PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku per 1 Oktober 2023. Harga Pertamax 92 naik yang semula Rp13.300 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Harga Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan dari Rp15.000 per liter menjadi Rp16.000 per liter. Harga Pertamax Dex naik dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900.
Dalam pandangan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, MBA., kenaikkan harga BBM non-subsidi itu memang menjadi keniscayaan bagi Pertamina. Pasalnya, penetapan harga BBM non-subsidi ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
“Variabel utama penetapan harga BBM non-subsidi adalah harga minyak dunia yang saat ini membumbung tinggi hingga mencapai US$ 95,31 per barrel. Kendati harga minyak dunia mendekati US$ 100 per barrel, Pemerintah bersikukuh tidak menaikkan harga BBM subsidi, Pertalite dan Solar,” katanya di Kampus UGM, Selasa (3/10).
Meroketnya harga BBM non-subsidi itu, menurutnya, sesungguhnya tidak secara signifikan memicu kenaikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Alasannya, proporsi konsumen BBM non-subsidi relatif kecil, hanya sekitar 11,5 persen dari total pengguna BBM yang umumnya konsumen kelas menengah ke atas.
Hanya saja dalam pandangannya kenaikkan harga tersebut memperbesar disparitas harga BBM non-subsidi dengan harga BBM subsidi. Disparitas harga itu akan memicu gelombang migrasi kosumen Pertamax ke Pertalite.
“Migrasi tersebut tentunya berpotensi menjebolkan quota Pertalite yang akan memperberat beban APBN dalam pemberian subsidi BBM,” terangnya.
Untuk mencegah migrasi dari Pertamax ke Pertalite, Pemerintah bisa saja menaikkan harga Pertalite untuk memperkecil disparitas antara harga Pertamax dengan harga Pertalite. Dengan disparitas harga yang tidak menganga kosumen Pertamax akan berfikir ulang untuk migrasi ke Pertalite.
Risikonya, kenaikkan harga BBM Subsidi akan memicu kenaikkan inflasi yang menurunkan daya beli masyarakat. Dengan risiko tersebut, Presiden Joko Widodo diperkirakan tidak akan pernah menaikkan harga BBM Subsidi di tahun politik.
“Alternatif yang bisa dilakukan pemerintah harus melakukkan pembatasan penggunaan BBM subsidi dengan mekanisme yang bisa diterapkan (applicable). Mekanisme pembatasan itu dengan menetapkan dalam Perpres bahwa konsumen BBM Subsidi adalah kosumen pemilik sepeda motor dan kendaraan angkutan penumpang dan barang,” ungkapnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Freepik.com