Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap administrasi perpajakan di Indonesia. Layanan digital, seperti e-Faktur, e-Filing, hingga sistem Coretax DJP kini menjadi tumpuan utama bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Di sisi lain, digitalisasi transaksi ini turut memunculkan celah tindak pidana baru yang menuntut kesiapan hukum acara peradilan perpajakan.
Mahasiswa jenjang Doktor Fakultas HUkum UGM Erwan Budi Prasetyo, S.H., M.H., dalam riset disertasinya menyebutkan terdapat celah tindak pidana atas penanganan barang bukti digital di ruang sidang perpajakan. Erwan menyoroti masih rapuhnya tata kelola pembuktian bukti digital. Menurutnya, berdasarkan kajian terhadap putusan pengadilan, bukti elektronik seringkali hanya dianggap sebelah mata sebagai rekapitulasi data fisik.
“Praktik semacam ini berisiko menimbulkan disparitas putusan hakim serta belum menguji keaslian dan keutuhan data secara tuntas, yang pada akhirnya dapat merugikan pencari keadilan akibat prasangka yang keliru,” kata Erwan Budi Prasetyo, S.H., M.H., dalam mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) pada Jumat (28/8) di Ruang III.1.1 Gedung 3 Lantai 1 FH UGM.
Melalui disertasi yang berjudul “Penerapan Ajaran Admissibility of Evidence terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Pembuktian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan”, Erwan menawarkan konsep Ekosistem Bukti (EB Formula). Konsep ini memadukan tiga pilar penting, yakni kualitas informasi data elektronik, ketertelusuran infrastruktur sistem komputasi, serta intervensi regulasi. Gagasan ini makin lengkap dengan diperkenalkannya balancing test melalui pendekatan analisis ekonomi hukum. “Melalui instrumen ini, hakim diberikan panduan rasional untuk menimbang nilai pembuktian suatu data digital terhadap beban biaya persidangan, keabsahan perolehannya, manfaat pengungkapan kebenaran materiil, hingga aspek perlindungan data pribadi warga negara,” terangnya.
Di sidang ujian terbuka yang ini dipimpin oleh Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., dengan Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. sebagai Promotor dan Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. sebagai Ko-Promotor. Adapun jajaran anggota penguji dalam sidang ini antara lain Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum., serta Dr. Sigit Priyanta, S.Si., M.Kom. Kelulusan ini mengukuhkan Dr. Erwan Budi Prasetyo, S.H., M.H. sebagai doktor ke-284 dari Fakultas Hukum UGM sekaligus menjadi lulusan doktor ke-7.404 di Universitas Gadjah Mada.
Reportase : Wisnu Arya Audanta/Humas FH UGM
Penulis : Fatihah Salwa Rasyid
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Dok. FH UGM
