Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat di Balai Senat UGM, Selasa (15/4) silam. Dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Dewan Guru Besar, serta sejumlah akademisi dan pakar di UGM, forum ini membahas dinamika hubungan perdagangan kedua negara di tengah perubahan ekonomi dan geopolitik global.
Rektor UGM Ova Emilia menegaskan peran strategis perguruan tinggi sebagai pengawal kebijakan nasional di tingkat regional maupun global. Menurutnya, kebebasan akademik menjadi fondasi penting dalam merespons isu strategis secara bertanggung jawab. “UGM menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk merespons isu strategis nasional maupun global, sekaligus memastikan penyampaian gagasan dilakukan secara beretika dan berdampak bagi pembangunan bangsa,” ujar Ova Emilia.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan latar belakang lahirnya ART sebagai bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia. Ia menyebut Amerika Serikat selama ini menjadi penyumbang surplus perdagangan terbesar sekaligus destinasi ekspor terbesar kedua bagi Indonesia. “Surplus perdagangan ini berperan penting dalam menjaga cadangan devisa nasional serta stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan bahwa pada 2 April 2025 pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara yang dinilai menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif sebesar 32 persen. “Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia menempuh jalur negosiasi guna menjaga daya saing ekspor nasional serta melindungi sekitar 4–5 juta tenaga kerja di sektor industri padat karya,” tutur Airlangga.
Hasil negosiasi menghasilkan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Airlangga mengungkapkan kesepakatan ini menetapkan pengaturan tarif resiprokal sekaligus memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk unggulan Indonesia, antara lain minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk memasuki pasar Amerika Serikat (Tarif 0%).
Kesepakatan ART berjalan seiring dengan keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum internasional seperti BRICS dan OECD serta hubungan ekonomi yang tetap erat dengan Tiongkok dan Rusia. “Hal ini tentunya menunjukkan pendekatan diplomasi ekonomi Indonesia yang pragmatis dan berorientasi pada keseimbangan kepentingan nasional,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti perkembangan hukum di Amerika Serikat, termasuk putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan presiden tidak seharusnya menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk menerapkan tarif resiprokal secara luas. Putusan tersebut menunjukkan dinamika dalam politik domestik AS dan dapat berimplikasi pada pelaksanaan ART. Selain itu, investigasi perdagangan melalui Section 301 turut menjadi perhatian karena berpotensi menggeser tantangan perdagangan dari hambatan tarif menuju hambatan non-tarif (non-tariff barriers). Isu seperti excess capacity dan forced labor dinilai akan menjadi fokus utama pengawasan perdagangan AS ke depan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh moderator, Muhammad Edhie Purnawan, M.A., Ph.D., dengan mekanisme Chatham House Rule, yang memungkinkan berjalan dengan bebas dalam koridor akademik dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas peserta. Menanggapi paparan Menko Perekonomian, akademisi UGM menyebut Indonesia perlu memperkuat transparansi rantai pasok serta standar ketenagakerjaan internasional agar preferensi tarif yang diperoleh tidak dianulir melalui investigasi perdagangan di masa mendatang.
Perspektif Akademisi dan Arah Kebijakan Luar Negeri
Dalam diskusi dengan Peneliti dan pakar UGM, diketahui lahirnya Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan respons dari kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang menetapkan status national emergency akibat defisit perdagangan dengan sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mendorong pemerintah Amerika Serikat menaikkan tarif impor sebagai upaya perlindungan ekonomi domestik. Dalam kerangka hukum World Trade Organization (WTO), langkah tersebut masih dimungkinkan melalui Pasal XXI GATT 1994 yang memperbolehkan negara mengambil tindakan perdagangan dalam situasi darurat hubungan ekonomi internasional, termasuk menaikkan tarif bea cukai.
Para akademisi UGM menilai sebagian besar ketentuan ART pada dasarnya telah tercakup dalam berbagai perjanjian WTO. Namun demikian, ART juga memuat komitmen tambahan di luar WTO, antara lain pembatasan pemberian subsidi kepada perusahaan domestik, kewajiban perlakuan non-diskriminatif terhadap investor Amerika Serikat, kewajiban ratifikasi sejumlah konvensi Hak Kekayaan Intelektual, serta kepatuhan pada moratorium WTO terkait larangan pengenaan bea cukai atas transmisi digital. Atas dasar tersebut, akademisi UGM menyampaikan dua rekomendasi utama: Perlu negosiasi lebih lanjut terkait larangan pemberian subsidi perusahaan domestik dan perlu mempertimbangkan kewajiban ratifikasi konvensi-konvensi HKI karena memerlukan pembahasan mendalam.
Sejumlah catatan strategis turut disampaikan, antara lain pentingnya menempatkan ART dalam kerangka kebijakan luar negeri Indonesia yang lebih luas, dengan mempertimbangkan dua aspek utama: kredibilitas Indonesia di tingkat global serta legitimasi kebijakan di dalam negeri. Sebab, penandatanganan ART dapat berimplikasi pada kredibilitas dan reputasi Indonesia di tingkat global sehingga mitigasi atas aspek kredibilitas dan reputasi global penting menjadi atensi pemerintah.
Diskusi turut menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan perdagangan internasional yang diambil pemerintah. Akademisi UGM menilai bahwa keberhasilan ART sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjelaskan manfaat nyata kebijakan tersebut kepada masyarakat. Kebijakan yang lahir dari diskursus publik yang inklusif akan memiliki social capital yang lebih kuat, sehingga masyarakat luas merasa yakin bahwa perjanjian internasional seperti ART memberikan kemanfaatan nyata (tangible benefits). Ketika publik tidak memahami atau belum meyakini dampak positifnya, potensi resistensi terhadap kebijakan perdagangan internasional dapat muncul dan menghambat implementasi.
Pendekatan Realisme dalam Diplomasi Ekonomi Indonesia
Pendapat dari Akademisi UGM lainnya juga menekankan perlunya kesiapan pemerintah menghadapi konsekuensi kebijakan perdagangan baru, termasuk kemungkinan berkurangnya perlindungan dari skema perjanjian internasional tertentu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya pendekatan realisme dalam diplomasi ekonomi Indonesia. Menurutnya, pergeseran dinamika geopolitik global menuntut Indonesia untuk tetap menjaga keseimbangan dan menjalin kerja sama dengan semua negara, tanpa berpihak secara eksklusif pada satu kekuatan tertentu.
Forum diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pembuat kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menyiapkan mahasiswa sebagai sumber daya manusia strategis masa depan. Dalam situasi geopolitik yang semakin dinamis, komunitas akademik dinilai perlu memiliki pengetahuan, kebijaksanaan, dan kapasitas pengaruh untuk berkontribusi dalam arah kebijakan publik.
Menutup sesi diskusi, Rektor UGM menegaskan bahwa pemikiran akademik perguruan tinggi tidak seharusnya dipandang sebagai gagasan yang liar, melainkan sebagai aset intelektual bangsa yang memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah. Ia menekankan bahwa ruang dialog seperti FGD menjadi wadah penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang positif, sekaligus menegaskan kesiapan UGM untuk terus membantu, terlibat, dan mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Penulis : Triya Andriyani
Foto : Firsto
