• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Palawa
  • Webmail
  • Direktori
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

  • 05 September 2016, 14:21 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 15291
  • PDF Version
Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

Penegakan hukum secara efektif dalam perkara tindak pidana korupsi harus menghasilkan dihukumnya pelaku tindak pidana korupsi dan dihapuskannya atau setidaknya diminimalkannya kerugian negara melalui perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dan orang-orang terlibat atau ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Namun, penegakan hukum tersebut seringkali tidak tercapai sehingga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi justru semakin bertambah. Dengan demikian, langkah gugatan perdata dalam rangka asset recovery di dalam perkara tindak pidana korupsi perlu dilaksanakan secara optimal untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Pendapat tersebut disampaikan oleh advokat Hotma PD Sitompoel, S.H., L.L.M., dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (5/9). Bertindak selaku promotor Prof Dr. Nindyo Pramono, S.H, M.S., dan Ko-promotor Prof. Dr. Edward OS Hiarej, S.H., L,L.M. Di depan tim penguji yang yang diketuai Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., promovenduz menyampaikan disertasi yang berjudul Pelaksanaan Asset Recovery dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata Indonesia. Menurut penelitian Hotma, jumlah perkara gugatan perdata yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah perkara  penuntutan pidana terhadapa tindak pidana korupsi. “Minimnya jumlah perkara  gugatan perdata yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi disebabkan oleh adanya hambatan-hambatan hukum yang berhubungan dengan pengajuan gugatan perdata,” kata Hotma.

Padahal, menurut Hotma, eksekusi berupa perampasan aset yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan sebelum si pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana. Namun demikian, ketentuan tersebut pada saat ini masih merupakan ius constituendum (hukum yang diharapkan) bukan ius constitutum (hukum yang berlaku).

Menurutnya, penyidik, penuntut umum dan hakim perlu memperhatikan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi hendaknya ditujukan bukan hanya pada usaha untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku tetapi juga untuk merampas semaksimal mungkin aset pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan aset dari orang-orang yang mempunyai hubungan dekat dengan pelaku tindak pidana korupsi, sehingga aset yang berhasil dirampas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. “Untuk memaksimalkan perampasan aset dari orang-orang yang mempunyai hubungan dekat dengan pelaku tindak pidana korupsi, penyidik dan penuntut umum perlu mengusahakan agar penuntutan perlu digalakkan terhadap orang-orang yang memiliki aset dengan nilai tinggi, tidak memiliki sumber pendapatan yang halal sehingga memungkinkan dirinya memiliki aset tersebut,” kata Hotma yang lulus doktor dengan predikat cumlaude.

Selain itu, kerja sama yang erat antara instansi, sesama instansi penegak hukum dan instansi non penegak hukum seperti Kementerian Luar Negeri perlu digalakkan sehingga paspor si pelaku dapat ditarik. Hal itu dapat dilakukan untuk mengantisipasi mantan narapidana perkara tindak pidana korupsi dapat bebas bepergian ke luar negeri dan dapat berobat di luar negeri padahal kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada negara masih belum dibayar lunas.

Guru Besar Fakultas Hukum, Prof Nindyo Pramono.,  yang bertindak selaku promotor mengatakan sebagai doktor dalam bidang ilmu hukum, Hotma Sitompoel diharapkan konsisten memperjuangkan dan menyuarakan pemikirannya tentang pelaksanaan asset recovery dalam penegakan hukum di Indonesia. “Suatu saat pemikiran Anda akan diuji dan akan ditunggu masyarakat. Anda akan dituntut menyuarakan itu,” pesannya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Hotma Prawoto, Plt. Direktur Sekolah Vokasi

    Monday,02 July 2012 - 14:35
  • Hotma Terpilih Jadi Direktur Sekolah Vokasi UGM

    Friday,21 September 2012 - 11:27
  • Hotma Prawoto Buka Rangkaian Kegiatan Dies ke-6 SV UGM

    Friday,31 July 2015 - 14:21
  • Uji Kemampuan Komunikasi Bahasa Inggris, SV Selenggarakan TOEIC

    Monday,11 February 2013 - 19:28
  • Peminat Masuk Sekolah Vokasi UGM Meningkat

    Friday,25 October 2013 - 14:37

Rilis Berita

  • Raih Doktor Usai Teliti Pengaruh Pengungkapan Sukarela Modal intelektual 16 December 2019
    Modal intelektual menjadi salah satu informasi yang dapat diungkapkan secara sukarela dan dapat m
    Agung
  • Pusat Studi Asean Diminta Kaji Soal Sengketa Laut Cina Selatan 16 December 2019
    Dirjen Kerja Sama Asean, Kementerian Luar Negeri RI, Jose Antonio Morato Tavares, menyebutkan saa
    Gusti
  • UGM Kembangkan Inovasi Penghitung Emisi Gas Rumah Kaca dari Lahan Pertanian 16 December 2019
    Peneliti UGM membuat ter
    Ika
  • Anak Muda Milenial Bicara Soal Kebangsaan 16 December 2019
    Anak muda sebagai generasi milenial saat ini terancam dari berbagai paham ajaran dan ideologi tra
    Gusti
  • Teladan Sosok Pemimpin dari Kalimataya 16 December 2019
    UGM menggelar ‘Pementasan Wayang Kulit’ pada Sabtu (14/12) di halaman Balairung UGM.
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2019 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak