Komite II DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berlangsung di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Selasa (23/6).
Dekan Fakultas Pertanian UGM, Prof. Ir. Jaka Widada, M.P., Ph.D. mengatakan uji sahih rancangan undang-undang diharapkan mewujudkan komitmen DPD RI untuk menyusun RUU yang responsif dan visioner atas berbagai tantangan sektor pertanian di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., S.H., M.Si., menegaskan bahwa uji shahih ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI sekaligus upaya memastikan RUU disusun berdasarkan data empiris, kajian akademik, dan kebutuhan nyata petani di daerah.
Tim Ahli Penyusun RUU, Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D. dan Prof. Dr. Tavi Supriana, M.Si., menguraikan pokok Naskah Akademik dan RUU yang diarahkan untuk memberikan keseimbangan jaminan terhadap lahan pertanian dan kesejahteraan petani. Urgensi perubahan mencakup lemahnya regenerasi dan kualitas sumber daya manusia, ketimpangan penguasaan serta alih fungsi lahan, dan rendahnya akses petani terhadap sarana produksi serta pembiayaan. “RUU ini diharapkan bisa memperkuat jaminan sosial, harga dasar minimum, penyuluhan, digitalisasi pertanian, akses pasar, kelembagaan petani, dan dukungan bagi petani muda,” kata Subejo.
Pada sesi seminar, beberapa ahli bidang pertanian menyampaikan pandangannya, diantaranya Prof. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, menuturkan sektor pertanian merupakan usaha berisiko sehingga perlindungan harus difokuskan pada akses lahan, harga, modal, sarana produksi, asuransi. “Diperlukan juga keberpihakan kepada petani kecil dan petani yang baru memulai usaha,” tekan Prof. Jangkung.
Selaras dengan pandangan tersebut, peneliti BRIN Prof. Dr. Erizal Jamal, M.Si., menyoroti kesenjangan implementasi UU dan perlunya menempatkan petani sebagai subjek pembangunan melalui penguatan organisasi ekonomi petani. Pendapat senada juga disampaikan Dosen Agribisnis UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Ir. Budi Widayanto, M.Si., menggarisbawahi bahwa pentingnya perlindungan hak, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan yang memperhatikan kerentanan ekonomi, sosial, politik, dan kearifan lokal.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P., mendorong perubahan paradigma dari kebijakan berbasis bantuan menuju kebijakan berbasis insentif. “Petani harus dipandang sebagai penyedia pangan sekaligus jasa publik yang menjaga tanah, air, lingkungan, dan keberlanjutan wilayah perdesaan,” katanya.
Perwakilan Petani Milenial, Patrik, dalam diskusi mengusulkan penguatan hak atas air dan lahan subur, perluasan asuransi, kepastian harga pascapanen, pengendalian impor, serta perlindungan kualitas tanah.
Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita BR Sitepu menegaskan bahwa masukan akademisi, praktisi, mahasiswa, dan petani akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar lebih implementatif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua Komite II DPD RI A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M., anggota Komite II, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan perwakilan petani.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Media Indonesia dan Dok.Fakultas Pertanian
