UGM menerima kunjungan dari Kelompok DPD di MPR, Kamis (1/4) bertempat di Ruang Multimedia, Gedung Pusat UGM. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi dengan sejumlah pakar UGM terkait pokok-pokok haluan negara dan amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Diskusi kali ini difokuskan pada bagaimana posisi Pokok-Pokok Haluan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Tema tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR sebagai tindak lanjut atas Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019,” terang Ketua Kelompok DPD di MPR, Dr. Intsiawati Ayus, SH., MH.
Ia menerangkan, dari kajian-kajian awal yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR, dapat dicatat bahwa isu mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara menjadi penting dan relevan untuk dilakukan pendalaman dengan mengacu pada dinamika serta arah politik pembangunan yang ada saat ini.
“Kami mencatat bahwa penyelenggaraan pembangunan yang ada saat ini masih memiliki ketimpangan, ketidakkonsistenan, serta ketidaksinkronan,” ungkapnya.
Kelompok DPD di MPR berpandangan bahwa saat ini diperlukan sebuah guidance atau haluan yang dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah, di mana dalam proses penyusunannya memberikan ruang bagi daerah untuk turut serta menentukan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025 dinilai belum memosisikan daerah sebagaimana mestinya yang tercantum dalam konstitusi. Daerah masih belum memiliki ruang untuk dapat menentukan arah kebijakan pembangunan seperti apa yang dibutuhkan oleh daerah.
“Tentunya kami memerlukan pandangan-pandangan serta masukan dari berbagai elemen yang ada tidak terkecuali para akademis yang tentunya memiliki kapasitas keilmuan serta berbagai pemikiran teoretis yang dapat memberikan masukan yang konstruktif dari berbagai isu serta wacana yang telah kami sampaikan di atas,” kata Intsiawati.
Guru Besar Fakultas Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan, mengungkapkan pandangannya terkait kedudukan DPD yang tidak jelas di dalam konteks ketatanegaraan. Kewenangan DPD, menurutnya, sangat terbatas sehingga tidak dapat memaksimalkan perannya, terutama dalam pengambilan keputusan.
Senada dengan hal tersebut, Andy Omara, S.H., M. Pub&Int.Law., Ph.D., mengungkapkan bahwa konstitusi memang secara eksplisit menentukan batasan dari kewenangan DPD yang membuatnya tidak setara dengan DPR.
“Ada upaya untuk memperkuat kembali atau setidaknya mengembalikan dengan judicial review, dan berhasil. Tetapi menurut pemahaman saya desain parlemen di Indonesia memang kurang ideal,” jelasnya.
Andy mengungkapkan, jika nantinya akan dilakukan perubahan terhadap UUD, penguatan DPD menjadi salah satu yang penting.
Indonesia terdiri atas daerah-daerah dengan keunikan masing-masing yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama karena UUD telah mendeklarasikan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi sehingga suara daerah turut menjadi perhatian.
“Menurut saya, penting untuk memberdayakan DPD tidak hanya pada sisi kewenangan tetapi juga sisi kuantitas sehingga bisa memberikan warna dan kekuatan untuk saling awas dan saling imbang,” kata Andy.
Penulis: Gloria