Pemilu dan keberadaan institusi politik tidak menjamin demokrasi semakin berkualitas. Demokrasi yang sehat menuntut warga yang melek informasi, berani bertindak, dan mampu mengawal keputusan publik. Namun persoalan demokrasi Indonesia belakangan ini tidak hanya terletak pada menurunnya kondisi institusi formal, tetapi juga pada kemampuan warga dalam menggunakan hak politiknya.
Guru Besar Departemen Politik dan Pemerintahan UGM Prof. Dr. Amalinda Savirani, S.IP., M.A., mengatakan persoalan kemunduran demokrasi tidak hanya berasal dari peran institusi formal, tetapi juga pada kemampuan warga dalam menggunakan hak politiknya. Meski Indonesia memiliki berbagai institusi demokrasi, mulai dari pemilu, partai politik, parlemen, pers, organisasi masyarakat sipil, hingga ruang digital. Namun, keberadaan institusi tersebut belum otomatis membuat warga memiliki daya untuk memengaruhi kekuasaan. “Demokrasi sebagai praktik kewargaan. Bagaimana warga dapat berdaya di hadapan kekuasaan. Dari demokrasi yang terlalu berpusat pada pemilu menjadi demokrasi sebagai pengalaman dan praktik sehari-hari warga,” ujar Amalinda dalam pembukaan Rangkaian Dies Natalis ke-71 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Jumat (18/9).
Dalam pidatonya bertajuk “Menavigasi Masa Depan Politik Indonesia dan Memperkuat Kewargaan di Tengah Kemunduran Demokrasi”, Amalinda menawarkan pergeseran paradigma dari civic knowledge menuju civic capacity, kemudian civic power. Pengetahuan mengenai hak dan institusi demokrasi perlu berkembang menjadi kemampuan bertindak, hingga kemampuan warga secara individual maupun kolektif untuk memengaruhi keputusan dan meminta pertanggungjawaban dari pemegang kekuasaan. “Partisipasi memiliki makna demokratis ketika warga memiliki daya untuk memengaruhi hasilnya,” katanya.
Menurut Amalinda, terdapat lima defisit politik kewargaan yang perlu diperhatikan sekarang ini, yakni defisit pengetahuan, ruang, organisasi, pengaruh, dan kepercayaan. Warga dapat memiliki hak politik dan hadir dalam ruang partisipasi, tetapi belum tentu memiliki akses pengetahuan, kekuatan organisasi, maupun kemampuan untuk memengaruhi keputusan. “Partisipasi yang berulang kali tidak menghasilkan perubahan juga berpotensi mengikis kepercayaan terhadap institusi publik,” jelasnya.
Untuk mengatasinya, ia menawarkan lima agenda, yaitu membangun kapabilitas warga, memperluas ruang kewargaan, memperkuat organisasi dan infrastruktur kewargaan, menghubungkan partisipasi dengan pengambilan keputusan, serta membangun koalisi kewargaan yang melibatkan berbagai aktor. “Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar voice, demokrasi membutuhkan voice that matters,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Amalinda menilai universitas tidak cukup hanya menjadi pengamat demokrasi. Menurutnya kampus perlu menjadi Civic and Citizens Hub, yakni ruang yang menerjemahkan pengetahuan akademik agar dapat digunakan masyarakat. “Kita tidak hanya menghasilkan knowledge about citizen, tetapi knowledge for citizen and knowledge with citizen,” ujarnya.
Amalinda menegaskan, demokrasi pada akhirnya bertahan karena warga yang terus menghidupkannya. “Demokrasi bertahan karena ada warga yang menghidupkannya. Demokrasi tidak hanya membutuhkan warga yang memilih, tetapi membutuhkan warga yang berdaya,” katanya.
Sementara Dekan Fisipol UGM, Dr. Wawan Mas’udi, S.IP., M.P.A., Ph.D., menyebut kemunduran demokrasi sebagai salah satu tantangan besar bagi masyarakat Indonesia dan komunitas akademik. Menurutnya, Fisipol UGM perlu berkontribusi melalui kajian akademik sekaligus advokasi kebijakan dan politik untuk mendorong perbaikan kualitas demokrasi. “Saya kira ini sebuah tantangan berat, tantangan besar bagi kita untuk kembali membawa naik kualitas demokrasi yang kita miliki,” ungkap Wawan.
Penulis/Foto : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
