Badan Geologi mengingatkan adanya potensi gerakan tanah tinggi di 12 provinsi di Indonesia yang dapat memicu bencana tanah longsor. Dalam pemberitaan Kompas, 22 September 2026, wilayah yang masuk dalam kategori tersebut meliputi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemerintah daerah di wilayah tersebut didorong meningkatkan upaya mitigasi, terutama memasuki musim hujan.
Menanggapi potensi tersebut, Dosen Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada, Prof. Wahyu Wilopo, menjelaskan bahwa longsor tidak hanya berkaitan dengan tingginya curah hujan. Apalagi sekarang ini memasuki musim kemarau panjang akibat El Nino. Menurutnya, Kondisi suatu lereng terlebih dahulu dipengaruhi sejumlah faktor pengontrol yang menentukan tingkat kerawanannya sebelum suatu pemicu terjadi. “Kalau kita melihat ya, daerah yang rawan longsor itu khususnya Jawa. Jawa, kemudian Sumatera, daerah yang punya topografi sebagai daerah pegunungan,” jelas Wahyu Wilopo, Selasa (29/9).
Dikatakan Wahyu, faktor pengontrol tersebut meliputi kemiringan lereng, kondisi tanah dan batuan, struktur geologi, hidrologi lereng, serta tata guna lahan. “Yang pertama itu adalah faktor pengontrol. Jadi kondisi alamnya seperti apa. Jadi kondisi alam ini yang mengontrol,” tuturnya.
Kondisi topografi menjadi salah satu hal yang membuat suatu wilayah lebih rentan. Lereng yang semakin curam memiliki kestabilan yang lebih rendah sehingga lebih mudah mengalami pergerakan ketika mendapat pemicu. Kerentanan tersebut kemudian dipengaruhi oleh karakteristik tanah dan batuan penyusun lereng. Material yang telah lapuk dan memiliki lapisan tertentu, misalnya, cenderung lebih mudah bergerak dibandingkan batuan yang kompak dan keras.
Kerentanan itu juga tidak berhenti pada kondisi material penyusun lereng. Struktur geologi, seperti retakan atau bidang lemah pada batuan, dapat menjadi jalur yang mempermudah terjadinya runtuhan. Kondisi hidrologi turut berpengaruh, terutama ketika sistem drainase tidak mampu mengalirkan air dengan baik sehingga air lebih banyak meresap ke dalam lereng.
Perubahan pada lereng akibat aktivitas manusia kemudian dapat menambah kerentanan yang sudah ada. Tata guna lahan yang memberikan beban tambahan atau meningkatkan jumlah air yang masuk ke dalam lereng dapat memengaruhi kestabilannya. Ketika berbagai kondisi tersebut telah membuat lereng berada dalam keadaan rentan, longsor tetap membutuhkan suatu pemicu untuk terjadi. “Selain ada faktor kontrol bahwa kondisinya itu lerengnya sudah curam, kemudian tanahnya sudah gembur, struktur, tata gunanya berat, itu tidak akan terjadi longsor bila tidak ada pemicu,” ujarnya.
Pemicu Utama Longsor
Kondisi lereng yang rentan belum tentu langsung menghasilkan longsor sehingga diperlukan suatu pemicu yang mendorong material pada lereng kehilangan kestabilannya. Wahyu menjelaskan bahwa terdapat tiga pemicu utama, yaitu curah hujan, getaran, dan aktivitas manusia. “Pemicu di sini itu secara umum adalah ada tiga, yang pertama adalah curah hujan,” jelasnya.
Di Indonesia, curah hujan menjadi salah satu pemicu yang paling sering berkaitan dengan kejadian longsor. Air hujan yang masuk ke dalam lereng dapat meningkatkan kandungan air pada material dan memengaruhi kestabilannya. Dengan begitu, tidak mengherankan apabila marak kejadian longsor tercatat pada musim hujan.
Namun, pergerakan lereng juga dapat terjadi akibat pemicu lain. Getaran akibat gempa bumi, misalnya, dapat memberikan gangguan pada material yang sebelumnya sudah berada dalam kondisi rentan. Wahyu mencontohkan kejadian gempa di Yogyakarta yang pernah memicu longsor di sejumlah lokasi. Aktivitas manusia juga dapat menjadi pemicu ketika perubahan yang dilakukan pada lereng tidak memperhitungkan kondisi kestabilannya. Pemotongan lereng untuk pembangunan jalan atau kebutuhan lain dapat mengubah kemiringan lereng dan membuat material lebih mudah bergerak.
Karena itu, keberadaan hujan tidak selalu menjadi syarat terjadinya longsor, kata Wahyu, selama suatu lereng sudah berada dalam kondisi rentan, pergerakan dapat dipicu oleh guncangan maupun perubahan yang dilakukan pada lereng. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pergerakan tanah dapat berlangsung secara perlahan tanpa adanya hujan. “Tidak harus ada hujan, tapi tadi ada pemicu tadi, guncangan gempa, kemudian hujan, kemudian akibat manusia yang memotong lereng,” kata Wahyu.
Salah satu bentuk pergerakan yang dapat berlangsung secara perlahan adalah rayapan tanah. Fenomena ini dapat terjadi tanpa hujan dan dipengaruhi oleh karakteristik lapisan tanah atau batuan tertentu. Pada material yang memiliki lapisan lempung, misalnya, kandungan air dapat memengaruhi pergerakan material. Pergerakan tersebut dapat menjadi lebih cepat ketika memasuki musim hujan dan melambat pada musim kemarau.
Sistem Peringatan Dini
Adanya kasus pergerakan tanah atau tanah bergerak dipengaruhi oleh kondisi dan pemicu yang berbeda-beda, pemantauan menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risikonya. Menurut Wahyu, Indonesia telah memiliki sistem peringatan dini gerakan tanah beserta standar yang mengaturnya. Wahyu menyebut Indonesia juga telah menyusun dokumen ISO mengenai sistem peringatan dini gerakan tanah pada 2018 yang kemudian diimplementasikan di sejumlah negara.
Namun dalam penerapannya, sistem peringatan dini gerakan tanah setidaknya memantau dua parameter utama, yakni curah hujan dan deformasi atau perubahan bentuk maupun pergerakan pada lereng. Keduanya memberikan gambaran mengenai perubahan kondisi lereng yang dapat mengarah pada gerakan tanah. “Jadi minimal, standar minimal ada curah hujan dan deformasi,” tuturnya.
Meski demikian, angka yang digunakan sebagai batas peringatan tidak dapat diberlakukan secara sama untuk setiap wilayah. Karakteristik lereng, kondisi geologi, dan lingkungan setempat membuat setiap daerah memiliki tingkat kerentanan yang berbeda. Di Jawa, sebagai gambaran, curah hujan sekitar 100 milimeter per hari dapat berkaitan dengan kejadian longsor pada kondisi tertentu. Sementara itu, deformasi pada beberapa lokasi dapat menjadi tanda bahaya ketika pergerakannya telah mencapai ukuran tertentu.
Perbedaan karakter tersebut membuat sistem peringatan dini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi. Data hasil pemantauan dapat digunakan untuk menentukan ambang batas yang lebih sesuai sehingga peringatan yang diberikan tidak hanya mengandalkan satu ukuran untuk seluruh wilayah.
Lebih lanjut, pemantauan melalui sistem peringatan dini merupakan bagian dari mitigasi yang dilakukan ketika potensi gerakan sudah perlu diwaspadai. Namun, upaya mengurangi risiko longsor sebenarnya dapat dimulai jauh sebelum tanda-tanda pergerakan muncul. Wahyu membagi mitigasi menjadi langkah struktural dan nonstruktural.
Pada langkah nonstruktural, penataan ruang menjadi salah satu bagian penting karena menentukan bagaimana suatu wilayah dimanfaatkan. Potensi bencana perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kawasan untuk permukiman maupun aktivitas lainnya. Dalam hal ini, peta kerentanan bencana dapat digunakan untuk memberikan gambaran mengenai wilayah yang memiliki risiko lebih tinggi. “Peta-peta ini sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menyusun tata ruang yang benar dan baik,” jelasnya.
Informasi mengenai tingkat kerawanan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan perkembangan kawasan. Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi perlu mendapat perhatian khusus dalam perencanaan ruang. Sementara kawasan yang sudah terbangun di wilayah rawan dapat diarahkan untuk menjalani langkah-langkah pengurangan risiko, termasuk membatasi perkembangan permukiman baru.
Upaya tersebut perlu berjalan bersama kesiapan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan. Wahyu menekankan bahwa edukasi dan pelatihan diperlukan agar masyarakat mengenali tanda-tanda awal longsor, mengetahui tindakan yang perlu dilakukan ketika kondisi membahayakan, serta memahami prosedur evakuasi secara mandiri. “Penyadaran terhadap masyarakat, berarti nggak harus di daerah-daerah longsor, apa yang harus dilakukan, apa yang harus direspons, apa yang harus disiapkan, dilakukan untuk menghadapi mitigasi,” ujarnya.
Sementara dari sisi struktural, mitigasi dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lereng melalui pembangunan bangunan penahan longsor, perbaikan sistem drainase, pelandaian lereng, hingga penerapan bioengineering. Penanaman vegetasi dengan sistem perakaran yang sesuai juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kestabilan lereng.
Kesiapsiagaan tersebut menjadi semakin penting ketika memasuki musim hujan. Wahyu mengingatkan bahwa retakan yang terbentuk pada tanah dalam kondisi kering dapat menjadi jalur masuk air ketika hujan kembali turun. Karena itu, periode awal musim hujan perlu mendapat perhatian khusus, terutama pada wilayah yang sebelumnya telah menunjukkan tanda-tanda kerentanan. “Pada waktu musim penghujan pertama itu adalah kritikal, karena apa? Karena air kemudian masuk ke dalam retakan itu, dan bisa memicu timbulnya longsor,” jelasnya.
Pada akhirnya, keberadaan sistem peringatan dini tidak dapat berdiri sendiri. Informasi mengenai potensi gerakan tanah perlu diikuti dengan kesiapan masyarakat untuk meresponsnya. Perangkat pemantauan, edukasi, prosedur evakuasi, dan kesiapsiagaan masyarakat perlu berjalan sebagai satu rangkaian agar peringatan yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi tindakan. “EWS sudah memberikan informasi, tapi kalau masyarakatnya nggak merespon dengan baik, ya tidak ada,” pungkas Wahyu.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : BNPB
