Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meluncurkan buku “Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja”, Sabtu (25/4), di Fakultas Hukum UGM. Buku yang diterbitkan oleh Setara Press tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim dosen dan asisten peneliti Departemen HAN FH UGM. Karya ini tidak hanya memotret perubahan regulasi secara normatif, tetapi juga melakukan telaah mendalam terhadap konsep fundamental hukum perizinan dengan menyisir berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
Selain mengulas isu perizinan secara umum, buku tersebut membedah sektor-sektor strategis yang menyita perhatian publik, seperti Migas, Minerba, hingga Proyek Strategis Nasional. Proses penyusunannya dilakukan melalui rangkaian diskusi kelompok terfokus (focus group discussions) dan peninjauan berlapis guna menyajikan kajian yang komprehensif bagi akademisi ataupun praktisi hukum.
Ketua Departemen HAN sekaligus editor buku ini, Dr. Richo Andi Wibowo, mengungkapkan bahwa penyusunan buku ini bertujuan untuk merespon kritik sarjana luar negeri. Menurutnya, pendidikan hukum di Indonesia bersifat dangkal karena hanya bercerita teori dan regulasi. “Buku ini berupaya mengintegrasikan teori, regulasi dan pendekatan berbasis masalah dan kajian putusan. Melalui buku ini turut mengingatkan kepada pembaca bahwa hakikat hukum perizinan adalah untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang tidak diinginkan,” kata Richo dalam keterangan yang dikirim ke wartawan, Selasa (28/4)
Ia mengatakan ada kecenderungan aturan regulasi terus dilonggarkan secara masif demi investasi dan mengesampingkan aspek ekologi serta hak asasi masyarakat terdampak, sekaligus akan semakin sulit tercapai apabila ruang peran peradilan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dibuat sempit.
Richo, sebagai penulis yang menulis bab tentang perizinan Proyek Strategis Nasional, juga mensinyalir adanya warisan paradigma usang mazhab ‘hukum dan pembangunan’ yang cenderung memberikan ruang untuk memperluas diskresi dan kewenangan eksekutif dalam menjalankan agenda pembangunan. Akan tetapi, hal tersebut mengerdilkan perlindungan hukum untuk individu termasuk peran peradilan dalam memberikan perlindungan. “Akibatnya, hukum dikerdilkan posisinya hanya sebagai sarana untuk memfasilitasi bahkan mempercepat pembangunan, dan bukan untuk mencapai keadilan,” jelasnya.
Melengkapi paparan tersebut, Dosen FH UGM Dr. Oce Madril menyoroti kelemahan sistem Online Single Submission (OSS) karena sering kali tidak didukung oleh koordinasi data yang koheren antar instansi pemerintah. Pada buku ini, Oce menuliskan bab tentang Perizinan Berbasis Risiko berbasis OSS.
Dalam sesi diskusi, Dosen FH Universitas Mulawarman, Dr. Herdiansyah Hamzah menyoroti persoalan hukum pasca-implementasi UU Cipta Kerja. ia mengkritisi skema perizinan saat ini karena dianggap tercerabut dari prinsip Hak Menguasai Negara (HMN) untuk kemakmuran rakyat. “Terdapat paradoks risiko dalam regulasi terbaru lantaran sektor berisiko tinggi seperti pertambangan justru dipermudah eksploitasinya melalui jaminan perpanjangan otomatis konsesi,” paparnya.
Selanjutnya, Dosen FH Universitas Brawijaya, Dr. Dewi Cahyandari memaparkan temuan mengenai pergeseran celah korupsi dari daerah ke pusat akibat sentralisasi perizinan. Ia juga menyoroti fenomena perizinan yang dapat menjadi instrumen mencari keuntungan atau rent-seeking, alih-alih menjadi gerbang pengendalian risiko atau gatekeeping mechanism. Selain itu, ia menekankan kerumitan birokrasi digital yang masih menyisakan masalah. “Kurangnya standar prosedur operasional (SOP) yang jelas dalam penolakan izin menjadi salah satu kerumitan birokrasi digital,” ungkapnya.
Sementara Hakim PTUN Bandung, Dr. Enrico Simanjuntak, membedah persoalan pelik terkait hilangnya kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya vakum hukum sehingga masyarakat tidak memiliki lembaga eksekutor untuk memperjuangkan haknya ketika pemerintah abai. Ia juga menggarisbawahi ketidaksinkronan mandat otoritas saat pencabutan izin dilakukan oleh instansi yang berbeda dengan penerbit izin. “Hal tersebut akan menyulitkan perlindungan hukum bagi pemegang izin dalam sengketa peradilan,” terangnya.
Melalui peluncuran buku ini, Departemen HAN FH UGM berupaya menawarkan usulan perbaikan bagi politik hukum perizinan di masa depan, agar pemerintah kembali berpijak pada asas kecermatan dan kehati-hatian, serta memberikan ruang yang lebih besar pada peradilan agar masyarakat dapat terlindungi. R
Reportase :Muhammad Fadhlan Surya Nugroho dan Richo Andi Wibowo/Dep. HAN FH UGM
Penulis : Salwa
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Departemen HAN FH UGM
