• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • CfDS Luncurkan Situs Web Anti Konten Negatif

CfDS Luncurkan Situs Web Anti Konten Negatif

  • 25 April 2022, 11:10 WIB
  • Oleh: Agung
  • 3894
CfDS Luncurkan Situs Web Anti Konten Negatif

Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada melakukan peluncuran perdana situs web Anti Konten Negatif  https://antikontennegatif.id. Peluncuran dilakukan sebagai upaya menangkal konten berbahaya di media sosial. Sementara peluncuran ini sebagai inisiatif bagian dari program #SocialMedia4Peace yang dijalankan CfDS dengan dukungan UNESCO dan Uni Eropa.

Paska Darmawan selaku peneliti CfDS UGM mengungkapkan melalui situs web Anti Konten Negatif, masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya yang mereka temui di media sosial. Selain itu, masyarakat juga bisa membagikan pengalamannya yang berkaitan dengan konten-konten berbahaya. 

“Jadi masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan situs web ini dan bisa membagikan pada yang lain agar ini bisa menjadi panduan dan bermanfaat bagi banyak orang," ujarnya Senin (25/4) di Fisipol UGM.

Dr. Novi Kurnia, peneliti senior CfDS UGM, menambahkan merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia tahun 2019, terdapat lebih dari 430 ribu laporan konten berbahaya, meliputi konten pornografi, pencemaran nama baik, mis-informasi, dis-informasi, ujaran kebencian, dan lain-lain. Begitu beragamnya jenis konten dan mekanisme penanganan konten berbahaya yang diterapkan oleh platform media sosial, masyarakat seringkali dihadapkan dengan kebingungan ketika ingin melaporkan konten berbahaya.

“Situs web Anti Konten Negatif juga menawarkan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan informasi langkah-langkah pelaporan konten berbahaya di berbagai platform media sosial yang paling sering digunakan oleh masyarakat, seperti Facebook, Twitter, Tiktok, Instagram, Youtube, dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menekankan situs web Anti Konten Negatif bukan berfungsi sebagai pengganti mekanisme pelaporan konten yang telah tersedia di media sosial, melainkan sebagai wujud kolaborasi bersama antar berbagai pemangku kepentingan untuk saling bekerja sama dan memberikan masukan perbaikan ekosistem digital. Situs web tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari tinjauan legal CfDS terhadap kerangka hukum dan regulasi di Indonesia terkait penanganan konten ilegal dan berbahaya di ruang digital (online).

““Hasil kajian ini mengisyaratkan masih ada celah yang perlu diperbaiki untuk mencapai terciptanya ruang media sosial yang aman, baik dari segi platform media sosial, pemerintah, maupun LSM, dan kelompok akademia," paparnya.

Kehadiran situs web Anti Konten Negatif ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat tentang dinamika dan dampak dari penyebaran konten berbahaya di Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan situs web tersebut berkomitmen untuk dapat berperan sebagai salah satu bentuk upaya pembangunan dunia maya yang damai dan inklusif terhadap penggunanya.

Peluncuran awal ini sekaligus diharapkan mampu menjaring masukan dari publik terkait kemudahan memanfaatkan platform dan pengembangan yang diperlukan ke depan. Peluncuran resminya akan dilakukan saat  Konferensi Koalisi Multistakeholder yang akan berlangsung pada Mei 2022 mendatang. Bahwa program #SocialMedia4Peace tidak hanya berlangsung di Indonesia, tapi juga berlangsung di Kenya serta di Boznia Herzegovina.

Penulis : Agung Nugroho

 

 

Berita Terkait

  • Kampanye Literasi Digital

    Tuesday,17 October 2017 - 9:14
  • CFDS Gelar Diskusi Pembajakan di Era Digital

    Thursday,27 July 2017 - 12:00
  • Tahun Politik, Akun Buzzer di Media Sosial Bermunculan

    Tuesday,15 May 2018 - 11:20
  • Konsep Panatur-muka Dominasi Gubahan Ruang Situs-situs Hindhu-Budha di Malang

    Friday,18 December 2015 - 7:34
  • Dua Program CfDS Fisipol UGM Kembali Masuk Nominasi WSIS Prize 2019

    Wednesday,23 January 2019 - 15:12

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual