Korupsi merupakan perilaku kejahatan yang bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia. Maraknya perilaku korupsi di kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif ditengarai karena lemahnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan serta buruknya sistem rekrutmen politik sehingga menghasilkan produk legislasi yang kurang bagus bahkan bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan upaya mengimplementasikan dan mentransformasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Hal itu mengemuka dalam webinar yang bertajuk Kembali Pancasila:Jati Diri Bangsa, Jumat (3/7). Seminar virtual yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar UGM ini menghadirkan tiga orang pembicara yakni Menko Polhukam, Prof. Dr. Moh Mahfud MD, Mantan Kepala BIN dan Ketua Dewan Guru Besar Sekolah Hukum Militer, Prof. Dr. AM Hendropriyono, Gubernur Lemhanas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
Menkopolhulkam, Mahfud M.D., mengatakan sekarang ini bangsa Indonesia dalam sekian dekade telah kehilangan jati diri dan identitas bangsa yang ditandai maraknya perilaku korupsi di bidang politik, hukum dan birokrasi serta hilangnya etika sopan santun dan sikap hedonis di kalangan anak muda. Salah satu yang disoroti oleh Mahfud adalah perilaku korupsi yang menurutnya bukanlah jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan nilai Pancasila. “Bagi saya korupsi bukan jati diri bangsa tapi sisi negatif dari kebiasaan dan kejahatan seseorang,” katanya
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengutip tulisan Mochtar Lubis dalam buku Manusia Indonesia (1990) yang menyebutkan ada enam sifat dan karakter manusia indonesia yakni hipokrit atau munafik. “Misalnya berteriak berantas korupsi, tetapi pas ada kesempatan tetap korupsi juga,” imbuhnya.
Lalu sifat dan karakter yang lainnya enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, percaya pada takhayul, artistik dan kreatif dalam membuat karya seni, dan berwatak lemah dan mudah menyerah. “Dari 6 sifat hanya satu sifat yang bagus, artistik dan kreatif, ” katanya.
Menurutnya, sifat munafik yang ditunjukkan lewat perilaku koruptif bukanlah bagian dari budaya Indonesia melainkan perilaku kejahatan. Untuk mengembalikan jati diri bangsa dengan memberantas korupsi dapat dilakukan dengan penegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu, perbaikan sistem perekrutan politik agar tidak kolutif dan koruptif serta menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap masifikasi teknologi informasi. “Saya melihat perekrutan politik sekarang sudah transaksional. Padahal, jika perekrutan jelek maka produk hukum akan jelek. Lalu, pendidikan kita harus mampu menyiapkan generasi yang mampu mengimbangi iptek dengan iman dan taqwa,”katanya.
Hendropriyono memiliki pemikiran lain yaitu perlu dilakukan rekonstruksi sosial tentang Pancasila yang dianggapnya semakin goyah di kalangan masyarakat Indonesia khususnya untuk warganet. Adapun untuk memperbaiki kualitas undang-undang yang sesuai dengan Pancasila, ia mengusulkan peraturan perundang undangan harus melalui uji filsafati agar bisa lolos dan dibahas di lembaga DPR.
Sementara Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, menegaskan Pancasila sebagai ideologi terbuka harus mampu menyerap tuntutan kepentingan bangsa dalam tataran dunia yang dinamis. Oleh karena itu, Pancasila perlu dijabarkan dalam bentuk implementasi yang tercermin dalam kehidupan bangsa. “Kita perlu menggali Pancasila dari sisi konten dan substansinya,” katanya.
Penulis : Gusti Grehenson