• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

  • 05 April 2021, 18:47 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4809
Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

Panitia Kerja (Panja) RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke UGM untuk menjaring masukan dari para pakar UGM dan universitas lain di DIY terkait RUU tentang Praktik Psikologi, Senin (5/4).

Ketua Tim Kunjungan Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR/Wakil Ketua Komisi X DPR,  Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, ST., M.I.Pol., menyampaikan bahwa RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas  bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial,  serta Kementrian Hukum dan HAM.

Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut pihaknya berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari para stakeholder. Salah satunya melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di tanah air, termasuk UGM.

"Kami mohon masukan komprehensif terkait RUU Praktik Psikologi ini," katanya saat jaring aspirasi di Balai Senat UGM.

Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono., M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN eng.,  berharap melalui pertemuan ini bisa menghasilkan kesimpulan yang dapat digunakan tim panja dalam menindaklanjuti RUU agar bisa segera disahkan. Dengan begitu, bisa memberikan jaminan secara hukum terkait praktik psikologi di Indonesia.
 
Panut mengatakan payung hukum yang menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan. Sebab, dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan, namun juga bagi pengguna sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap.
 
Dekan Fakultas Psikologi UGM, Prof. Faturochman, menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu dikoreksi dalam RUU Praktik Psikologi salah satunya dari bidang pendidikan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan UU Pendidikan dan kebijakan turunannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan dunia akademik tidak bisa dikurung oleh ayat-ayat dalam RUU ini.
 
"Cakupan bidang ajaran Praktik Psikologi pada pasal 27 ayat 2 khususnya aktivitas Program Psikologi  pada pasal 11 ayat 2 terlalu luas. Kegiatan tridarma perguruan tinggi yang dilaksanakan fakultas, departemen, atau prodi psikologi berpotensi terbelenggu bila RUU ini disahkan,"paparnya.
 
Ia pun menyampaikan keberatan terhadap pasal 28 tentang kewajiban mengikuti uji kompetensi dan pasal 29 ayat 1a (untuk selain keprofesian) karena penguji profesi akan masuk dalam prodi S1, S2 Sains, dan S3 dan secara implisit ada ketidakpercayaan terhadap pendidikan psikologi.
 
Selain itu, ia turut menyampaikan persoalan pada organisasi profesi. Dalam RUU Praktik Psikologi terdapat beberapa pasal yang perlu direvisi. Salah satunya terkait kewenangan mutlak HMPSI perlu dibuat agar kewenangannya proporsional.
 
Berikutnya, tentang perlunya memperhatikan teknologi informasi. Faturochman menjelaskan praktik psikologi tidak bisa berkembang tanpa mengikuti perkembangan iptek dan ilmu lainnya. Sedangkan RUU ini belum mengantisipasinya dengan konsekuensi akan ditinggalkan. 
 
"Lalu, bab VI tentang psikolog asing. Apakah mungkin bisa menontrol aktivitas mereka jika menggunakan TI yang tidak mengenal batas-batas negara?,"ucapnya.
 
Sementara itu, masukan juga disampaikan dari Forkom Fakultas Prodi Psikologi Yogyakarta (AP2TPI Yogyakarta). Salah satu perwakilannya Dra. Siti Urbayatun, M.Psi., Psi., meminta adanya konsistensi istilah dalam produk perguruan tinggi dan dalam RUU agar tidak terjadi kerancuan. Lalu, perlu ada rumusan secara garis besar tentang batas kewenangan antara tenaga psikologi psikolog, psikolog praktik dengan keahlian khusus, asisten psikolog, dan praktisi psikologi.
 
Selanjutnya terkait penjaminan mutu, Siti mengatakan perlu adanya standar kompetensi bagi yang akan melakukan praktik. Hal tersebut dimulai dari uji kompetensi bagi lulusan psikologi sampai pasca lulus selama melaksanakan praktik profesi. Adapun pelaksanaan uji kompetensi pasca lulus diserahkan pada masing-masing asosiasi pemintan yang ada.
 
Disamping itu, penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik akan lebih kuat jika diberikan oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, harus ada rekomendasi dari organisasi profesi.
 
Penulis: Ika
Foto: Vino

Berita Terkait

  • Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

    Monday,05 April 2021 - 16:38
  • UGM Jaring Masukan Riset dan Pengabdian Masyarakat Bersama BRIN dan Kemendikbudristek

    Thursday,11 November 2021 - 20:11
  • UGM Menyerahkan Naskah Akademik RUU Migas ke Komisi VII DPR RI

    Thursday,01 December 2016 - 15:03
  • Komisi X DPR RI Jaring Aspirasi Program Dokter Layanan Primer

    Friday,17 February 2017 - 15:47
  • Pansus RUU Kewirausahaan Nasional Jaring Masukan dari UGM

    Tuesday,13 February 2018 - 14:33

Rilis Berita

  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti
  • Kembali ke Kampus, UGM Harap Geliat Wisata Religi Tanara Serang Terus Menguat 02 February 2023
    Tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Unit Serang, Bant
    Ika
  • 2023 Asian Conference on Fish Models for Disease Berakhir, Herman Spaink Ungkap Harapannya agar Penelitian Tetap Berkelanjutan 02 February 2023
    Perkembangan bidang studi biologi menjadi kontributor besar bagi dunia kesehatan, khususnya dalam
    Satria
  • SDG's Series #85: Strategi Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan Melalui Perencanaan Pembangunan Daerah 02 February 2023
    Departemen Geografi Pembangunan, Fakultas Geografi, UGM telah menyelenggarakan Sustainable Develo
    Satria

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual