Kebudayaan Yogyakarta terus berkembang di tengah perubahan kota dan semakin kuatnya industri kreatif. Berbagai praktik seni dan budaya kini hadir dalam ruang publik, kegiatan kreatif, hingga produk yang memiliki nilai ekonomi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas antara merawat kebudayaan dan menjadikannya sebagai komoditas. Di tengah kebutuhan seniman untuk terus berkarya dan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidupnya, arah kebudayaan perlu memberi tempat bagi seniman dan warga sebagai pelaku utamanya
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk “Nyawa yang Dijual? Seni, Kuasa, dan Wajah Baru Kebudayaan Jogja” yang berlangsung di selasar Gelanggang Inovasi Kreativitas (GIK) UGM, Sabtu (29/8. Diskusi tersebut menghadirkan Seniman Anang Saptoto; Anggota Dewan Kebudayaan Yogyakarta, Ishari Sahida (Ari Wulu); Dosen Antropologi FIB UGM Dr. Muhammad Zamzam Fauzanafi, S.Ant., M.A., dan sastrawan UGM Prof. Faruk. Keempat pembicara membahas hubungan antara seni, industri kreatif, komodifikasi kebudayaan, serta posisi masyarakat dalam menentukan wajah kebudayaan Yogyakarta.
Anang Saptoto menilai kehadiran praktik kebudayaan dalam berbagai ruang tidak serta-merta dapat dipahami sebagai bentuk menjual kebudayaan. Menurutnya, dalam perspektif seni rupa, praktik kebudayaan dapat dihadirkan dalam ruang kampung, kota, nasional, hingga internasional dengan tujuan yang beragam. Karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu konteks dan tujuan dari praktik tersebut sebelum menyimpulkan bahwa kebudayaan sedang dikomersialisasikan.
Anang menjelaskan, praktik seni dapat menjadi sarana untuk mengangkat persoalan atau isu yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Dengan demikian, ketika sebuah karya hadir dalam ruang publik, hal yang ditawarkan tidak selalu berupa kebudayaan sebagai komoditas, tetapi juga gagasan yang ingin disampaikan oleh seniman. “Jangan-jangan praktik-praktik kebudayaan itu memang dilakukan untuk mengamplifikasi sesuatu yang biasanya enggak didengar,” ujarnya.
Menurut Anang, praktik yang dilakukan oleh para seniman sangat beragam. Ia mengakui terdapat konteks ketika karya seni dan produk kreatif memang diperjualbelikan, seperti dalam bursa seni rupa maupun pameran produk kreatif. Namun, hal tersebut tidak dapat secara otomatis disamakan dengan menjual kebudayaan. “Tidak semua konteksnya itu menjual dalam konteks kebudayaan. Karena itu praktiknya aja. Yang dijual justru yang disajikan di sini isunya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ishari Sahida atau Ari Wulu menyoroti persoalan dari sudut pandang musisi yang berhadapan langsung dengan industri kreatif. Menurutnya, perlu ada pembedaan antara aktivitas berkarya sebagai bentuk ekspresi seni dengan aktivitas seni yang dilakukan sebagai pekerjaan dalam industri. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap sejauh mana seorang seniman harus melakukan kompromi ketika berhadapan dengan pasar maupun pihak yang menggunakan jasanya.
Ari menjelaskan, dalam berkarya untuk kepentingan ekspresi, seorang seniman memiliki ruang yang lebih bebas untuk mengolah gagasan dan pengalaman yang dimilikinya. Sementara itu, ketika masuk ke industri, terdapat pertimbangan ekonomi dan kebutuhan pasar. Kondisi yang berbeda juga muncul ketika seniman mendapatkan pesanan dari klien dan harus menghasilkan karya sesuai kebutuhan pihak tersebut. “Kamu memang sedang mencari uang, kemudian membuat sesuatu yang kamu tahu metodenya, produk ini menjadi laku. Nah, itu hal-hal yang berbeda. Yang kedua, kamu dapat order dari klien, membuat produk sesuai kebutuhannya si klien dengan kemampuan kita,” jelasnya.
Menurut Ari, perbedaan antara seni sebagai ekspresi dan seni sebagai pekerjaan tersebut masih belum dipahami secara tegas di Yogyakarta. Akibatnya, seniman terkadang berada dalam posisi yang dilematis ketika harus memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus mempertahankan identitas dan idealisme sebagai seniman. Ia menilai realitas ekonomi menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan pelaku seni.
Berbeda dengan kedua pembicara sebelumnya, Dr. Muhammad Zamzam Fauzanafi menyoroti persoalan komodifikasi dari cara masyarakat mendefinisikan kebudayaan. Menurutnya, kebudayaan selama ini cenderung dipahami sebagai benda atau sesuatu yang dapat dilihat dan disentuh. Cara pandang tersebut membuat kebudayaan lebih mudah ditempatkan sebagai komoditas yang dapat dipindahkan, diberi harga, dan diperjualbelikan.
Zamzam menawarkan cara pandang lain dengan melihat kebudayaan sebagai “kata kerja” atau laku manusia. Menurutnya, kebudayaan tidak hanya terletak pada produk yang dihasilkan, tetapi pada proses manusia dalam melakukan dan menciptakan praktik kebudayaan. “Harusnya kebudayaan itu dilihat sebagai kata kerja. Tadi ini disebutnya laku. Jadi kebudayaan itu bukan bendanya, tapi kerjanya,” tuturnya.
Lebih jauh, Zamzam menilai praktik kebudayaan seharusnya dikembangkan secara horizontal dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku. Seniman, menurutnya, tidak harus ditempatkan sebagai sosok yang paling tinggi atau paling jenius dalam praktik kebudayaan, tetapi dapat berperan sebagai fasilitator bagi warga. Dengan demikian, kerja kebudayaan dapat dilakukan bersama dan tidak hanya berpusat pada individu tertentu.
Ia mencontohkan keterlibatan seniman dalam bekerja bersama kelompok tani dan masyarakat sebagai salah satu bentuk praktik kebudayaan yang dapat dilakukan secara kolaboratif. Menurutnya, karya maupun kerja kebudayaan dapat dihasilkan oleh banyak orang dengan tetap memberikan ruang bagi keahlian seniman. “Seniman itu jangan dikompakkan sebagai sesuatu yang langka dan dia dirakit sebagai paling jenius dari semuanya, tetapi seniman adalah orang yang memfasilitasi warga,” katanya.
Sementara itu, Prof. Faruk melihat persoalan komodifikasi kebudayaan melalui konsep pertukaran. Menurutnya, pertukaran merupakan bagian dari kehidupan manusia dan telah berlangsung jauh sebelum berkembangnya industri modern. Karena itu, persoalan kebudayaan tidak dapat hanya dilihat dari apakah sesuatu diperjualbelikan atau tidak, melainkan dari bagaimana pertukaran tersebut berlangsung dan untuk kepentingan siapa.
Faruk menjelaskan, pertukaran yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga keberlangsungan karya masih merupakan sesuatu yang wajar. Persoalan muncul ketika pertukaran berubah menjadi praktik yang serakah atau “gragas”. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi monopoli, penguasaan akses, serta pengambilan ruang yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. “Bukan dijual atau tidak dijual, tapi serakah atau tidak,” tegasnya.
Menurut Faruk, logika pasar yang tidak terbatas dapat mendorong seseorang untuk terus memperbesar keuntungan hingga berupaya menguasai ruang ekonomi dan politik. Dalam kondisi tersebut, pertukaran tidak lagi sekadar menjadi sarana memenuhi kebutuhan, tetapi berkembang menjadi praktik industrial dan kapitalistik yang berpotensi menghilangkan kesempatan pihak lain.
Pandangan tersebut sekaligus memberikan perspektif terhadap slogan “Jogja Ora Didol”. Menurut Faruk, slogan tersebut tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh bentuk pertukaran ekonomi dalam kebudayaan. “Yang lebih penting adalah memastikan agar pertukaran berlangsung secara wajar dan tidak berkembang menjadi keserakahan, monopoli, maupun penguasaan ruang oleh segelintir pihak,” tegasnya.
Perbedaan pandangan keempat pembicara menunjukkan bahwa persoalan kebudayaan Yogyakarta tidak dapat dilihat secara hitam putih sebagai sesuatu yang sekadar “dijual” atau “dirawat”. Seni dapat menjadi ekspresi sekaligus pekerjaan, kebudayaan dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi medium untuk menyuarakan isu, sementara pertukaran dapat menopang keberlangsungan hidup sekaligus berpotensi menjadi sarana monopoli. Pada akhirnya, pembahasan mengenai “Nyawa yang Dijual?” mengajak publik untuk melihat kembali siapa yang memiliki ruang dan kewenangan dalam menentukan arah kebudayaan Yogyakarta, serta bagaimana memastikan perkembangan kebudayaan tetap memberi tempat bagi seniman dan warga sebagai pelaku utamanya.
Penulis : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
