Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ahmad Maryudi, S.Hut., M.For., dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM di bidang Kebijakan Kehutanan di Balai Senat UGM, Kamis (16/7). Pada upacara pengukuhan, ia menyampaikan pidato berjudul “Kebijakan Pengelolaan Hutan dalam Pusaran Politik Kepentingan.” Disebutkan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Baiquni, M.A., bahwa Prof. Ahmad merupakan 543 guru besar aktif di UGM. Termasuk ke dalam 19 guru besar aktif dari 33 guru besar yang dimiliki Fakultas Kehutanan.
Maryudi membuka pidato dengan menjelaskan bahwa ilmu kebijakan kehutanan termasuk cabang ilmu yang tergolong baru atau sekitar 50 tahun lalu. Ia menjelaskan ilmu ini awalnya berorientasi pada rumusan dan strategi penyelesaian suatu permasalahan. Ia menegaskan dengan menyebut mazhab ini sebagai ‘[forest] science for policy [making]’. “Karena perumusan kebijakan berpedoman pada ilmu kehutanan murni yang terobsesi untuk memberikan solusi teknokratis tanpa landasan ilmu kebijakan sama sekali,” jelasnya.
Idealnya, sebut Maryudi, kebijakan harus didasarkan pada kajian akademik yang mendalam atau evidence-based policy. Hal ini sejalan dengan pemaknaan good science for good policy. Namun, pengalamannya mengajarkan bahwa sebuah kebijakan tidak selalu beresonansi dengan logika akademik. Ia menyebutkan tidak jarang kebijakan justru kontradiktif dengan bukti ilmiah sehingga tidak selalu bermuara pada kebijakan.
Ia menjelaskan bahwa defisiensi mazhab “science for policy” mendorong genesis baru dalam ilmu kebijakan kehutanan menjadi “science of policy”. Menurutnya, mazhab baru ini menggugat gaya berpikir teknokratis tradisional yang lazim diadopsi selama ini. Fokusnya, sebutnya, tidak semata mengejar target, tetapi juga menekankan pemahaman fenomena kegagalan kebijakan, serta mengambil hikmah darinya. “Mazhab ini mulai muncul sekitar dekade 90-an dan bertumpu pada logika bagaimana politik bekerja dalam sebuah kebijakan,” jelasnya.
Maryudi menyebutkan mazhab baru mengadopsi pendekatan interdisipliner ilmu sosial, politik, kebijakan publik, hukum, bahkan hubungan internasional. Dalam 20 tahun terakhir, sebutnya, terjadi ledakan (big bang) kajian aspek sosial-politik kehutanan yang menjadikan kebijakan kehutanan sebagai sub disiplin keilmuan baru. Konteks ini disebutkan Maryudi bahwa ada konvergensi ilmu kehutanan dan ilmu kebijakan yang muaranya pada genesis ilmu kebijakan kehutanan yang baru.
Menilik pada permukaan makna hutan, Maryudi menjabarkan bagi para rimbawan, jawaban berkisar pada karakter ekologis-silvikultur seperti asosiasi tumbuhan pada luasan tertentu. Dilanjutkannya definisi tersebut kadangkala mengalami reduksi dan terfokus pada spesies komersial semata oleh sebagian pihak sebagai “kebun kayu”. Namun, Maryudi menambahkan bagi sebagian etnis di Indonesia, hutan dipersonifikasikan sebagai ibu yang memberi penghidupan. “Sangat mungkin juga ada yang memaknai hutan semata sebagai sumberdaya alam untuk mengeruk keuntungan besar,” ucapnya.
Ia menyebutkan di tengah kecemasan global atas ancaman bencana kemanusiaan akibat perubahan iklim, hutan diposisikan sebagai tumpuan harapan kolektif. Maryudi juga menyebutkan hutan tidak hanya diproyeksikan sebagai sistem penyangga ekologis melainkan menjadi ruang rekreasi masyarakat urban dari kejenuhan ritme kerja. Hal ini menegaskan kebijakan pengelolaan hutan tidak selalu berada dalam ruang netral.
Menurut Maryudi, kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan oleh negara. Hal ini cenderung menyederhanakan keragaman sejarah serta kekhasan sosial dan budaya di berbagai wilayah. Ia mengidentifikasi lebih banyak instrumen kebijakan yang mengarah ke konservasi. “Namun, tingkat koherensi tergolong lemah. Artinya, tekanan eksploitasi, cara pemanenan hasil hutan, degradasi ekologis, konflik tenurial, masih lebih dominan dibanding upaya membangun tata kelola keberlanjutan,” ungkapnya.
Maryudi kemudian merujuk pada pandangan Max Krott (2005). Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan pada hakikatnya merupakan proses tawar-menawar sosial untuk mengatur ragam kepentingan. Oleh karenanya, kata Maryudi, karakter kebijakan kehutanan dibentuk oleh dinamika interaksi para aktor yang terus setia pada kepentingannya. Ia menekankan di titik ini perlu mengingat pentingnya investasi untuk mengintegrasikan sains dalam proses kebijakan.
Menurutnya, dosa akademisi dan peneliti adalah ketidakmampuan memahami logika politisi sebagai pembuat kebijakan. Ditekankan Maryudi, akademisi harus mampu memahami arena kebenaran yang diperebutkan. “Pengetahuan ilmiah harus diperjuangkan, diterjemahkan, dan di advokasikan agar dapat dipahami oleh para pengambil keputusan,” ujarnya.
Di akhir, Maryudi menyerukan haru karena pada kesempatannya berdiri di mimbar intelektual ini lahir dari perjalanan panjang. Ia menyebut pencapaiannya tidak lepas dari munajat jalur langit dan kerja keras seorang ibu yang bahkan tidak menamatkan SD dan bapak yang berhenti di bangku pendidikan SMP. Menurutnya, perjalanan ini meneguhkan bahwa pendidikan bukan soal asal-usul, melainkan keberanian menembus batas cita-cita. “Gelar guru besar ini adalah milik mereka, kemenangan sunyi dari kedua orang yang tak pernah bermimpi menapak di ruang akademik tertinggi ini, dan atau bahkan sekadar bermimpi melihat sang anak duduk di bangku universitas sekalipun,” ucapnya.
Penulis : Hanifah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Donnie
