• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

  • 30 May 2020, 15:50 WIB
  • Oleh: Satria
  • 13912
UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

UGM memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.


"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak., Sabtu (30/5).


Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, UGM mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons situasi terkini, meski sebelum pandemi Covid-19 pun UGM juga telah memiliki kebijakan terkait keringanan UKT.


Ia memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para Dekan, Rektor dan para Dekan sepakat untuk mempermudah proses serta persetujuannya.


" UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan," imbuh Supriyadi.


Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya.


Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.


Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).


“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” terang Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA.


Proses permohonan melalui Simaster sendiri, imbuhnya, terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta approval oleh Dekanat.


Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • Fakultas Peternakan UGM Gotong Royong Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    Monday,04 May 2020 - 14:03
  • Lebih dari 7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Sebesar Rp20 Miliar Tiap Tahunnya

    Wednesday,25 January 2023 - 15:53
  • Lebih Dari 10 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Akibat Pandemi

    Wednesday,13 January 2021 - 7:08
  • FTP UGM-FOI Bagi Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

    Sunday,10 May 2020 - 11:38
  • UGM Beri Bantuan Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa Terdampak Bencana

    Monday,08 October 2018 - 16:03

Rilis Berita

  • FTP UGM Bina Warga Sambak Magelang Kembangkan Digitally Agro Edutourism 01 February 2023
    Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM mendampin
    Ika
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Khairun dan PT Pertamina International Shipping 01 February 2023
    Universitas Gadjah Mada melakukan kesepakatan kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dan P
    Satria
  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual