• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

  • 05 April 2021, 18:47 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4442
  • PDF Version
Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

Panitia Kerja (Panja) RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke UGM untuk menjaring masukan dari para pakar UGM dan universitas lain di DIY terkait RUU tentang Praktik Psikologi, Senin (5/4).

Ketua Tim Kunjungan Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR/Wakil Ketua Komisi X DPR,  Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, ST., M.I.Pol., menyampaikan bahwa RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas  bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial,  serta Kementrian Hukum dan HAM.

Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut pihaknya berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari para stakeholder. Salah satunya melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di tanah air, termasuk UGM.

"Kami mohon masukan komprehensif terkait RUU Praktik Psikologi ini," katanya saat jaring aspirasi di Balai Senat UGM.

Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono., M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN eng.,  berharap melalui pertemuan ini bisa menghasilkan kesimpulan yang dapat digunakan tim panja dalam menindaklanjuti RUU agar bisa segera disahkan. Dengan begitu, bisa memberikan jaminan secara hukum terkait praktik psikologi di Indonesia.
 
Panut mengatakan payung hukum yang menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan. Sebab, dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan, namun juga bagi pengguna sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap.
 
Dekan Fakultas Psikologi UGM, Prof. Faturochman, menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu dikoreksi dalam RUU Praktik Psikologi salah satunya dari bidang pendidikan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan UU Pendidikan dan kebijakan turunannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan dunia akademik tidak bisa dikurung oleh ayat-ayat dalam RUU ini.
 
"Cakupan bidang ajaran Praktik Psikologi pada pasal 27 ayat 2 khususnya aktivitas Program Psikologi  pada pasal 11 ayat 2 terlalu luas. Kegiatan tridarma perguruan tinggi yang dilaksanakan fakultas, departemen, atau prodi psikologi berpotensi terbelenggu bila RUU ini disahkan,"paparnya.
 
Ia pun menyampaikan keberatan terhadap pasal 28 tentang kewajiban mengikuti uji kompetensi dan pasal 29 ayat 1a (untuk selain keprofesian) karena penguji profesi akan masuk dalam prodi S1, S2 Sains, dan S3 dan secara implisit ada ketidakpercayaan terhadap pendidikan psikologi.
 
Selain itu, ia turut menyampaikan persoalan pada organisasi profesi. Dalam RUU Praktik Psikologi terdapat beberapa pasal yang perlu direvisi. Salah satunya terkait kewenangan mutlak HMPSI perlu dibuat agar kewenangannya proporsional.
 
Berikutnya, tentang perlunya memperhatikan teknologi informasi. Faturochman menjelaskan praktik psikologi tidak bisa berkembang tanpa mengikuti perkembangan iptek dan ilmu lainnya. Sedangkan RUU ini belum mengantisipasinya dengan konsekuensi akan ditinggalkan. 
 
"Lalu, bab VI tentang psikolog asing. Apakah mungkin bisa menontrol aktivitas mereka jika menggunakan TI yang tidak mengenal batas-batas negara?,"ucapnya.
 
Sementara itu, masukan juga disampaikan dari Forkom Fakultas Prodi Psikologi Yogyakarta (AP2TPI Yogyakarta). Salah satu perwakilannya Dra. Siti Urbayatun, M.Psi., Psi., meminta adanya konsistensi istilah dalam produk perguruan tinggi dan dalam RUU agar tidak terjadi kerancuan. Lalu, perlu ada rumusan secara garis besar tentang batas kewenangan antara tenaga psikologi psikolog, psikolog praktik dengan keahlian khusus, asisten psikolog, dan praktisi psikologi.
 
Selanjutnya terkait penjaminan mutu, Siti mengatakan perlu adanya standar kompetensi bagi yang akan melakukan praktik. Hal tersebut dimulai dari uji kompetensi bagi lulusan psikologi sampai pasca lulus selama melaksanakan praktik profesi. Adapun pelaksanaan uji kompetensi pasca lulus diserahkan pada masing-masing asosiasi pemintan yang ada.
 
Disamping itu, penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik akan lebih kuat jika diberikan oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, harus ada rekomendasi dari organisasi profesi.
 
Penulis: Ika
Foto: Vino

Berita Terkait

  • Komisi X DPR RI Jaring Masukan RUU Praktik Psikologi di UGM

    Monday,05 April 2021 - 16:38
  • UGM Jaring Masukan Riset dan Pengabdian Masyarakat Bersama BRIN dan Kemendikbudristek

    Thursday,11 November 2021 - 20:11
  • UGM Menyerahkan Naskah Akademik RUU Migas ke Komisi VII DPR RI

    Thursday,01 December 2016 - 15:03
  • Komisi X DPR RI Jaring Aspirasi Program Dokter Layanan Primer

    Friday,17 February 2017 - 15:47
  • Pansus RUU Kewirausahaan Nasional Jaring Masukan dari UGM

    Tuesday,13 February 2018 - 14:33

Rilis Berita

  • UGM Manfaatkan Lahan Tidur di Klaten Untuk Pengembangan Padi Unggul 18 May 2022
    Fakultas Pertanian UGM berkolaborasi dengan Taman Sehat Rejosari (Tasero) Delanggu Klat
    Gusti
  • Tim Catur UGM Raih Prestasi di GACC ke-25 di University of Malaya 18 May 2022
    Tim Catur UGM berhasil meraih sejumlah prestasi membanggakan dalam kejuaraan 25th Grand Asian Che
    Agung
  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual