Ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi terancam diberhentikan karena imbas dari aturan menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah wilayah seperti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat yang digadang akan memberhentikan ribuan PPPK karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.
Menanggapi pernyataan rencana ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai fenomena sekitar ribuan PPPK di lingkungan pemda yang terancam diberhentikan menunjukan pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian, tidak penuh kehati-hatian dalam merekrut PPPK. “Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (30/3).
Menurutnya, pemerintah provinsi sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Selain itu, masa kontrak lima tahun seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai bahan pembelajaran sekaligus evaluasi. Sebagaimana aturan PPPK per lima tahun, ia menilai apabila kemampuan keuangan daerah bersifat fluktuatif dan tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun.
Subarsono juga menyoroti jika ada pengurangan PPPK misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai menandakan perlu adanya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan. Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menyebutkan antaranya rule of law, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki batasan dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai, ialah 30 persen dari APBD. Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, kata Subarsono, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, hingga lainnya. Kondisi ini, menurutnya, pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai alternatif solusi, Subarsono menyebut pemerintah daerah dapat mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia menimbang upaya tersebut membutuhkan lobi kepada pemerintah pusat dan tidak mudah, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi berbagai tekanan. Ia menambahkan langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Subarsono memperingatkan bahwa jika wacana pemberhentian terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat. “Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi sosial, kondisi tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas. Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah. Dampak lain juga dapat muncul dalam bidang politik seperti pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor dan petualang politik untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sementara dari sisi hukum, kelompok PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk meminimalkan potensi dampak tersebut, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para terdampak. Ia bahkan menyarankan agar pemerintah daerah memberikan bentuk apresiasi, seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjadi PPPK.
Terkait kemungkinan bantuan dari pemerintah pusat, Subarsono memprediksi pusat tidak akan memberikan dana bagi pemerintah daerah untuk honor PPPK. Menurutnya, kondisi ekonomi pemerintah pusat sendiri sedang tidak stabil karena tengah melakukan efisiensi anggaran serta membutuhkan dana besar untuk berbagai program prioritas. Kemudian, apabila bantuan diberikan hanya kepada satu daerah sementara daerah lain tidak mendapatkannya, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. “Karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan adil, berpotensi menimbulkan riuh atau dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat,” pungkasnya.
Lebih luas, Subarsono melihat kasus ini sebagai gambaran persoalan struktural bak puncak dari gunung masalah dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai kasus PPPK di NTT, Sulawesi Barat dan Bangka Belitung dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan makro terkait pemerintahan daerah. Selama ini, ia menyebutkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat hanya memegang enam urusan pemerintahan, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara di luar enam urusan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari PAD sering kali terbatas sehingga daerah menghadapi kesulitan dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor. Karena itu, Subarsono merekomendasikan pendekatan desentralisasi asimetrik dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Menurutnya, jumlah dan jenis urusan yang diberikan kepada daerah tidak harus sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing. Daerah dengan kapasitas keuangan tinggi dapat diberi tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan daerah yang kapasitas fiskalnya rendah. “Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Hanifah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
