• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Masih Berpusat Pada Institusi

Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Masih Berpusat Pada Institusi

  • 21 May 2018, 10:23 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4232
Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Masih Berpusat Pada Institusi Bukan Hakim Secara Personal

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu prinsip utama dalam konsep negara hukum. Namun, dalam kenyataannya kekuasaan kehakiman sebagai institusi tidak serta merta mendapatkan jaminan kemerdekaan hakim secara personal. Meskipun jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sudah dicantumkan secara ekplisit di dalam konstitusi pasal 24 ayat 1 UUD 1945, tetapi peraturan perundang-undangan yanga ada di bawahnya seringkali tidak koheren dan justru cenderung mengooptasi. Hal itu dikemukakan oleh mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakutas Hukum UGM, Ibnu Sina Chandranegara, dalam ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung Sabtu (19/5) di Fakultas Hukum UGM.

Ibnu menyebutkan penuangan makna jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman setelah adanya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan dua jenis, yakni pola kebijakan reformasi peradilan yaitu penuangan jaminan institusional kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan penuangan jaminan personal kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Ia menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman hanya dipahami sebagai kemerdekaan institusi melalui kebijakan satu atap sehingga kemerdekaan hanya ditempatkan lebih kepada ketua-ketua lembaga, seperti Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan para pelaksananya bukan pada para hakim sebagai pribadi. Akibatnya, terdapat relasi atasan-bawahan secara administratif yang mengaburkan posisi letak kekuasaan kehakiman dan kemandiran hakim.  “Hal ini berpotensi melahirkan intervensi yang lahir dari birokrasi peradilan,” ungkapnya.

Berdasarkan implikasi negatif yang timbul dari penuangan makna jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, menurutnya, perlu ada perubahan dan penyempurnaan meliputi perubahan pola penuangan makna kemerdekaan kekuasaan kehakiman melalui pola kemandirian personal yang akan membawa kemerdekaan institusi. “Apabila ada perubahan pola tersebut maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan lebih berpusat pada hakim dan tidak semata-mata pada institusi,” imbuhnya.

Selain itu, juga perlu diaplikasikan sistem pembagian tanggung jawab dalam manajemen hakim.  Pengembangan sistem ini akan menyempurnakan sistem satu atap yang saat ini menjadi anomali dalam manajemen hakim. “Penerapan sistem ini akan meringankan beban Mahkamah Agung dan mengoptimalkan fungsi dan eksistensi Komisi Yudisial dalam menopang kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Seminar Reformasi Kekuasaan Kehakiman

    Thursday,07 September 2006 - 14:02
  • KPK Disarankan melakukan Penjebakan Bagi Mafia Peradilan Lainnya

    Thursday,27 September 2007 - 15:27
  • Teliti Politik Identitas Perlawanan GAM, Nazaruddin Raih Doktor

    Monday,05 December 2011 - 12:35
  • Teliti Relasi Kekuasaan dalam Institusi Pendidikan, Ridhah Taqwa Raih Doktor

    Friday,19 February 2010 - 15:45
  • Sejarawan UGM: Korupsi, Warisan dari Penyakit Sosial Orang Indonesia

    Tuesday,26 August 2008 - 14:46

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual