• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

  • 29 April 2015, 15:48 WIB
  • Oleh: Satria
  • 6065
  • PDF Version
Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

Pakar hukum pidana UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum menilai penundaan eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso tepat. Hal ini terkait dengan munculnya Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane. Menurut Marcus jika nantinya ditemukan fakta hukum baru maka dimungkinkan munculnya putusan baru dari pengadilan.

“Jika benar yang mengaku itu adalah perekrut Mary Jane dan memperdaya membawa heroin ke Indonesia maka muncul fakta hukum baru,” papar Marcus kepada wartawan, Rabu (29/4) di R. Fortakgama.

Marcus mencontohkan fakta hukum baru tersebut antara lain apakah Mary Jane memang benar-benar diperdaya untuk membawa heroin ke Indonesia atau tidak. Ia berpandangan jika kepastian hukum dibenturkan dengan keadilan maka lebih tepat jika keadilan diutamakan. Selain itu, eksekusi hukuman mati menurut Marcus penuh dengan risiko. Jika salah, eksekusi mati tidak bisa diperbaiki.

“Karena menyangkut nyawa seseorang tentu tidak bisa diperbaiki,” katanya.

Siapa pun menurut Marcus nantinya tetap harus menghormati putusan pengadilan dengan kemungkinan munculnya fakta hukum baru tersebut. Ia menilai pemeriksaan Mary Jane sebaiknya tetap dilakukan di Indonesia karena kasus ini telah merugikan negara.

“Untuk mendapatkan keadilan prinsipnya tidak bisa dibatasi. Kita juga jangan sampai mengikuti putusan hakim yang ‘sesat’,” tegas Marcus.

Sementara itu pengamat hubungan internasional UGM, Muhadi Sugiono, M.A. berpendapat penundaan eksekusi mati Mary Jane lebih disebabkan konteks kedekatan Indonesia dan Filipina di forum ASEAN. Sayangnya, dalam kasus eksekusi mati ini Indonesia gagal untuk mensinkronkan antara isu kedaulatan negara dan HAM.

“Indonesia belum berhasil memperoleh rumusan dua hal itu agar lebih sinkron. Kita seakan-akan lebih mementingkan kedaulatan negara dan mengesampingkan HAM,” kata Muhadi.

Muhadi menilai Indonesia harus siap dengan konsekuensi eksekusi mati beberapa warga asing ini. Benih-benih persoalan sebenarnya telah muncul ketika ada penolakan duta besar Indonesia di Brazil maupun protes dari pemerintah Australia. “Secara pribadi saya tidak antusias dengan hukuman mati. Jangan sampai eksekusi mati ini jadi satu-satunya cara agar kita dianggap independen dan berdaulat,” pungkas Muhadi. (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Soal Eksekusi Hukuman Mati, Menko Polhukam: Pemerintah Tunggu Waktu yang Tepat

    Monday,09 March 2015 - 13:05
  • Polemik Ancaman Pidana Mati terhadap Produsen dan Pengedar Narkotika

    Tuesday,31 July 2018 - 11:47
  • Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

    Monday,09 April 2018 - 11:25
  • Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Teliti Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

    Tuesday,25 September 2018 - 12:26
  • Kuliah Tamu "DNA dan Manfaatnya" di Fakultas Biologi UGM

    Friday,11 June 2010 - 17:21

Rilis Berita

  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria
  • Tips Mengelola dan Mengonsumsi Buah dan Sayur 01 July 2022
    Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Da
    Satria
  • Pengamat Politik Internasional UGM : Kunjungan Jokowi Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi 01 July 2022
    Pakar perdagangan ekonomi dunia  dan politik internasional UGM, Dr. Riza Noer Arfani, M.A.,
    Agung
  • Startup Banoo Besutan Alumni UGM Juarai Program Akselerator Imperial College London 01 July 2022
    Banoo, sebuah startup yang digawangi alumni UGM berhasil menorehkan prestasi di ajang internasi
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual