YOGYAKARTA – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M., mengaku tidak yakin jika pemberantasan korupsi tahun 2012 ini akan mengalami kemajuan yang cukup berarti. Pasalnya, penegak hukum tidak memiliki kemauan dan tekad yang kuat dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Ditambah pula dengan adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum. “Jika tidak mampu mengeliminiasi tekanan politik, saya kira upaya pemberantasan korupsi tahun ini akan lebih suram,†kata Zaenal dalam menyampaikan prospek pemberantasn korupsi tahun 2012 di kantor Pukat, Bulaksumur, Kamis (19/1).
Zainal mengatakan masa menjelang pemilu 2014 merupakan ajang pemanasan bagi partai politik untuk mengumpulkan dana partai dengan mengerahkan mesin partainya. “Di situ bahayanya, pemberantasan korupsi menghadapi proses politik dua wajah, bisa jadi partai politik melakukan keserakahan perampokan uang negara atau pemberantasan korupsi semu yang dilakukan di permukaan saja,†katanya.
Diakui Zainal bahwa sampai saat ini belum ada satu pun perkara korupsi yang berhasil diselesaikan dengan tuntas. Menurutnya, perkara dianggap selesai jika berhasil menyeret semua pelaku dan berhasil melakukan pemetaan pola korupsi yang dilakukan pelakunya. Dengan demikian, hal itu dapat dijadikan pengalaman untuk melakukan pencegahan. “Tapi faktanya belum selesai, mafia peradilan dan mafia anggaran masih berulang,†imbuhnya.
Hifdzil Alim, peneliti Pukat Korupsi lainnya, menuturkan bentuk korupsi politik yang perlu diantisipasi ialah kemungkinan korupsi untuk pembiayaan partai politik. “Melalui kadernya di DPR dan di pemerintah, partai berusaha meraih persenan dari setiap proyek pemerintah,†katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi, Pukat Korupsi UGM mengusulkan penghapusan surat izin presiden untuk pemeriksaan pejabat daerah yang disinyalir melakukan korupsi dan meningkatkan pengawasan antikorupsi di daerah. Selain itu, memprioritaskan pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. “Ini menjadikan pemberantasan korupsi terhambat, penegak hukum tidak mampu memberantas korupsi di tingkat institusinya dan terkesan melindungi,†pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)