Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr. Rikardo Simarmata, menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah. Menurutnya, sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran. “Dari sisi waktu dan anggaran sangat efisien sekali,” kata Rikardo, Kamis (4/2).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam Permen tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code dan single identity.
Rikardo yang masuk dalam tim ahli dan ikut menyusun peraturan menteri tersebut mengatakan program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Namun, tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital.
Selain menjadi bagian dari inovasi kementerian ATR dalam memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Rikardo, program sertifikat elektronik ini juga mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah dan munculnya sertifikat ganda. “Selain hanya cukup isi form di internet, hindari tatap muka (saat pandemi) dan mencegah praktik kolusi,” ujarnya.
Menurut Rikardo program sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap karena lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi elektronik ini karena kendala infrastruktur di masing-masing daerah.
Salah satu tantangan dalam program ini, menurut Rikardo, adalah memberikan edukasi ke masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik. “Membiasakan mereka dari memegang surat secara fisik ke sesuatu yang sifatnya tidak terlihat,” paparnya.
Sertifikat elektronik ini menurut Rikardo tidak akan mengurangi nilai dari harga tanah yang dimiliki apabila digunakan untuk menjadi agunan pembiayaan di perbankan. Namun begitu, ia menyarankan agar si pemilik sertifikat tidak menyebarkan secara sembarang hash code, QR Code dan single identity dari sertifikat elektronik yang sudah miliknya.
Penulis : Gusti Grehenson
Foto : Kementerian ATR/BPN