Di tengah arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas. Pasalnya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk “Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi” yang digelar pada Rabu (30/4) di Gedung Pusat UGM. Diskusi yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, menghadirkan dua orang pembicara yakni Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., dan dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D.,
Hempri Suyatna, mengatakan struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Ia menyebut sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan. Dalam praktiknya, pekerja kerap ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan posisi yang setara. “Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri,” ungkapnya.
Hempri kemudian menguraikan perubahan pola kerja yang semakin fleksibel seiring berkembangnya ekonomi digital. Kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Namun di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan perlindungan yang belum sepenuhnya terjamin. Banyak pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan. “Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa persoalan upah masih menjadi isu mendasar yang dihadapi buruh di berbagai daerah. Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. “Sebagian besar tenaga kerja kita ada di sektor informal yang tidak terjangkau oleh jaminan sosial, sehingga kerentanannya semakin tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, Hempri menilai relasi antara buruh dan perusahaan masih belum berada pada posisi yang setara. Buruh sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal. Hal ini membuat berbagai tuntutan pekerja sulit terpenuhi secara optimal. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani hubungan industrial agar lebih seimbang. “Pemerintah harus hadir sebagai jembatan agar relasi antara buruh dan perusahaan bisa lebih seimbang dan tidak timpang,” ujarnya.
Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D., menyoroti regulasi ketenagakerjaan mengalami perubahan signifikan setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Banyak aspek perlindungan yang sebelumnya diatur oleh negara kini dikembalikan pada mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. “Ketika posisi tawar pekerja sangat rendah, kesepakatan yang terjadi tidak akan pernah benar-benar setara,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak pada meningkatnya ketidakpastian kerja. Sistem kontrak dan outsourcing menjadi semakin luas tanpa batasan yang ketat. Banyak pekerja akhirnya berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dalam jangka panjang. Situasi ini mendorong munculnya fenomena job insecurity di kalangan buruh. “Pekerja menjadi terus berada dalam kondisi tidak pasti dan rentan terhadap eksploitasi,” katanya.
Nabiyla kemudian menyoroti keterbatasan cakupan perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi yang ada masih berfokus pada hubungan kerja formal antara pekerja dan pengusaha. Sementara itu, pekerja di sektor informal, gig economy, maupun pekerja lepas belum sepenuhnya terlindungi. Hal ini menyebabkan sebagian besar pekerja tidak memiliki jaminan hukum yang memadai. “Banyak dari kita bekerja, tetapi tidak semuanya bisa dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nabiyla juga menyinggung arah reformasi hukum ketenagakerjaan yang dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi yang kerap dibahas, mulai dari membuat regulasi baru, meredefinisi hubungan kerja, hingga melakukan perubahan bertahap pada aturan yang ada. Namun dalam konteks Indonesia saat ini, tidak semua opsi tersebut memiliki peluang yang sama untuk direalisasikan. Pertimbangan politik hukum dan dinamika legislasi turut memengaruhi arah kebijakan yang dapat ditempuh dalam waktu dekat. “Kalau ditanya mana yang paling mungkin sekarang, menurut saya adalah membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa perlindungan buruh juga membutuhkan keterlibatan aktif dari pekerja itu sendiri. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam memperjuangkan hak dan mendorong perubahan kebijakan. Momentum Hari Buruh dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyuarakan aspirasi pekerja. Menurut Nabiyla, partisipasi publik dinilai penting agar isu ketenagakerjaan tidak hanya menjadi wacana tahunan. “Sudah waktunya kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam memperjuangkan perlindungan pekerja,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Donnie
