Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilepaskan dari kontribusi berbagai komunitas masyarakat adat yang telah hidup, berkembang, dan menjaga wilayah Nusantara jauh sebelum negara ini berdiri. Bahkan pada masa kolonial Belanda, eksistensi masyarakat adat telah diakui melalui sejumlah regulasi yang mengatur sistem peradilan adat serta kedudukan mereka dalam tata hukum yang berlaku saat itu. Meski demikian, hingga kini persoalan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan tanah adat, masih menjadi tantangan yang dihadapi banyak komunitas adat di Indonesia.
Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan di ruang legislatif, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat akhirnya kembali menemukan momentum. DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Meski masuk dalam prolegnas, para akademisi mendesakan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat, koalisi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, pembahasan RUU ini perlu mengedepankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Menurutnya, FPIC sebagai mekanisme yang memberikan jaminan kepada masyarakat adat ketika suatu pembangunan direncanakan di wilayah mereka. Melalui mekanisme ini, masyarakat adat dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program atau proyek yang akan dilaksanakan. Bahkan lewat FPIC justru memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri, termasuk dalam pengelolaan wilayah dan pelestarian budaya yang dimiliki. “Mereka itu diinformasikan tentang keuntungan, kerugian, dampak, dan diberikan kesempatan apakah mereka terlibat atau tidak, setuju atau tidak dengan program,” ujar Yance dalam Diskusi yang bertajuk FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) dalam RUU Masyarakat Adat” pada Selasa (23/6) di Fakultas Hukum UGM.
Menurut Yance, konsep FPIC pertama kali berkembang dalam dunia medis sebagai prinsip yang mengatur hubungan antara dokter dan pasien sebelum kemudian diadopsi ke dalam berbagai konteks sosial. Ia menilai FPIC penting karena masyarakat adat merupakan pihak yang paling memahami hak-hak tradisional serta kondisi wilayah mereka sendiri. Namun demikian, ketiadaan mekanisme FPIC yang eksplisit dan efektif dalam kerangka hukum nasional berpotensi memicu berbagai konflik. Ia menilai praktik yang selama ini banyak terjadi justru berupa pemaksaan dan perampasan tanah adat. “Di Indonesia sebenarnya tidak ada mekanisme FPIC itu di dalam kerangka hukum kita sehingga menjadi logis banyak terjadi konflik yang melibatkan masyarakat adat karena yang terjadi bukan FPIC, yang terjadi adalah pemaksaan, perampasan terhadap tanah dan masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut, Yance membahas perihal perkembangan kerangka FPIC dalam hukum internasional. Ia menyebutkan beberapa track hukum dan standar Internasional, yang dimulai dari ILO 169 (1989), UNDRIP (2007), CDB (1992) & Nagoya Protocol (UU 11/2013), serta pada standar bisnis dan keuangan seperti RSPO, FSC, World Bank (Environmental and Social Standard 7), dan Asian Development Bank (Safeguard Policy Statement). Menurutnya, regulasi di sektor bisnis dan keuangan justru lebih baik dalam mengakui hak masyarakat adat daripada hukum nasional.
Yance juga menyoroti keterbatasan pengaturan FPIC dalam sistem hukum Indonesia. “Kalau kita cermati, sebenarnya FPIC tersebar di dalam beberapa pasal konstitusi kita. Tapi kalau dilihat di undang-undang secara eksplisit itu memang sangat terbatas sekali,” jelasnya.
Dalam paparannya, Yance membandingkan dimensi FPIC yang termuat dalam RUU Masyarakat Adat versi DPR dan versi Koalisi Sipil. Analisis tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu dasar pengambilan keputusan, hak substantif dan hak penolakan, serta bentuk pertukaran yang terjadi dalam proses persetujuan. Secara umum, ia menilai kedua rancangan tersebut masih memiliki empat kelemahan mendasar, yakni belum terintegrasi dengan sistem perizinan, minim aspek inklusivitas, tidak memiliki lembaga yang jelas, serta belum menyediakan mekanisme pengaduan atau komplain.
Sebagai rekomendasi, Yance menekankan pentingnya penerjemahan prinsip FPIC secara utuh dalam RUU Masyarakat Adat. Ia juga mendorong agar FPIC dijadikan syarat mutlak dalam proses perizinan, disertai jaminan perlindungan bagi masyarakat adat, pembentukan lembaga khusus, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif. Menurutnya, keberadaan FPIC dalam RUU Masyarakat Adat merupakan jembatan penting menuju pembangunan berkelanjutan yang menghormati martabat masyarakat adat sekaligus amanat konstitusi. RUU tersebut, lanjutnya, harus menjadi wujud nyata pengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat. “RUU Masyarakat Adat harus bertransformasi dari sekadar instrumen kompensasi menjadi wujud nyata kedaulatan bagi masyarakat adat di Indonesia,” pungkasnya.
