Universitas Gadjah Mada terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas pimpinan fakultas, departemen, dan program studi. Upaya ini dilakukan melalui Forum Wellbeing Universitas Gadjah Mada bertajuk ‘Penguatan Peran Pimpinan dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan’ yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 3 November. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen UGM dalam mewujudkan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap warga kampus. Dalam salah satu forum, dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D. memaparkan pentingnya membangun sistem yang responsif terhadap laporan kekerasan seksual sekaligus berorientasi pada pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Bagas menjelaskan bahwa perhatian terhadap kekerasan seksual perlu diwujudkan melalui keberanian institusi untuk menerima laporan dan memastikan setiap dugaan kasus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, menjaga nama baik perguruan tinggi tidak dapat dilakukan dengan menutupi persoalan atau membatasi informasi yang disampaikan korban. Sebaliknya, institusi perlu membangun sistem yang memberikan perlindungan, memproses dugaan pelanggaran secara objektif, dan mencegah kejadian serupa. Ia menekankan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual tidak diukur dari sedikitnya laporan yang diterima, melainkan dari berkurangnya kejadian kekerasan di lingkungan kampus. “Yang kita mau adalah supaya tidak terjadi lagi, bukan supaya tidak ada laporan lagi,” ujarnya, Senin (2/11).
Dalam pemaparannya, Bagas mengingatkan bahwa lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi kerentanan akibat relasi kuasa dalam interaksi akademik dan profesional. Kondisi tersebut dapat muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa maupun dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan. Pada pendidikan pascasarjana, ketergantungan mahasiswa terhadap dosen pembimbing dalam memperoleh pendanaan, kesempatan publikasi, akses penelitian, hingga penyelesaian studi dapat memperbesar ketimpangan relasi. Situasi tersebut perlu dikenali agar kewenangan akademik tidak disalahgunakan dan setiap warga kampus dapat menjalankan aktivitasnya secara aman. “Relasi kuasa dan ketergantungan pada nilai, bimbingan, beasiswa, atau pekerjaan dapat memengaruhi keberanian seseorang untuk menolak dan melaporkan,” jelasnya.
Bagas juga menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat hadir dalam berbagai bentuk, baik verbal maupun nonverbal, termasuk ucapan, lelucon, rayuan, isyarat seksual yang merendahkan, sentuhan tanpa persetujuan, hingga kekerasan berbasis elektronik. Pemahaman mengenai batas personal dan persetujuan menjadi penting dalam membangun interaksi yang sehat di lingkungan akademik. Ia mengingatkan bahwa diam atau tidak menyampaikan penolakan secara langsung tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai persetujuan. Dalam situasi relasi kuasa yang tidak seimbang, seseorang dapat mengalami kesulitan menyampaikan ketidaknyamanan karena khawatir terhadap konsekuensi akademik maupun profesional. “Diam itu bukan berarti iya,” tegasnya.

Terkait mekanisme penanganan, Bagas menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual dapat disampaikan oleh korban, saksi, maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kejadian. Pelapor juga tidak harus terlebih dahulu memiliki bukti awal yang lengkap karena pengumpulan dan pemeriksaan bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan selanjutnya. Pimpinan fakultas, departemen, dan program studi memiliki peran penting dalam menerima informasi awal, mendengarkan pihak yang melapor tanpa menghakimi, menjaga kerahasiaan, serta menghubungkannya dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Respons awal juga perlu memperhatikan keselamatan, kebutuhan mendesak, dan persetujuan pihak yang terdampak.
Ia menegaskan bahwa pimpinan unit perlu memahami batas kewenangannya agar tidak melakukan tindakan yang justru menghambat proses penanganan. Pimpinan tidak diperkenankan memeriksa sendiri dugaan kasus, mempertemukan korban dan terlapor untuk mendorong perdamaian, ataupun menyampaikan informasi kepada pihak yang tidak berwenang. Penilaian terhadap suatu kasus harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan independen. Kerahasiaan identitas serta informasi pihak-pihak yang terlibat juga harus dijaga untuk menghindari stigma, tekanan, dan potensi intimidasi. “Informasi hanya disampaikan kepada pihak yang berwenang,” pesannya.
Dalam sesi diskusi, Bagas turut menjelaskan pentingnya menjaga hak seluruh pihak selama proses penanganan berlangsung, termasuk hak terlapor untuk memperoleh pendampingan dan penyesuaian kegiatan akademik sesuai kebutuhan. Perlindungan tersebut perlu dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan korban. Ia juga menekankan bahwa dukungan psikologis dan penyesuaian akademik bagi korban dapat tetap diberikan meskipun proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi telah selesai. Hal ini penting mengingat dampak kekerasan seksual dapat berlangsung dalam jangka panjang dan memengaruhi keberlanjutan studi maupun pekerjaan. “Terlapor juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan. Kita harus tetap berpegang pada prosedur dan menjaga hak seluruh pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, upaya pencegahan perlu dibangun melalui kebiasaan berinteraksi secara sehat, komunikasi yang positif, serta pemahaman terhadap batasan personal dan relasi kuasa. Bagas mendorong pimpinan untuk mengintegrasikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam kegiatan orientasi, pertemuan akademik, pelatihan rutin, maupun aktivitas di tingkat fakultas dan program studi. Pengembangan prosedur operasional di setiap unit juga diperlukan untuk menciptakan interaksi akademik yang lebih aman dan profesional. Melalui penguatan pemahaman tersebut, seluruh unsur universitas diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun budaya kampus yang saling menghormati dan bebas dari kekerasan.
Penulis/Foto: Triya Andriyani
