berfokus pada masa jelang atau sesudah lebaran Hari Raya, penerimaan hadiah-hadiah selama masa memegang jabatan memang dilarang. Pasalnya, bisa jadi di kemudian hari preferensi seseorang dalam penentuan kebijakan akan dipengaruhi oleh bias favoritisme karena hadiah-hadiah yang telah diterima. “Jadi, dari sisi waktu, itu tidak tergantung apakah ada sebuah proyek atau kebijakan yang sedang dirancang, sedang dibuat, akan, dan harus diputuskan. Tetapi selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, dia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi,”imbuhnya.
Namun begitu, Gabriel juga menegaskan perlu dibedakan mana pemberian yang sifatnya dari keluarga dan mana yang diberikan oleh pihak yang tidak berkaitan, semata-mata hanya karena jabatan. Secara kultural, memang harus ada proses edukasi yang lebih masif agar tidak memberikan sesuatu kepada pejabat publik. Sebab, para pejabat tersebut memang diharuskan menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan sebvaiknya. “Masih cukup banyak masyarakat kita yang berpikiran bahwa kalau mereka berurusan dengan atau memproses sesuatu ke pemerintah, dan urusannya itu beres, maka harus ada semacam ucapan terima kasih. Seolah-olah itu bukan menjadi kewajiban para pejabat. Padahal itu sebenarnya kan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kewajiban pemerintah untuk memberikannya,” tegasnya.
Yang tidak kalah penting, tambahannya, masyarakat diminta untuk terus mengawal kinerja pejabat publik yang sedang melaksanakan kewajiban mereka. Sebaliknya masyarakat harus mendapatkan jaminan konstitusional untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik. “Masyarakat kita harus punya mentalitas, punya standar yang kuat bahwa pemerintah ada untuk melayani masyarakat. Itu yang paling pokok. Sehingga tidak perlu lagi disuap, diberi ini dan itu. Kalau Anda tidak puas, ya sudah silahkan Anda teriak, itu hak Anda. Dan kalaupun misalnya Anda puas, Anda tidak perlu memberikan apa pun. Itu adalah hak Anda juga sebagai warga negara untuk menikmati layanan prima dari pemerintah,” ingatnya.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
