• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Masih Sulitnya Mengembalikan Aset Koruptor di Luar Negeri

Masih Sulitnya Mengembalikan Aset Koruptor di Luar Negeri

  • 14 Agustus 2008, 15:42 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3970

Yogya, KU

Sulitnya pemerintah dan lembaga berwenang untuk mengusut dan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi, narkotika, terorisme dan pencucian uang, maka mendesak diperlukannya Undang-Undang yang mengatur perampasan aset sampai dengan pengelolaan aset.

Demikian hasil diskusi tanggapan terhadap Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, Kamis (14/8) di Debating Room, Fakultas Hukum UGM. Beberapa pakar yang hadir dalam diskusi tersebut, diantaranya Ketua Tim RUU Perampasan Aset Prof Prof Romli Atmasasmito, Direktur Perjanjian Kerjasama Departemen Luara Negeri, Arif Havas Oegroseno, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Dr Denny Indrayana, mantan ketua ICW Teten Masduki, Saldi Isra, Eddy OS Hiarej dan Zainal Afin Mochtar.

Menurut Romli Atmasasmito, RUU Perampasan Aset ini sangat penting dalam rangka mengejar aset-aset yang sudah dibawa lari pelaku ke luar negeri. Diakui oleh Romli, pemerintah selama ini merasa kewalahan dalam upaya mengembalikan aset tersebut meskipun pelakunya sudah ditangkap.

“Upaya perampasan aset ini tidak hanya menuntut kemauan politik pemerintah tetapi juga kemauan parlemen dan lembaga yudikatif terkait seperangkat hukum yang harus disiapkan melalui dari pelacakan aset, penyitaan aset, perampasan aset sampai dengan pengelolaan aset,” katanya,

Lebih lanjut diungkapkan Romli, upaya pengembalian aset juga memerlukan kerjasama internasional, baik kerjasama bilateral maupun multilateral disebabkan pengembalian aset yang berada di luar wilayah teritorial Indonesia tentunya memerlukan kerjasama tersebut.

Diakui Romli, penyusunan RUU ini sudah memasuki draft keenam dan direncanakan akan selesai disusun pada akhir tahun 2008 ini.

“Penyusunan draft ini sudah hampir sempurna, kini tinggal menunggu 3 draft lagi dan melakukan studi banding ke beberapa negara untuk mengetahui seberapa jauh hambatan dan kegagalan selama prakteknya, hal ini penting untuk memberikan sumbangan yang positif buat indonesia,” ungkapnya

Komitmen dari pemerintah untuk memiliki UU ini kata Romli sangat fundamental dan merupakan terobosan besar dalam menghadapi satu kejahatan yang sangat serius dan kuat yang menimbulkan dampak kemiskinan, dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

“Ini momentum baru bagi pemerintah yang akan datang untuk memiliki keseriusan dan komitmen kuat untuk meminimalisasi dan menekan aktivitas kejahatan di negeri kita,” ungkapnya.

Direktur Perjanjian Kerjasama Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, menyatakan dalam rancangan perampasan aset ini berlaku untuk kasus-kasus yang terjadi pada dua belas tahun yang lalu dan baru diadili di pengadilan.

“Pengusutan dan perampasan aset ini juga berlaku untuk kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu, meski kesannya seolah dibatasi, tapi RUU ini menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Inggris,”imbuhnya.

Dalam pandangan Dr Denni Indrayana, RUU ini diangggap sebagai pilar untuk melengkapi dari regulasi anti korupsi, pencucian uang, perlindungan saksi, dan PPATK yang sudah ada selama ini.

“Aset recovery ini menjadi sangat penting, jika sudah ada sebelumnya regulasi anti korupsi tentunya masyarakat nantinya akan mempertanyakan jika aset yang diambil itu tidak dikembalikan, sebab penindakan pelaku korupsi akan menjadi sia-sia belaka,” tegasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • UU Perampasan Aset Efektif Buru Buronan Koruptor

    Monday,03 August 2020 - 15:15
  • Putusan Peradilan Masih Membebani Perekonomian Negara

    Monday,01 March 2010 - 14:05
  • Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Belum Optimal

    Friday,05 October 2018 - 16:24
  • Pukat Korupsi UGM Desak Hapus Remisi bagi Koruptor

    Friday,12 August 2011 - 15:08
  • Hukuman Finansial Bagi Koruptor Seharusnya Lebih Berat

    Wednesday,23 December 2015 - 8:59

Rilis Berita

  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria
  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual