Seperempat abad setelah desentralisasi diterapkan di Indonesia, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga saat ini masih diwarnai dinamika pembagian kewenangan. Di tengah adanya tuntutan efektivitas pembangunan nasional, muncul perdebatan mengenai sejauh mana otonomi daerah masih memberikan ruang bagi pemerintah lokal untuk menentukan kebijakan strategis di wilayahnya.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai bahwa jalannya kebijakan desentralisasi yang berlangsung hingga kini tidak lepas dari adanya tarik-menarik kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, saat ini pemerintah pusat semakin dominan dalam menentukan arah pembangunan nasional, terutama dalam sektor perizinan terhadap investasi, pertambangan, hingga proyek strategis nasional. Sehingga, hal ini membuat ruang pengambilan keputusan pada tingkat daerah semakin mengalami keterbatasan. “Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan desentralisasi yang diwarnai dengan adanya tarik menarik kekuasaan antara pusat dan daerah,” katanya, Kamis (24/6).
Kecenderungan hadirnya resentralisasi semakin terlihat dari kuatnya kendali pemerintah pusat dalam menentukan berbagai kebijakan strategis. Namun di lain sisi, kewenangan pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri malah semakin melemah. Sehingga, hal ini membuat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan strategis menjadi semakin sempit karena banyak kebijakan dan penggunaan anggaran telah ditentukan oleh pemerintah pusat. “Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah,” tuturnya.
Ia bahkan menilai bahwa otonomi daerah kini cenderung hanya dijalankan dalam bentuk simbolik saja. Meskipun daerah masih menerima alokasi anggaran, penggunanya telah diatur secara ketat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah dalam hal ini lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah pusat. “Otonomi daerah tetap ada tetapi menjadi simbolik saja. Kepala daerah dan DPRD masih ada, tetapi kewenangannya untuk keputusan strategis sudah sangat lemah. Dari sisi uang mungkin yang diberikan kepada daerah nilainya tetap, tetapi semua sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat,” ujarnya.
Dalam mengatasi persoalan tersebut, ia menegaskan perlunya penataan ulang desain desentralisasi di Indonesia. Ia menyebut, perlu adanya pembagian yang lebih jelas mengenai urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme devolusi, urusan yang dijalankan pemerintah pusat melalui mekanisme dekonsentrasi, hingga urusan strategis nasional yang pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah melalui tugas bantuan. “Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menyebut, keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat dicapai dengan adanya dominasi pemerintah pusat maupun sepenuhnya diserahkan pada daerah. Perlu adanya peran seimbang antara keduanya yang menjadi kunci agar aspirasi masyarakat lokal tetap terakomodasi tanpa mengabaikan kepentingan nasional. “Tidak semua bisa dijalankan oleh pusat sendiri dan tidak semua daerah mampu menjawab persoalan di daerahnya tanpa campur tangan pusat. Keseimbangan peran antara pusat dan daerah secara tepat menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” pungkas Agus.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : unggahan.id
