Lulusan dokter per tahun mencapai 11.000 sampai dengan 14.000 dalam 3 tahun terakhir. Jumlah yang meningkat harus diikuti dengan kualitas yang meningkat.Saat ini beredar kabar tentang polemik mengenai ribuan calon dokter yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan tahapan di jenjang profesi. Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang berdampak luas, baik bagi para calon dokter maupun upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional yang aman bagi keselamatan pasien.
Mereka yang dikenal sebagai retaker adalah mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan stase jenjang profesi namun belum menyelesaikan kewajiban terakhirnya untuk lulus dalam uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan secara nasional. Mereka belum berhak memperoleh sertifikat profesi dokter karena belum berhasil melewati tahapan akhir yang menjadi syarat untuk menjalankan profesinya.
Menanggapi hal tersebut, pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menilai persoalan retaker perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. Secara filosofis, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik.“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya, jumat (12/6).
Ia menjelaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak berhenti pada penyelesaian pendidikan akademik dan profesi semata. Setelah menjalani perkuliahan dan koas, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui mekanisme evaluasi nasional, yakni UKMPPD. Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah seperti segitiga siku-siku, berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yaitu calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. “Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Rimawati mengakui adanya persoalan keadilan ketika calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi akibat gagal memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi dalam batas waktu tertentu. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan fakta bahwa para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama menempuh pendidikan. “Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil,” tuturnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi mereka yang pada akhirnya tidak berhasil lulus ujian kompetensi. “Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi mahasiswa kedokteran yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rimawati menilai tingginya jumlah retaker perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan kedokteran. Keberhasilan atau kegagalan mahasiswa dalam ujian kompetensi, menurutnya, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu peserta didik. Institusi pendidikan juga perlu mengevaluasi proses pembelajaran dan kualitas lulusan yang dihasilkan.
Ia menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir sebagai salah satu faktor yang perlu dikaji lebih lanjut. Di tengah meningkatnya kebutuhan dokter nasional, pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan jaminan kualitas pendidikan, kurikulum, serta sistem pembinaan mahasiswa yang memadai. “Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Rimawati menambahkan bahwa rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator penting untuk melakukan evaluasi internal. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi secara spesifik kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan yang tepat sebelum mereka kembali mengikuti ujian. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan retaker.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari para retaker yang merasa dirugikan, Rimawati menjelaskan bahwa setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dilanggar. Namun, ia menilai ketentuan mengenai kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski begitu, ia tetap menekankan pentingnya menghadirkan solusi yang tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui kompetensi apa yang belum terpenuhi dan bentuk pendampingan yang diperlukan sebelum keputusan akhir diambil. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua retaker berada dalam kondisi yang sama. Karena itu, fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi latar belakang masing-masing peserta, termasuk kemungkinan adanya masa tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi. “Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto. : Magnific
