![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/25111915746656441966673036-766x510.jpg)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Namun, selama periode masa keanggotaan yang keempat sekarang ini, ketiga fungsi tersebut dianggap tidak berjalan optimal, bahkan kewenangan DPD untuk mengusulkan RUU dan ikut melakukan pembahasan maupun pengesahan tidak serta merta diikutsertakan sebagaimana yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Salah satu cara untuk mengoptimalkan peran DPD tersebut, Pakar Hukum UGM mengusulkan untuk diadakan revisi pada UU dan peraturan perudang-undangan untuk lembaga DPD.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Implementasi Fungsi Legislasi dan Fungsi DPD RI sesuai dengan UU MD3 dan UU P3, Senin (25/11) di Fakultas Hukum UGM. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut diantaranya Anggota DPD RI, GKR Hemas, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, dan Andy Omara, Ph.D.
Anggota DPD RI dari DIY, GKR Hemas, mengatakan DPD selama ini sering lebih banyak tidak dilibatkan dalam pengusulan dan pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan MK No. 92/PUU-X/2012, DPD seharusnya dilibatkan dalam pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah untuk menjalankan fungsi legislasi dari DPD. “Seringkali tidak dilibatkan dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah,” katanya.
GKR Hemas mencontohkan dalam UU Ekonomi Kreatif, DPD bahkan tidak dilibatkan sama sekali dari pembahasan hingga pengesahan. “Dari pembahasan dan pengesahan tidak dilibatkan,” katanya.
GKR Hemas mengakui pembahasan RUU yang terkait ruang lingkup kewenangan DPD seringkali tidak dilibatkan secara penuh dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah dan DPR. Menurutnya, perlu penguatan peran DPD sesuai dengan putusan MK.
Dr. Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan soal kewenangan DPD tidak akan pernah selesai apabila tidak dituntaskan perubahan dalam UU. Menurutnya, selama ini lembaga negara ini mengalami penurunan otoritas dalam melakukan fungsi dan tugasnya. “Terjadi pengerdilan sistematis. Legitimasi tinggi tapi otoritas rendah sekali,” katanya.
Zainal berpandangan seharusnya kewenangan DPD setara dengan anggota DPR. Pasalnya, anggota DPD memiliki tingkat legitimasinya cukup tinggi. Untuk lolos menjadi anggota DPD terpilih saja, menurut Zainal, jumlah suara yang diperoleh biasanya jauh lebih tinggi dari suara perolehan kursi anggota DPR RI terpilih dari daerah yang sama. Ia mencontohkan suara yang diperoleh GKR Hemas mencapai 900-an ribu suara, bahkan Ginanjar Kartasasmita pernah di atas angka lebih dari 3 juta suara.
Menurutnya, DPD perlu meninjau ulang peran dan fungsi legislasinya. Sebelum diubah lewat perubahan UU, diperlukan perubahan paradigma antara DPD dan DPR RI soal pembuatan UU lembaga negara tersebut. “Selama ini perubahan sebuah UU tidak mengubah paradigma dalam proses pembuatan UU,” katanya.
Meski nantinya DPD memiliki kewenangan besar seperti DPR dalam menyusun prolegnas, pembahasan dan pengesahan UU, ia berharap DPD tidak menyalahgunakan kewenangan besar tersebut. “Jangan sampai memanfaatkan kekuasaan itu seperti yang selama ini dilakukan oleh oknum anggota DPR, tapi DPD perlu menguatkan dirinya sendiri,” katanya.
Pengajar Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Andy Omara, menuturkan dengan adanya perubahan UU MD3, posisi DPD saat ini tidak ada bedanya dengan alat kelengkapan dewan dengan keterbatasan fungsi legislasi. Meski fungsi dan kewenangannya tidak maksimal, namun hematnya ada peningkatan kinerja DPD dalam melakukan fungsi legislasi. “Dalam dua tahun terakhir tercatat ada 12 RUU yang diusulkan oleh DPD, tapi masuk prolegnas, dibahas dan tidaknya ada di tangan DPR,” katanya.
Ia menyarankan selain melakukan penguatan dan kerja sama yang lebih dari dalam antar anggota, DPD juga diharapkan mampu memberikan pemahaman luas ke masyarakat untuk memaksimalkan mandat yang diberikan. Selain itu, DPD diharapkan juga aktif merespons beberapa isu daerah yang berkembang. “Lebih responsif terhadap isu daerah yang berkembang,” katanya
Diskusi yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kunjungan kerja panitia khusus tata tertib DPD RI ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, dan dihadiri juga oleh anggota DPD RI lainnya, yakni Darmansyah Husein, Intsiawati Ayus, Abdul Kholik, Muhammad Afnan Hadikusumo, dan Bustami Zainudin. (Humas UGM/Gusti Grehenson)