Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 688/P/SK/HT/2010 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Universitas Gadjah Mada Dalam Situasi Tanggap Darurat
memutuskan bahwa
1. Seluruh proses kegiatan akademik di Universitas Gadjah Mada akibat bencana Gunung Merapi hanya diliburkan sementara waktu dalam rangka mengurangi risiko bencana, sekaligus memberikan kesempatan kepada sivitas akademika Universitas untuk melakukan proses penyesuaian akibat situasi tanggap darurat, baik sebagai relawan maupun pengungsi
2. Untuk tetap menjamin keberlangsungan pembelajaran dalam situasi tanggap darurat bencana Gunung Merapi, Universitas memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang telah dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Pendidikan (P3) melalui PBKBTIK, bersama dengan sistem yang dibuat oleh Fakultas, Sekolah Pascarasarjana, dan Sekolah Vokasi; dengan cara setiap tenaga pengajar mengirimkan bahan ajar untuk diunggah (upload) dalam sistem tersebut, yang selanjutnya dapat diunduh (download) oleh mahasiswa.
3.Untuk mencapai optimalisasi proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, tenaga pengajar dapat memberikan penugasan yang sesuai kepada mahasiswa yang dapat diberi penilaian
4. Dalam hal Fakultas, Sekolah Pascarasarjana, dan Sekolah Vokasi telah menggunakan sistem pembelajaran berbasis TIK, maka untuk proses pembelajaran dalam situasi tanggap darurat ini dapat tetap dilakukan dengan mengkomunikasikan secara efektif kepada mahasiswa
5. Tenaga pengajar yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka langsung tetap dapat melakukannya seperti biasa dalam kelas, dan bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan hadir dapat mengunduh bahan ajar dari tenaga pengajar yang bersangkutan … selengkapnya dapat di unduh di sini