Diskusi yang diinisiasi oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM bekerja sama dengan ASSLESI, HuMa, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga menghadirkan Guru Besar Antropologi UGM, Prof. Bambang Hudayana. Dalam pemaparannya, Bambang mengkaji praktik pengambilan keputusan dalam komunitas adat dari perspektif antropologi serta implikasinya terhadap desain FPIC. Menurut Bambang, pemimpin adat merupakan figur yang memiliki pengaruh besar karena kedekatannya dengan komunitas yang dipimpin. Oleh karena itu, pemahaman terhadap karakter pemerintahan adat menjadi prasyarat penting dalam merancang mekanisme FPIC yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat. “Apabila kita tidak bisa melihat karakter pemerintahan adat, maka kita nanti akan gagal dalam menyelenggarakan FPIC yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” katanya.
Dikatakan Bambang, dalam banyak kasus negara cenderung berupaya mencapai tujuan pembangunan dengan menundukkan masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan ruang bagi masyarakat adat untuk menyuarakan kepentingannya semakin terbatas sehingga posisi pemerintahan adat menjadi lemah dalam proses negosiasi. Ia mengaku cukup pesimis terhadap penerapan FPIC apabila ruang advokasi masyarakat adat terus menyempit. Menurutnya, tanpa penguatan organisasi adat, kepentingan masyarakat adat akan sulit diperjuangkan. “Jika tidak ada empowerment atau penguatan organisasi adat, jangan berharap masyarakat adat bisa menyuarakan kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang memaparkan tiga tipe pemerintahan adat yang berkembang di Indonesia. Pertama, self-governing community yang mampu menjalankan kehidupan secara mandiri berdasarkan susunan asli dan berfungsi memenuhi kebutuhan warga adat, seperti yang ditemukan pada masyarakat Baduy Dalam. Kedua, self-governing community yang terintegrasi dengan local self-government atau pemerintahan desa, seperti sistem Nagari di Minangkabau. Ketiga, pemerintahan desa yang tidak memiliki unsur adat secara langsung, tetapi menjadikan lembaga adat sebagai mitra dalam mengelola urusan tradisi dan budaya lokal, seperti desa dinas dan Desa Pakraman di Bali. Dari ketiga tipe tersebut, ia menilai self-governing community merupakan bentuk yang paling potensial untuk diajak melakukan kerja-kerja advokasi. “Dari beberapa karakter tersebut, yang paling bisa untuk diajak kerja-kerja advokasi adalah tipe self-governing community, dimana tidak ada unsur negara dalam organisasi tersebut,” tambahnya.
Bambang menyimpulkan bahwa keberhasilan pelaksanaan FPIC sangat ditentukan oleh bentuk pemerintahan adat, sumber legitimasi kepemimpinan adat, serta struktur hak atas tanah adat yang berlaku di masing-masing komunitas. Menurutnya, proses persetujuan tidak cukup hanya melibatkan pemimpin adat atau tokoh tertentu, tetapi harus memastikan keterlibatan masyarakat pemegang hak yang akan menerima dampak langsung dari suatu kebijakan maupun proyek pembangunan. “Otoritas penyelenggaraan FPIC dalam masyarakat adat ditentukan oleh interaksi antara bentuk pemerintahan adat, sumber legitimasi kepemimpinan adat, dan struktur hak atas tanah adat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak pemimpin adat saat ini mengalami pelemahan akibat intervensi negara maupun korporasi. Karena itu, penguatan organisasi dan kepemimpinan adat menjadi langkah penting agar mereka tetap mampu mewakili kepentingan komunitasnya. Dalam praktiknya, FPIC harus dijalankan melalui mekanisme musyawarah yang terbuka, partisipatif, dan inklusif sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar lahir dari kesepakatan bersama, bukan hanya persetujuan segelintir elite. “FPIC dijalankan secara partisipatif melalui mekanisme musyawarah dan pembuatan keputusan yang bersifat kolektif oleh komunitas pemegang hak atas tanah adat,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Bambang menekankan pentingnya pengakuan yang lebih kuat terhadap komunitas adat sebagai self-governing community yang memiliki kewenangan mengatur urusan internal serta mengelola sumber daya yang mereka miliki. Ia juga mendorong agar mekanisme FPIC dilaksanakan secara berjenjang mulai dari komunitas pemegang hak di tingkat paling bawah, disertai identifikasi yang jelas terhadap para pemegang hak atas tanah adat.
Selain itu, proses persetujuan harus dibangun melalui musyawarah yang terbuka dan partisipatif, bukan sekadar mengandalkan persetujuan elite adat. Menurutnya, penguatan kapasitas pemimpin adat juga diperlukan agar mereka mampu mewakili kepentingan masyarakat secara lebih efektif, sehingga suara komunitas pemegang hak benar-benar menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan terkait penggunaan tanah dan pengelolaan sumber daya adat.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : aman.or.id dan Zabrina
