Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., mengatakan rata-rata masa tunggu lulusan UGM mendapatkan pekerjaan 2,9 bulan setelah lulus. Bahkan untuk lulusan rumpun kesehatan hanya membutuhkan waktu 1,9 bulan. “Berdasarkan hasil tracer study, rata-rata masa tunggu lulusan UGM memperoleh pekerjaan mencapai 2,9 bulan, sedangkan lulusan rumpun kesehatan hanya membutuhkan waktu 1,9 bulan,” kata Wening dalam Workshop Sosialisasi Mekanisme Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang diadakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU), Senin (29/6), di Gedung Pusat UGM.
Menurut Wening, masa tunggu kerja mencerminkan kualitas pendidikan tinggi yang tercermin dari capaian lulusan di dunia kerja. Selain itu, tingkat kesesuaian kerja dengan kompetensi lulusan juga menunjukkan sangat juga ikut mempengaruhi. Salah satunya, tingkat kesesuaian bidang kerja lulusan rumpun teknik dengan kompetensi yang dipelajari bahkan mencapai 87,7 persen. “Angka-angka itu tentu bukan muncul begitu saja. Di baliknya ada kerja keras fakultas, program studi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang setiap hari menjaga kualitas tridarma UGM,” jelasnya.
Dikatakan Wening, reputasi lulusan di dunia kerja menjadi faktor penting dalam penilaian pemeringkatan reputasi universitas di tingkat global. Menurutnya, capaian UGM pada berbagai pemeringkatan internasional merupakan hasil dari komitmen seluruh sivitas universitas dalam membangun budaya mutu secara berkelanjutan. Tahun ini UGM berhasil naik 18 peringkat dalam QS World University Rankings dari posisi 224 menjadi 206. Dalam tiga tahun terakhir, UGM juga meningkat pada THE Impact Rankings dari peringkat 81 menjadi 41 sebagai wujud kontribusi universitas terhadap pembangunan berkelanjutan. “Capaian itu tentu membanggakan, tetapi yang lebih penting adalah kualitas yang melatarbelakanginya. Ranking menjadi refleksi dari bagaimana kita mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian, hingga layanan kepada mahasiswa secara konsisten,” tutur Wening.
Untuk mendorong perbaikan kualitas pendidikan ini, kata Wening, Universitas Gadjah Mada mendukung upaya pemerintah dalam mendorong transformasi sistem akreditasi nasional yang akan diterapkan melalui regulasi baru. “UGM mendorong kesiapan seluruh unit dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap perkembangan pendidikan tinggi,” katanya.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas UGM, Prof. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., Ph.D., yang memoderatori diskusi mengatakan workshop ini menjadi kesempatan penting bagi seluruh unit di UGM untuk memahami arah baru sistem akreditasi perguruan tinggi. Menurutnya, persiapan perlu dilakukan sejak dini mengingat UGM akan menghadapi akreditasi perguruan tinggi pada 2027 dengan instrumen terbaru. Saat ini sekitar 84 persen program studi di UGM telah meraih status akreditasi unggul atau A sehingga upaya peningkatan mutu terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin seluruh ekosistem UGM memiliki pemahaman yang sama sehingga ketika instrumen baru diterapkan, yang kita siapkan bukan sekadar dokumen, tetapi sistem mutu yang benar-benar berjalan,” harapnya.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., menjelaskan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sekaligus menjadi dasar penyempurnaan mekanisme akreditasi nasional. Perubahan tersebut diikuti penerapan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) 2025 yang menyederhanakan instrumen penilaian dari sembilan kriteria menjadi empat kriteria utama, yakni budaya mutu, relevansi, akuntabilitas, dan diferensiasi misi. Selain itu, status akreditasi juga disederhanakan menjadi Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Tidak Terakreditasi sesuai tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi. “Perubahan ini diakukan agar akreditasi benar-benar mengukur kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, bukan sekadar kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Ari menuturkan sistem akreditasi terbaru memberikan penekanan lebih besar pada efektivitas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dibangun perguruan tinggi. Penilaian tidak lagi bertumpu pada banyaknya dokumen yang disiapkan menjelang asesmen, melainkan pada konsistensi pelaksanaan tridarma serta dampaknya bagi masyarakat dan dunia industri. Menurutnya, perguruan tinggi juga dituntut memiliki arah pengembangan yang jelas sesuai karakter dan keunggulan masing-masing. “Yang kami lihat adalah apakah sistem mutu benar-benar hidup dalam keseharian perguruan tinggi dan menghasilkan dampak yang dapat dibuktikan,” kata Ari.
Ia menambahkan perubahan regulasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa reputasi perguruan tinggi harus dibangun melalui peningkatan mutu yang berkelanjutan. Perguruan tinggi perlu terus beradaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dunia industri agar tetap memiliki daya saing. Karena itu, akreditasi diposisikan sebagai instrumen evaluasi sekaligus penguatan mutu institusi. “Kalau kita merasa yang sekarang sudah cukup baik lalu berhenti berbenah, kualitas maupun reputasi perguruan tinggi bisa mengalami penurunan,” pesannya.
Pada sesi berikutnya, Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T., memaparkan implementasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 dan SAPTO 2.0 sebagai perangkat pelaksanaan sistem akreditasi baru. Ia menjelaskan seluruh indikator penilaian dirancang untuk memotret keterkaitan antara masukan, proses, luaran, hingga dampak penyelenggaraan tridarma. Sistem tersebut juga memanfaatkan data yang terintegrasi dari pangkalan data perguruan tinggi sehingga proses asesmen menjadi lebih objektif dan efisien.
Slamet menuturkan penilaian akreditasi kini berfokus pada empat kriteria utama, yaitu budaya mutu, relevansi, akuntabilitas, dan diferensiasi misi. Setiap perguruan tinggi perlu memiliki sistem informasi yang terintegrasi agar seluruh data akademik maupun nonakademik terdokumentasi secara konsisten. Data tersebut menjadi dasar dalam menilai efektivitas penyelenggaraan tridarma sekaligus kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat. “Data yang baik bukan data yang disiapkan menjelang akreditasi, tetapi data yang terus dipelihara sebagai bagian dari budaya mutu institusi,” tegas Slamet.
Menutup paparannya, Slamet berharap perguruan tinggi memanfaatkan perubahan regulasi sebagai kesempatan untuk membangun sistem penjaminan mutu yang semakin matang. Ia meyakini budaya mutu yang tumbuh secara konsisten akan menghasilkan pengakuan publik, meningkatkan daya saing, sekaligus memperkuat reputasi institusi di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, keberhasilan akreditasi merupakan konsekuensi dari kualitas yang dipelihara setiap hari. “Kalau budaya mutu sudah menjadi kebiasaan, proses akreditasi tidak lagi menjadi beban, melainkan menjadi cerminan dari kualitas perguruan tinggi itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Jessi
