Program Studi Teknologi Pangan dan Produk Pertanian bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia dalam memperoleh kompetensi teknologi pangan dan produk pertanian yang tinggi dengan penekanan pada proses pembelajaran berbasis penelitian mengenai bahan kimia / biokimia, bioteknologi makanan, teknik makanan dan aspek gizi.

Keunggulan

Lulusan program studi ini mampu merancang proses penambahan nilai hasil pertanian menjadi produk pangan dan non-pangan, yang didasarkan pada aspek-aspek kimia dan biokimia, bioteknologi, rekayasa proses, gizi, serta pengelolaan limbah.

Prospek Karir

Lulusan program studi ini memiliki peluang bekerja di industri pangan dan hasil pertanian (R&D, QA, produksi), Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, serta dapat berwirausaha di bidang pangan.

Capaian

  1. SIKAP
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
    2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
    3. berkontribusi dalam peningkatan mutu berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
    4. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
    5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atautemuan orisinal orang lain;
    6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
    7. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
    8. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
    9. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
    10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  2. PENGUASAAN PENGETAHUAN
    1. Mampu menjelaskan kejadian kimia utama yang mendasari sifat dan reaksi berbagai komponenpangan/hasil pertanian;
    2. Mampu menjelaskan cara pengendalian reaksi-reaksi kimia yang terjadi di dalam bahan pangan/hasil pertanian;
    3. Mampu menjelaskan kaitan reaksi kimia dengan mekanisme kerusakan dan umur simpan bahan pangan/hasil pertanian;
    4. Mampu menjelaskan bahan berbahaya yang berpotensi terdapat dalam bahan pangan;
    5. Mampu menjelaskan prinsip teknik dan metode analisis pangan/hasil pertanian;
    6. Memiliki keterampilan dalam melakukan berbagai teknik analisis kimia dasar dan terapan pada bahan pangan/ hasil pertanian;
    7. Mampu memilih teknik analisis pangan/hasil pertanian yang sesuai dengan karakteristik bahan dan kebutuhan;
    8. Mampu mengidentifikasi mikrobia patogen dan penyebab kerusakan pangan/hasil pertanian serta kondisi pertumbuhannya;
    9. Mampu menjelaskan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi pertumbuhan mikrobia;
    10. Mampu mengidentifikasi kondisi untuk menginaktivasi dan membunuh mikrobia pembusuk dan pathogen;
    11. Mampu menjelaskan prinsip-prinsip pengawetan dan pengolahan pangan/hasil pertanian dengan proses fermentasi;
    12. Mampu menjelaskan dan memiliki keterampilan dalam melakukan teknik analisis mikrobiologi dalam bahan pangan/ hasil pertanian;
    13. Mampu menjelaskan karakteristik bahan baku, ingredient dan bahan tambahan pangan dan pengaruhnya terhadap karakteristik produk pangan/ hasil pertanian yang dihasilkan;
    14. Mampu menjelaskan mekanisme kerusakan bahan pangan/ hasil pertanian dan mengidentifikasi cara pengendaliannya;
    15. Mampu menjelaskan kesetimbangan massa dan energi dalam proses pengolahan pangan/ hasil pertanian;
    16. Mampu menjelaskan prinsip proses transfer panas dan massa dalam proses pengolahan pangan/ hasil pertanian;
    17. Mampu menjelaskan prinsip unit operasi dan unit proses di industri pangan/ hasil pertanian;
    18. Mampu mengidentifikasi unit operasi dan peralatan proses yang sesuai dalam proses pengolahan pangan/ hasil pertanian;
    19. Menjelaskan prinsip dan teknik penanganan dan pengolahan pangan/ hasil pertanian, serta pengaruh parameter proses terhadap mutu, keamanan dan umur simpan produk pangan/ hasil pertanian;
    20. Menjelaskan karakteristik dan penggunaan bahan pengernas;
    21. Menjelaskan persyaratan air untuk pengolahan pangan/ hasil pertanian dan cara pengelolaan limbah dari pengolahan pangan/ hasil pertanian;
    22. Menjelaskan proses biokimia, konsep dasar ilmu gizi serta hubungan antara konsumsi pangan dengan status gizi dan kesehatan;
    23. Menjelaskan proses pencemaan dan metabolisme zat gizi;
    24. Menjelaskan perbedaan zat gizi dan pangan fungsional dalam hubungannya dengan kesehatan dan kebugaran;
    25. Menjelaskan perubahan zat gizi selama pengolahan dan penyimpanan;
    26. Menjelaskan teknik laboratorium yang umum diaplikasikan dalam biokimia dan evaluasi nilai biologis pangan.
  3. KETERAMPILAN KHUSUS
    1. Mampu menerapkan dan menginkorporasikan prinsip-prinsip ilmu pangan dan hasil pertanian dalam praktek dan kondisi nyata di industri pangan dan hasil pertanian;
    2. Menguasai prinsip dasar evaluasi sensoris bahan pangan;
    3. Mampu memilih teknik pengemasan dan penyimpanan pangan/ hasil pertanian dalam memperpanjang umur simpan produk pangan/ hasil pertanian;
    4. Mampu menerapkan prinsip statistika dan komputer dalam menangani permasalahan di bidang pangan/ hasil pertanian;
    5. Mampu mengembangkan produk pangan/ hasil pertanian berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pangan/ hasil pertanian;
    6. Mampu menerapkan sistem penjaminan mutu dalam rantai proses pengolahan pangan/ hasil pertanian;
    7. Mampu menerapkan prinsip pembersihan dan sanitasi dalam pengolahan pangan/ hasil pertanian;
    8. Mampu menerapkan peraturan pemerintah dalam produksi dan pemasaran bahan pangan/ hasil pertanian.
  4. KETERAMPILAN UMUM
    1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
    2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
    3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
    4. mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
    5. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
    6. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
    7. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
    8. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
    9. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;
    10. mampu mempublikasikan karya akademik dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir yang diunggah dalam laman perguruan tinggi;
    11. mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global;
    12. mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktek plagiarisme;
    13. mampu menggunakan teknologi infonnasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian; dan
    14. mampu menggunakan minimal satu bahasa internasional untuk komunikasi lisan dan tulis.
Pusat Bantuan Krisis

Please contact us for any problem with SIMASTER

(Direktorat Teknologi Informasi Directorate of Information Technology )

*Hari Senin-Jumat, 07.00 – 16.00

Call this number for any emergencies

(Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan Office of Workplace and Environmental Security and Safety and Emergencies)

Skip to content