Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP yang beredar di masyarakat tertanggal 30 Maret 2021 ini menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan karena dalam PP tersebut pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
Materi Pancasila biasanya disampaikan bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama. Dengan penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
“Fenomena bahwa generasi milenial 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” ujar Agus Wahyudi, Ph.D, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Jumat (16/4).
Menyampaikan siaran pers hasil diskusi secara daring Kamis sore (15/4), ia menjelaskan pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik. Pancasila menempati posisi penting, sebab mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
“Nilai moral mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda. Karenanya menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum dari pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebabnya,”katanya.
Dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi dalam standar kurikulum pendidikan di PP no. 57/2021, menurut Agus Wahyudi menunjukkan tidak adanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
“Kebijakan dalam PP tersebut merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam, neither well-informed nor thoughtful dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungcjawab terhadap Pancasila,” katanya.
Oleh karena itu, Pusat Studi Pancasila UGM menyatakan pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik, dan Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan. Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
“Nilai moral mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan bersama orang orang yang berbeda,” ungkapnya.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Lebih lanjut soal konsideran mengingat PP No.57 Tahun 2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tetapi hanya merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Padahal, dalam UU No. 20 tahun 2003 di Pasal 37, baik di ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang Pendidikan Pancasila.
Karenanya, konsideran mengingat PP 57 Tahun 2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c, yang secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila. Atau jika merujuk UU No. 20 tahun 2003, di BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.
“Menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.
Untuk itu berdasarkan pada latar belakang dan uraian tersebut Pusat Studi Pancasila UGM mengajukan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari pembahasan banyak pihak yaitu meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Perlu untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pintanya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Kompas.com