• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Sertifikat Elektronik Mempermudah Warga Urus Hak Kepemilikan Atas Tanah

Sertifikat Elektronik Mempermudah Warga Urus Hak Kepemilikan Atas Tanah

  • 05 Februari 2021, 08:07 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 8939
Sertifikat Elektronik Mempermudah Warga Urus Hak Kepemilikan Atas Tanah

Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr. Rikardo Simarmata, menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah. Menurutnya, sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran. “Dari sisi waktu dan anggaran sangat efisien sekali,” kata Rikardo, Kamis (4/2).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam Permen tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code dan single identity.

Rikardo yang masuk dalam tim ahli dan ikut menyusun peraturan menteri tersebut mengatakan program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Namun, tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital.

Selain menjadi bagian dari inovasi kementerian ATR dalam memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Rikardo, program sertifikat elektronik ini juga mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah dan munculnya sertifikat ganda. “Selain hanya cukup isi form di internet, hindari tatap muka (saat pandemi)  dan mencegah praktik kolusi,” ujarnya.

Menurut Rikardo program sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap karena lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi elektronik ini karena kendala infrastruktur di masing-masing daerah.  

Salah satu tantangan dalam program ini, menurut Rikardo, adalah memberikan edukasi ke masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik. “Membiasakan mereka dari memegang surat secara fisik ke sesuatu yang sifatnya tidak terlihat,” paparnya.

Sertifikat elektronik ini menurut Rikardo tidak akan mengurangi nilai dari harga tanah yang dimiliki apabila digunakan untuk menjadi agunan pembiayaan di perbankan. Namun begitu, ia menyarankan agar si pemilik sertifikat tidak menyebarkan secara sembarang hash code, QR Code dan single identity dari sertifikat elektronik yang sudah miliknya.

Penulis : Gusti Grehenson
Foto     : Kementerian ATR/BPN

Berita Terkait

  • UGM Bantu Warga Miskin Gunung Kidul Peroleh Sertifikat Tanah Gratis

    Monday,29 September 2014 - 9:20
  • Kepemilikan Tanah Kian Timpang, DPD RI Usulkan RUU HAT

    Tuesday,20 March 2012 - 17:20
  • UGM Mengadakan Human Resources Innovation Week 2016

    Wednesday,30 March 2016 - 18:47
  • Pengamat: Reforma Agraria Gagal Sejahterakan Masyarakat

    Thursday,08 March 2012 - 12:50
  • Perdana, UGM Terapkan Tanda Tangan Elektronik Pada Wisuda Program Pascasarjana

    Sunday,24 October 2021 - 11:51

Rilis Berita

  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti
  • Kembali ke Kampus, UGM Harap Geliat Wisata Religi Tanara Serang Terus Menguat 02 February 2023
    Tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Unit Serang, Bant
    Ika
  • 2023 Asian Conference on Fish Models for Disease Berakhir, Herman Spaink Ungkap Harapannya agar Penelitian Tetap Berkelanjutan 02 February 2023
    Perkembangan bidang studi biologi menjadi kontributor besar bagi dunia kesehatan, khususnya dalam
    Satria
  • SDG's Series #85: Strategi Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan Melalui Perencanaan Pembangunan Daerah 02 February 2023
    Departemen Geografi Pembangunan, Fakultas Geografi, UGM telah menyelenggarakan Sustainable Develo
    Satria

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual