• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Palawa
  • Webmail
  • Direktori
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Raih Doktor Usai Meneliti Pengaturan dan Pelaksanaan Wakaf Tunai

Raih Doktor Usai Meneliti Pengaturan dan Pelaksanaan Wakaf Tunai

  • 14 September 2016, 15:33 WIB
  • Oleh: gloria
  • 3809
  • PDF Version
Raih Doktor Usai Meneliti Pengaturan dan Pelaksanaan Wakaf Tunai

Negara berpenduduk muslim seperti Arab Saudi, Yordania, Turki, Bangladesh, Mesir, dan Malaysia menerapkan wakaf sebagai salah satu instrumen untuk mengatasi masalah kemiskinan. Namun, di Indonesia,  masyarakat belum terlalu familiar dengan wakaf, terutama wakaf uang. Hal ini menjadi salah satu hal yang menjadikan pelaksanaan pengelolaan wakaf tunai di Indonesia masih banyak menemui kendala.

“Pelaksanaan pengelolaan wakaf tunai di Indonesia banyak menemui persoalan karena pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang memahami tentang pengertian wakaf selalu dikaitkan dengan wakaf tanah, banyaknya tanah wakaf yang terbengkalai karena tidak adanya dana untuk mengelola tanah wakaf tersebut serta adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap nadzir," ujar Siti Muflichah, S.H., M.H., saat mengikuti ujian terbuka program doktor, Rabu (14/9) di Fakultas Hukum UGM.

Dalam perspektif Islam, wakaf dapat dipandang sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Meski istilah wakaf tunai baru muncul di tengah masyarakat dewasa ini, praktik ini sebenarnya telah ada sejak lama sebagai salah satu bentuk ibadah.

Pengelolaan harta wakaf mulai banyak dikembangkan untuk hal-hal yang bersifat produktif dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Pola seperti ini telah lama dikembangkan di dunia Arab. Dengan mengaplikasikan wakaf tunai, negara-negara ini mampu membangun universitas dan membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswanya, seperti yang diterapkan oleh Universitas Al-Azhar Kairo, serta memanfaatkan hasilnya untuk membangun rumah sakit dan berbagai sarana umum. Karena itu, Siti pun menekankan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia.

"Potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan dananya dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif disamping kegiatan sosial. Prospek yuridis pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia pun dapat dikatakan baik karena pemerintah telah memberi payung hukum atas kegiatan wakaf berupa UU No. 41 tahun 2004 dan PP No. 42 tahun 2006," jelasnya.

Secara lebih spesifik, dalam disertasinya dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini meneliti pengaturan dan pelaksanaan wakaf tunai oleh Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa Jakarta. Dalam pengumpulan wakaf tunai, TWI melakukan strategi manajemen pengumpulan dana baik dengan kampanye melalui media elektronik, media massa, dan dakwah secara langsung kepada masyarakat.

Pengelolaan wakaf uang melalui TWI, menurut Siti, telah memberi manfaat kepada masyarakat. Namun, ia tetap menyarankan agar TWI melakukan perubahan paradigma wakaf dengan lebih meningkatkan pemanfaatan wakaf tunai untuk kegiatan yang produktif.

"Selama ini TWI belum banyak melakukan kegiatan wakaf tunai untuk kegiatan produktif karena masih didominasi oleh wakaf sosial yang bersifat konsumtif. Hal ini dilakukan agar sifat wakaf yang kekal dapat terwujud dan berkesinambungan," ujarnya. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • Mahasiswa UGM Juara Lomba Karya Tulis Nasional Zakat dan Wakaf

    Friday,04 October 2019 - 14:47
  • Raih Doktor Usai Kaji Perusahaan Keluarga

    Monday,18 November 2019 - 23:43
  • Kaji Pengaturan BUMD, Gde Subha Raih Doktor

    Monday,14 September 2015 - 11:21
  • Prinsip Partisipatif dan Keadilan Sosial dalam Pengaturan Pengadaan Tanah

    Friday,29 July 2016 - 14:09
  • Raih Doktor Usai Meneliti Dinamika Hara di Hutan Kalimantan

    Monday,02 July 2012 - 9:05

Rilis Berita

  • Raih Doktor Usai Teliti Pengaruh Pengungkapan Sukarela Modal intelektual 16 December 2019
    Modal intelektual menjadi salah satu informasi yang dapat diungkapkan secara sukarela dan dapat m
    Agung
  • Pusat Studi Asean Diminta Kaji Soal Sengketa Laut Cina Selatan 16 December 2019
    Dirjen Kerja Sama Asean, Kementerian Luar Negeri RI, Jose Antonio Morato Tavares, menyebutkan saa
    Gusti
  • UGM Kembangkan Inovasi Penghitung Emisi Gas Rumah Kaca dari Lahan Pertanian 16 December 2019
    Peneliti UGM membuat ter
    Ika
  • Anak Muda Milenial Bicara Soal Kebangsaan 16 December 2019
    Anak muda sebagai generasi milenial saat ini terancam dari berbagai paham ajaran dan ideologi tra
    Gusti
  • Teladan Sosok Pemimpin dari Kalimataya 16 December 2019
    UGM menggelar ‘Pementasan Wayang Kulit’ pada Sabtu (14/12) di halaman Balairung UGM.
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2019 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak