Bagi yang pernah tinggal dan kuliah di wilayah Daerah Istimewa, tentu memiliki kenangan tersendiri yang cukup berkesan. Pasalnya, kota ini tidak hanya dikenal sebagai kota pendidikan, namun juga menjadi ruang bagi banyak untuk akulturasi dan asimilasi budaya serta pengembangan karakter. Setiap sudutnya menyimpan banyak cerita yang turun hingga ke anak cucu, mulai dari kerajaan yang berdiri dari perjanjian politik, masyarakat yang hidup berdampingan dengan tradisi, hingga kota yang kemudian menjelma menjadi ruang pertemuan berbagai identitas dari seluruh Indonesia. Peringatan Hari Jadi ke 271 Yogyakarta yang jatuh pada setiap 13 Maret menjadi momen untuk menelusuri kembali jejak panjang tersebut. Kota istimewa ini terlahir dari dinamika sejarah yang tidak sederhana dan justru dari situlah karakter khas Yogyakarta terbentuk hingga kini.
Sejarawan UGM, Baha’ Uddin, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa akar sejarah Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik pada masa akhir Kerajaan Mataram di pertengahan abad ke-18. Konflik politik dan perebutan kekuasaan di lingkungan kerajaan akhirnya melahirkan sebuah kesepakatan penting yang mengubah peta kekuasaan di Jawa. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Perjanjian Giyanti tahun 1755, yang secara resmi membagi Kerajaan Mataram menjadi dua kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Dari peristiwa inilah kemudian berdiri Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Sultan Hamengkubuwono I.
“Sejak Perjanjian Giyanti tahun 1755, Sultan Hamengkubuwono memperoleh hak domain atau penguasaan penuh atas wilayah kesultanan. Artinya, seluruh tanah yang berada di wilayah kesultanan pada dasarnya berada di bawah otoritas Sultan sebagai simbol kedaulatan kerajaan yang otonom,” jelas Baha’, Senin (16/3).
Konsep penguasaan tanah tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem pemerintahan Kesultanan Yogyakarta. Dalam kerangka kerajaan, tanah tidak hanya dipahami sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol legitimasi kekuasaan sekaligus sarana pengelolaan kehidupan masyarakat.
Memasuki masa kolonial, sistem pengelolaan tanah di wilayah Yogyakarta mengalami penyesuaian. Pemerintah Kesultanan Yogyakarta mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur status dan pemanfaatan tanah di wilayahnya. Salah satunya adalah penerbitan Rijksblad tahun 1918 yang membedakan antara tanah yang berada di bawah otoritas pemerintah kolonial Belanda dengan tanah yang berada dalam kewenangan kesultanan.
Aturan tersebut juga menetapkan pembatasan kepemilikan tanah bagi kelompok nonpribumi di wilayah kesultanan. Kebijakan ini, pada dasarnya, menjadi bentuk perlindungan terhadap struktur kepemilikan tanah masyarakat lokal agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh kepentingan kolonial. Selain itu, regulasi lain yang diterbitkan pada dekade berikutnya mengatur berbagai bentuk hak pemanfaatan tanah bagi masyarakat pribumi, termasuk hak yang dikenal sebagai andarbeni, yakni hak kepemilikan bagi masyarakat di kawasan perkotaan.
Perkembangan politik di Yogyakarta juga tidak berhenti pada pembagian kekuasaan antara Surakarta dan Yogyakarta. Pada awal abad ke-19, wilayah kekuasaan di Yogyakarta kembali mengalami perubahan ketika didirikan Kadipaten Pakualaman. Sejak saat itu, Yogyakarta memiliki dua entitas kekuasaan tradisional yang berjalan berdampingan, yakni Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, yang masing-masing memiliki kewenangan dalam mengelola wilayahnya.
Meski mengalami berbagai perubahan politik, struktur sosial dan pemerintahan di Yogyakarta kemudian mengalami transformasi besar setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Yogyakarta secara resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia, meskipun tetap mempertahankan sejumlah karakteristik pemerintahan yang berbeda dibandingkan daerah lain. “Setelah kemerdekaan, wilayah otonom kerajaan memang dihapus untuk menghindari dualisme pemerintahan. Namun negara tetap mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, termasuk dalam hal penguasaan tanah,” ujar Baha’.
Pengakuan tersebut menjadikan Yogyakarta sebagai daerah dengan status keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini juga memengaruhi pengelolaan tanah di wilayah Yogyakarta yang memiliki karakter berbeda dibandingkan daerah lain.
Di Yogyakarta dikenal beberapa kategori tanah yang memiliki status khusus, yaitu Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta tanah milik negara. Tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground merupakan tanah yang berada di bawah otoritas Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Dalam praktik keseharian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan tanah tersebut melalui berbagai bentuk hak penggunaan yang diberikan oleh keraton. Beberapa di antaranya adalah hak magersari, yang biasanya diberikan kepada abdi dalem atau masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan keraton, hak anggaduh untuk pengelolaan wilayah desa, serta hak ngindung atau nganggo yang memberikan hak pakai bagi individu maupun lembaga masyarakat.
Namun, pemanfaatan tersebut memiliki batasan tertentu karena tanah tersebut secara hukum tetap berada di bawah otoritas kesultanan dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. “Pada dasarnya masyarakat bisa menggunakan tanah kesultanan melalui izin dari keraton. Namun tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan penggunaannya tetap berada di bawah otoritas kesultanan,” terangnya.
Menurut Baha’, sistem pengelolaan tanah tersebut merupakan bentuk keberlanjutan dari praktik hukum adat yang telah berlangsung sejak masa kerajaan. Keberadaan sistem tersebut bahkan tetap diakui dalam sistem hukum nasional melalui berbagai regulasi yang berlaku. “Ini adalah warisan dari masa lalu yang masih dijalankan sampai sekarang. Kita bisa memaknainya sebagai bentuk hukum adat yang diakui oleh negara dalam kerangka NKRI,” katanya.
Pengakuan tersebut semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, yang menegaskan keberadaan tanah kesultanan dan Pakualaman sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan kebudayaan daerah.
Di luar persoalan sejarah politik dan sistem pengelolaan tanah, Yogyakarta juga mengalami perubahan sosial yang cukup drastis setelah masa kemerdekaan. Perubahan tersebut terutama terlihat dalam dinamika masyarakat yang berkembang pesat sejak berdirinya Universitas Gadjah Mada (UGM) pada akhir 1940-an. Pada masa sebelum berdirinya perguruan tinggi tersebut, struktur masyarakat Yogyakarta relatif homogen dan didominasi oleh masyarakat bersuku Jawa. Kehidupan sosial masyarakat pun cenderung berlangsung dalam lingkup budaya yang relatif seragam, yakni budaya Jawa.
Namun, kehadiran UGM membuka ruang baru bagi pertemuan berbagai latar belakang sosial, budaya, dan daerah di satu kota yang sama. “Setelah UGM berdiri, masyarakat Yogyakarta yang sebelumnya relatif homogen berubah menjadi heterogen karena datangnya mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Baha’.
Keberadaan UGM kemudian memicu lahirnya berbagai institusi pendidikan tinggi lainnya, baik negeri maupun swasta. Perkembangan tersebut perlahan mengubah wajah Yogyakarta menjadi kota pendidikan yang tidak hanya menampung mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga menjadi ruang pertemuan beragam gagasan, budaya, dan identitas sosial.
Dalam kurun waktu relatif singkat pada akhir 1940-an hingga awal 1950-an, Yogyakarta pun berkembang menjadi kota yang jauh lebih terbuka dan kosmopolitan dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, di tengah arus perubahan sosial yang terus berlangsung, peran Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman tetap menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan budaya Jawa. Berbagai tradisi, upacara adat, dan seremoni budaya masih terus dilestarikan hingga kini sebagai bagian dari identitas Yogyakarta. “Keraton dan Pakualaman menjadi dua entitas yang menjaga dan melestarikan kebudayaan Jawa. Tradisi dan upacara adat masih dijalankan sebagai bagian dari identitas budaya Yogyakarta,” ujarnya.
Menariknya, keberagaman masyarakat yang datang ke Yogyakarta justru sering kali tidak menghilangkan karakter budaya kota ini. Sebaliknya, banyak orang yang datang untuk belajar dan tinggal di Yogyakarta justru membawa pulang nilai-nilai budaya yang mereka temui selama berada di kota tersebut. “Banyak orang yang kuliah di Yogyakarta justru membawa kultur Jogja ke daerah mereka, bukan sebaliknya,” kata Baha’.
Bagi Baha’, peringatan Hari Jadi Yogyakarta tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai perayaan historis semata. Lebih dari itu, momentum ini juga dapat menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk melihat kembali perjalanan kota ini sekaligus membayangkan masa depannya. “Meskipun ini bukan hari jadi pemerintah daerah, kita tetap perlu memaknainya secara lebih kritis. Generasi muda perlu berpartisipasi dalam kebijakan publik dengan memberikan masukan yang konstruktif, misalnya terkait pemanfaatan dana keistimewaan agar benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Shutterstock
