Fenomena pengunduran diri pejabat publik di Indonesia masih menyisakan perdebatan. Di satu sisi, langkah mundur dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, namun di sisi lain tak sedikit yang memandangnya sebagai strategi untuk menghindari proses hukum.
Belakangan ini, kasus Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang mundur dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI usai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andir Yunus ramai jadi sorotan publik. Sebelumnya, aksi pengunduran diri serentak para pimpinan BEI dan OJK pasca anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta krisis kepercayaan pasar modal.
Menanggapi fenomena ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM, Dr. Agustinus Subarsono, mengatakan pengunduran diri pejabat yang tersangkut kasus dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab. Namun Subarsono mengungkapkan bahwa tidak semua pengunduran diri didasari kesadaran murni. Ada kalanya pejabat mundur karena tekanan atasan atau tekanan sosial dari masyarakat melalui media sosial. Subarsono menyebut kegagalan sistem dapat diinterpretasikan dari budaya mundur saat dalam kondisi ‘tertekan.’ Namun, ia mengingatkan bahwa etika di negara berkembang bisa berjalan karena adanya kontrol sosial yang kuat, bukan kesadaran moral semata. “Ketika sistem politik yang transparan, akuntabel, dan demokratis, maka lebih banyak pejabat yang patuh pada etika,” jelasnya, Selasa (14/4).
Subarsono mengatakan bahwa tekanan masyarakat sipil turut memperkuat demokrasi, karena dilakukan tanpa kontrol maupun pemegang kekuasaan yang bermasalah hukum. Ia mengutip kata-kata Lord Acton, “Power Tends to Corrupt and Absolute Powers Corrupts Absolutely”, dimana demokrasi menghendaki masyarakat untuk mampu menjadi political pressure dalam pembuatan kebijakan publik atau proses pembuatan undang-undang. “Rakyat perlu disadarkan bahwa tugasnya terbatas pada membantu penegak hukum dalam menemukan pelaku pidana dan kemudian mengawal proses hukum, tapi tidak melakukan peradilan massa atau terror,” tegasnya.
Meski begitu, mundur dari jabatan tidak membebaskan seseorang dari proses dan tanggung jawab hukum. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan atau KPK dapat melanjutkan proses hukum, meskipun pejabat sudah mengundurkan diri. “Kejaksaan masih bisa memeriksa dan memproses hukum walau dirinya sudah mengundurkan diri. Barangkali proses pengunduran diri akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait soal adanya pengunduran diri pejabat publik tanpa proses hukum, Subarsono menegaskan bahwa hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan menimbulkan spekulasi liar. Publik pun berhak memberikan tekanan politik, baik melalui demonstrasi, petisi, maupun menyebarkan kasus melalui media sosial. “Kredibilitas penegak hukum akan teruji dengan adanya berita viral tersebut,” tutupnya.
Penulis : Diyana Khairunnisa
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
