Kebijakan pembatasan penggunaan internet untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia. Sebelumnya, negara-negara seperti Australia dan Brazil sudah lebih dulu melarang anak dan remaja mengakses media sosial. Gelombang tersebut turut diikuti oleh sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia, yang menerapkan peraturan serupa. Uni Eropa kini juga tengah mempertimbangkan langkah yang dapat membatasi penggunaan media sosial bagi anak di seluruh 27 negara anggotanya.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM, Hosea Immanuel Latumahina, menegaskan sebenarnya belum ada negara yang secara spesifik atau efektif menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, kecuali yang masih dalam tahap perencanaan, yaitu di Inggris dan Uni Eropa.
Berdasarkan risetnya bersama tim CFDs, kebijakan ini di UK dan Uni Eropa sedang direncanakan karena perkembangan teknologi digital dan penetrasi media sosial pada anak di bawah 16 tahun sudah sangat pesat. Hosea menjelaskan bahwa Uni Eropa dan UK pertimbangan dari penerapan kebijakan ini didorong oleh dampak negatif dari penggunaan internet. “Pertimbangan dari penerapan kebijakan itu karena dampak negatif dari teknologi digital dan media sosial di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun, seperti komodifikasi dan monetisasi data atau kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi,” ungkapnya pada Kamis (16/7).
Selain itu, ia menyebutkan Cyberbullying, online harassment, softporn, kecanduan digital (digital addictive), hingga penurunan kemampuan kognitif juga menjadi alasan mengapa negara-negara tersebut mulai merencanakan kebijakan ini. Hosea menerangkan bahwa negara-negara yang mulai menerapkan pembatasan ini memiliki fokus tujuan yang berbeda-beda. Di Australia sendiri, perencanaan kebijakan ini, orientasinya bukan pada pembatasan akses yang spesifik, melainkan lebih pada meminimalisir dampak negatif dari media sosial. Sementara, di Vietnam dan China, fokus pembatasan ini bukan pada akses secara penuh ke media sosial, melainkan durasi penggunaan game online.
Sementara di Indonesia sendiri penerapan kebijakan ini cukup unik karena berusaha menggabungkan berbagai dimensi kebijakan dari negara lain. Kebijakan kita langsung membatasi akses secara penuh sekaligus ingin meminimalisir dampak negatif dan mencegah kasus destruktif. Akibatnya, kebijakan ini menjadi sangat kompleks dan berisiko terlalu diregulasi. “Kebijakan di Indonesia nantinya perlu ada proporsionalitas dan juga konsistensi dari kebijakan yang diterapkan,” tegas Hosea.
Hosea sendiri mengkhawatirkan jika penerapan pembatasan ini di Indonesia bersifat reaktif. Pemerintah kerap kali menerapkan kebijakan yang didorong oleh narasi bahwa negara lain sudah menerapkan suatu kebijakan tertentu. “Kita juga sebenarnya mempertanyakan alasan utamanya itu apa, apakah karena narasi utama yang selalu didorong dari komparasi terhadap negara-negara lain. Karena cukup mengkhawatirkan, jika hal ini merupakan kebijakan yang reaktif,” ungkapnya.
Bagi Hosea, perlu kontekstualisasi kebijakan di Indonesia sendiri, apakah benar-benar membutuhkan kebijakan ini. Karena, problem-problem internet yang terjadi di negara ini, seperti kebocoran data cyberbullying, dan online harassment, tidak hanya terjadi pada anak-anak, remaja bahkan orang dewasa turut mengalaminya.
Efektivitas dari kebijakan ini sepenuhnya tidak dapat dinilai, sebab penerapan belum dilakukan secara maksimal. Penerapan kebijakan ini masih berada di tahap awal, yaitu tahap penilaian risiko mandiri oleh platform. Menurutnya, efektivitas kebijakan ini bukan diukur dari seberapa ketat anak dilarang membuat akun, melainkan bagaimana menyelaraskan hak anak atas perlindungan (proteksi) dengan hak mereka untuk mengakses informasi (penyediaan), berpartisipasi, dan berekspresi di ruang digital (partisipasi), sebagaimana diatur dalam General Comment No. 25 UN
Hosea menerangkan bahwa kebijakan ini tentu memberikan dampak positif bagi industri maupun anak. Menurutnya hal ini dapat mendorong platform untuk patuh dan mengembangkan model yang lebih adaptif bagi anak, seperti fitur privacy mode, parental control, dan mekanisme verifikasi usia yang aman, sehingga platform menjadi lebih terpercaya.
Sementara dampak bagi anak sendiri, jika kebijakan ini berjalan efektif dan diiringi literasi digital, dapat mereduksi risiko kejahatan siber, serta membantu meningkatkan kemampuan kognitif dan keterampilan sosial anak. Akan tetapi, Hosea menyebutkan bahwa di balik itu semua terdapat dampak negatif. Menurutnya, kebijakan ini akan membatasi hak anak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi di ruang digital. Kebijakan ini juga berisiko mengalihkan anak ke platform lain yang memiliki sistem keamanan dan verifikasi usia lebih rendah. Selain itu, adanya pembatasan ini akan mendorong risiko manipulasi verifikasi usia, yang mendegradasi kredibilitas sistem tersebut. “Praktik tersebut bisa mendegradasi kredibilitas dan juga efektivitas dari mekanisme verifikasi usia itu sendiri,” jelasnya.
Sebagai penutup, Hosea menegaskan bahwa pemerintah perlu menciptakan ruang aman bagi pengguna internet. Melalui standarisasi teknis dan desain media sosial yang aman, yang berpusat pada anak (child-centric), dengan menyediakan fitur bawaan seperti privacy mode, parental consent, dan age assurance sejak awal. Kolaborasi antara industri, orang tua, dan pendidik juga diperlukan untuk memberikan pelatihan pendampingan anak di era digital, serta memasukkan materi literasi dan etika digital ke dalam silabus pendidikan. “Tanpa edukasi ini, pembatasan hanya akan menunda risiko hingga anak melewati usia 16 tahun,” tegasnya.
Penulis : Fatihah Salwa Rasyid
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific
