Senat Akademik (SA) UGM membentuk Panitia Ad Hoc untuk membuka pendaftaran dan melakukan penjaringan bakal calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk periode 2021-2026. Pasalnya, 19 Anggota MWA UGM yang dipimpin oleh Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., akan berakhir pada 30 Mei mendatang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, UGM diharuskan mendaftarkan susunan anggota MWA yang baru paling lambat satu bulan sebelum jabatan anggota MWA lama berakhir. “Selambat-lambatnya pada 30 April, kita sudah bersurat ke Mendikbud untuk anggota yang baru,” kata ketua Senat Akademik UGM, Prof. dr. Hardyanto Soebono, Sp. KK(K), Selasa (9/3), dalam acara UGMUpdate terkait pemilihan Anggota MWA UGM.
Hardyanto menyebutkan anggota MWA UGM terdiri dari 19 orang yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor UGM, unsur tokoh masyarakat (6 orang), alumni (2 orang), dosen (6 orang), tenaga kependidikan dan mahasiswa, masing-masing satu orang. Melalui penjaringan ini panitia Ad Hoc yang diketuai oleh Prof. Triwibowo Yuwono akan membuka pendaftaran bakal calon anggota MWA dari unsur masyarakat, dosen, alumni, tendik dan mahasiswa. “Setelah melalui proses penjaringan dan seleksi, lalu hasilnya akan dirapatkan dalam pleno Senat Akademik, “ katanya.
Triwibowo menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka kesempatan bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota MWA. Rencananya pendaftaran tersebut akan dibuka secara online melalui website resmi UGM sehingga pendaftar bisa mengirim lamaran langsung ke panitia Ad Hoc.
Berbeda dengan wakil tokoh masyarakat, calon anggota MWA dari unsur dosen, kata Triwibowo, dibagi menjadi dua kategori yakni dosen yang berstatus Guru Besar dan non Guru Besar. Bakal calon dari unsur dosen akan diseleksi lewat Senat Akademik di tingkat fakultas dan selanjutnya dekan akan mengirim hasil seleksi tersebut ke panitia Ad Hoc. “Diusulkan lewat dekan,” paparnya.
Sementara dari perwakilan alumni, proses seleksi akan melibatkan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Sebab, kriteria bagi alumni yang ingin mendaftar disyaratkan pernah menjadi pengurus Kagama baik di tingkat pusat atau daerah serta tercatat minimal sepuluh tahun sebagai anggota Kagama.
Sedangkan dari unsur Tenaga Pendidikan, beberapa kriteria persyaratannya adalah mengantongi SK PNS atau SK Pegawai Tetap dan sudah bekerja minimal sepuluh tahun di lingkungan UGM. Adapun dari kalangan mahasiswa, persyaratannya minimal sudah duduk di semester 4 untuk jenjang S1 dan semester 2 untuk mahasiswa program pascasarjana. “Aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa,” katanya.
Seperti diketahui, MWA UGM merupakan organ pembuat keputusan tertinggi di tingkat universitas yang memiliki tugas diantaranya menetapkan peraturan MWA sebagai rujukan peraturan universitas, menetapkan kebijakan umum UGM, serta mengangkat dan memberhentikan Rektor UGM.
Penulis : Gusti Grehenson