Ketua

Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.


Sekretaris

Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH, Ph.D

 

Sesuai dengan Statuta UGM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) berjumlah 19 orang, terdiri dari unsur Menteri, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor; masyarakat umum, yaitu tokoh masyarakat berjumlah 6 (enam) orang dan alumni UGM berjumlah 2 (dua) orang; dan masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah 1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.

 

Anggota MWA:

  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
  2. Sri Sultan Hamengkubuwono X
  3. Rektor Universitas Gadjah Mada

Anggota MWA Unsur Wakil Tokoh Masyarakat:

  1. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D.
  2. Dra. Retno L.P. Marsudi, LL.M.
  3. Ir. Agus Priyatno, IPU.
  4. Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
  5. Dato’ Sri Prof. Dr.Tahir, M.B.A.
  6. Ir. Ahmad Subarkah Yuniarto

Anggota MWA Unsur Wakil Alumni:

  1. Dr. (H.C.) Ir. Budi Karya Sumadi(Wakil Alumni)
  2. Perry Warjiyo, S.E., M.Sc., Ph.D. (Wakil Alumni)

Anggota MWA Unsur Wakil Dosen Guru Besar:

  1. Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D.
  2. Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH., Ph.D.
  3. Prof. Ir. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D.

Anggota MWA Unsur Wakil Dosen Bukan Guru Besar:

  1. Dr. Bagus Santoso, M.Soc.Sc.
  2. Dr. drg. Ahmad Syaify, Sp Perio (K).
  3. Dr. Muhammad Najib, S.Sos., MA.

Anggota MWA Unsur Wakil Tenaga Kependidikan:

  1. M. Nur Budiyanto, S.Kom., M. Eng.

Anggota MWA Unsur Wakil Mahasiswa:

  1. Dewa Ayu Made Diah Camalini

 

Mengacu pada Statuta UGM, MWA berwenang untuk

  1. Menetapkan Peraturan MWA;
  2. Menetapkan kebijakan umum UGM;
  3. Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  4. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit (KA);
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
  6. Mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
  7. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
  8. Mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
  10. Mengesahkan Rencana Induk Kampus (RIK) yang diusulkan oleh Rektor dan Senat Akademik (SA);
  11. Melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
  12. Menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
  13. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
  14. Melakukan penggalangan dana; dan
  15. Bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.

Informasi selanjutnya terdapat pada tautan mwa.ugm.ac.id