• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Desentralisasi Kesehatan di Daerah Perlu Dioptimalkan

Desentralisasi Kesehatan di Daerah Perlu Dioptimalkan

  • 13 September 2016, 13:43 WIB
  • Oleh: Satria
  • 14811
Desentralisasi Kesehatan di Daerah Perlu Dioptimalkan

Mailinda Eka Yanuza, S.H., LL.M., berhasil memperoleh gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum UGM. Gelar tersebut diperoleh Mailinda seusai dinyatakan lulus dalam ujian terbuka doktor pada Sabtu (10/9). Dalam ujian yang berlangsung di Fakultas Hukum UGM itu, Mailinda memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Arah Kebijakan Pengaturan Bidang Kesehatan pada Era Otonomi Luas,”

Mailinda menjelaskan bahwa arah kebijakan pengaturan bidang kesehatan diartikan sebagai seberapa luas peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kesehatan. Sementara itu, otonomi luas yang dimaksud dalam penelitiannya adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai kondisi daerah serta tidak menyalahi perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penelitian tersebut ingin mendeskripsikan arah kebijakan pengaturan bidang kesehatan pada era otonomi luas beserta pelaksanaan juga implikasinya terhadap derajat kesehatan masyarakat,” papar Mailinda.

Menurut Mailinda arah kebijakan bidang kesehatan pada awalnya bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selanjutnya, arah kebijakan pun bergeser ke arah penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Pergeseran juga terjadi pada titik berat arah kebijakan bidang kesehatan yang awalnya menitikberatkan pada kesehatan individual yang kemudian bergeser pada kesehatan masyarakat. Sementara itu, stakeholders yang terlibat pada bidang kesehatan turut diperluas dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan peran swasta.

Perubahan pengaturan kewenangan mengatur pemerintah daerah di bidang kesehatan pada era otonomi luas dikelompokkan menjadi dua periode menurut Mailinda. Periode pertama yakni perubahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi atau dalam perspektif ruang mengatur ruang sempit hingga mengatur ruang luas. Selanjutnya, periode kedua yaitu desentralisasi menjadi “re-(sentralisasi)” yang dalam pendekatan ruang mengatur perubahan dari mengatur ruang luas menjadi sedang.

“Hal itu tidak berarti arah kebijakan kesehatan menjadi sentralis. Hal itu dikarenakan pada hakikatnya ada pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang kesehatan,” urainya.

Diakhir paparan, Mailinda menyimpulkan bahwa sekiranya ada empat hal yang dapat dilakukan untuk mencapai kebijakan pengaturan bidang kesehatan yang ideal. Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa arah kebijakan pengaturan bidang kesehatan adalah desentralisasi luas asimetris. Kedua, pemerintah harus memberikan waktu transisi yang cukup bagi daerah untuk meningkatkan kemampuannya melaksanakan desentralisasi kesehatan. Selanjutnya, hal ketiga yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan evaluasi terkait kemampuan daerah untuk merealisasikan pengaturan di bidang kesehatan. Selain itu, pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat UU Kesehatan dan UU Pemerintahan Daerah termasuk SPM dan NSPK bidang kesehatan. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Sistem Jaminan Kesehatan di Indonesia Belum Terintegrasi

    Friday,05 March 2010 - 14:15
  • Diskusi Buku Desentralisasi Kesehatan Indonesia 2000-2007

    Wednesday,04 November 2009 - 15:10
  • Tidak Ada Desain Desentralisasi Asimetris di Indonesia

    Thursday,25 February 2010 - 8:34
  • Perlunya Sosok Pemimpin yang Mengikuti Perubahan Sistem Kesehatan

    Tuesday,28 July 2009 - 14:08
  • Desentralisasi Asimetris Harus Perkuat Hubungan Pusat-Daerah

    Saturday,17 February 2018 - 15:29

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual