• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat: Demokrasi Tengah Disandera Oligarki Parpol

Pengamat: Demokrasi Tengah Disandera Oligarki Parpol

  • 26 September 2014, 13:11 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5421
  • PDF Version
Pengamat: Demokrasi Tengah Disandera Oligarki Parpol

YOGYAKARTA – Demokratisasi yang berlangsung lebih dari 15 tahun kini justru mengalami kemunduran akibat sikap mayoritas anggota DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dengan menarik pemilihan kepala daerah dalam otoritas DPRD. Sikap para politisi di Senayan yang mengambil alih hak konstitusional rakyat menurut pada pengamat politik berisiko semakin elitisnya demokrasi. “Alih-alih bukan demokrasi substansial yang diwujudkan justru elitisasi prosedur demokrasi,” kata Sosiolog UGM, Dr. Arie Sudjito, saat dimintai tanggapannya pasca disahkannya UU Pilkada, Jumat (26/9).

Menurut Arie, para politisi senayan tidak memikirkan dampak yang akan ditimbulkan pilkada oleh DPRD yang begitu besar, yakni membatasi akses rakyat berpartisipasi dan mengontrol kekuasaan karena pilkada akan diwarnai transaksional kekuasaan antara politisi di parlemen dengan kandidat tanpa bisa diawasi rakyat. “Cara pemilihan lewat DPRD ini akan menyuburkan praktik korupsi. Dampaknya DPRD dan kepala daerah tidak menutup kemungkinan memanfaatkan APBD untuk ajang berburu rente,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, imbuhnya, makin tertutupnya akses masyarakat mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin daerah melalui mekanisme calon independen, soalnya kekuasaan kemungkinan makin eksklusif sebagai kawasan otoritas parpol. “Pilkada oleh DPRD melanggengkan patronase politik, demokrasi disandera oligarki parpol dan parlemen, sehingga membentuk kubu-kubu pemburu kuasa,” katanya.

Pengamat Politik dari Jurusan Politik dan Pemerintah (JPP) UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sebenarnya tidak melanggar demokrasi dan bersifat konstitusional. Namun yang menjadi persoalanannya terletak dari sisi proses pengambilan kebijakan, karena tidak ada perdebatan substansial di parlemen dan di masyrakat mengenai dikembalikannya pemilihan kepala daerah lewat DPRD. “Secara konstitusi tidak ada yang dilanggar, tapi dari sisi proses sampai UU Pilkada ini disahkan sangat problematik dan hanya bersifat prosedural. Dibahas intensif 2 bulan ini pasca pilpres,” katanya.

Mada sependapat bahwa dikembalikannya pilkada lewat DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi otonomi daerah. “Satu poin penting, diberlakukannya otonomi daerah itu terdapat daulat rakyat memilih pemimpin lokal. Sehingga hal ini menjadi sangat problematik,” katanya.

Mada bahkan secara tegas mengatakan revisi UU Pilkada ini sebagai bentuk peninggalan buruk dari hasil pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya kira ini blunder terbesar justru terjadi di masa akhir pemerintahan beliau,” terangnya.

Belajar dari UU Pilkada ini, Mada mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada poses pengambilan kebijakan publik yang terburu-buru dan tidak berdasar dari hasil studi empiris. “Tidak bagus untuk perdebatan di kalangan rakyat. Dimensi pembelajarannya sangat rendah. Proses pengambilan kebijakan seperti ini sangat bias kepentingan elit,” katanya. 

Sementara pengajar Ilmu Komunikasi UGM sekaligus Direktur Lembaga Survei Indonesia, Kuskridho Ambardi, mengatakan elit partai di kubu koalisi merah putih telah membajak hak suara rakyat dengan menyorongkan revisi terhadap undang-undang pilkada. “Tidak ada dalam kampanye legislatif dan kampanye presiden agenda mereka untuk mengubah UU Pilkada. Jadi, kalau mereka mengklaim rakyat meminta, saya kira itu cuma dalih politik untuk pembajakan,” terangnya.

Secara prosedural, kata Dodi, panggilan Kusridho Ambardi, keputusan itu harus diterima. Tapi upaya lain bisa dilakukan, yakni mengajukan judicial review ke MK terkait argumen dari kelompok pro-pilkada DPRD mengenai cara penafsiran mereka terhadap UU pemilihan kepala daerah. “Penafsiran itu bisa diuji melalui MK. Kalau penafsiran mereka hanya terhadap Pancasila dan UUD, berarti mereka juga harus meninjau ulang pilpres,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Jeffrey Winters: Indonesia Negara Demokrasi Tanpa Hukum

    Saturday,16 April 2011 - 7:39
  • Fisipol UGM Gelar Seminar Internasional Dinamika Media dan Politik

    Tuesday,22 March 2011 - 16:34
  • Mendesak, Reformasi Pembiayaan Partai Politik

    Wednesday,21 July 2010 - 3:08
  • Pemilu Serentak Efektifkan Pemerintahan

    Monday,23 February 2015 - 15:54
  • Mengubah Tradisi Regenerasi Politik Menuju Demokrasi Bermakna

    Wednesday,21 May 2014 - 13:46

Rilis Berita

  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti
  • Dosen UGM Hadiri Pertemuan Pakta Pelarangan Senjata Nuklir di Wina Austria 27 June 2022
    Dosen Departemen Hubungan Internasional, Fisipol UGM, Drs. Muhadi Sugiono, M.A., menghadiri 
    Gusti
  • Guru Besar UGM Jawab Dilema Digitalisasi di Indonesia 27 June 2022
    Menurut Anda, apakah kehidupan masyarakat Indonesia sudah terdigitalisasi? Lalu, apakah menurut A
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual