Yogya, KU
Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 tahun bekerja dinilai belum berhasil memberantas korupsi tingkat atas baik korupsi di bidang politik, hukum dan bisnis. KPK, kata Teten, hanya berhasil memberantas koruptor kelas menengah ke bawah tetapi tidak berani menyentuh indikasi adanya korupsi di kalangan jaksa dan juga polisi hingga DPR.
“Bayangan kita dulu KPK itu sakti bisa melebihi keberadaan jaksa agung. Tapi kenyataannya hanya kasus menengah ke bawah saja yang berani disentuh,†kata Teten ketika ditemui di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Kamis ( 4/10 ).
Teten Masduki menambahkan ketidakberanian KPK menyentuh beberapa institusi di atas salah satunya hal ini lebih banyak disebabkan oleh kepentingan politik para pimpinan KPK. Apalagi masih ada unsur polisi dan jaksa di tubuh KPK. Jika ketidakberanian menyentuh lembaga-lembaga tersebut ke depan ditakutkan justru akan mengganggu kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau dari sisi kasus mungkin oke juga. Tapi korupsinya tetap akan jalan terus,†kata Teten.
Dari data yang diperoleh dari KPK tahun 2005 disebutkan bahwa kasus-kasus yang telah berhasil diungkap oleh KPK yaitu 33 (56%) kasus pengadaan barang, 20 (34%) kasus penyuapan serta 6 (10%) kasus penyalahgunaan anggaran. Sementara secara keseluruhan dari sekitar 6000 kasus yang masuk hanya 2% saja yang berhasil ditangani oleh KPK.
Selain itu, kata teten, dana yang sudah dikembalikan kepada negara dari kasus korupsi hanya 40 milyar sedangkan dana anggaran negara yang sudah dihabiskan untuk operasional KPK mencapai 250 milyar.
Di sisi lain, Teten juga menyoroti semakin malasnya masyarakat untuk mengadu kepada KPK karena kinerjanya yang tidak progresif berbeda dengan lembaga serupa di luar negeri yang sangat tanggap dalam menanggapi masuknya berbagai aduan dari masyarakat.
“Ya bagaimana masyarakat mau melapor. Setelah melapor saja tindak lanjutnya sampai berbulan-bulan. Kalau di Hongkong 24 jam setelah melapor pasti ditindaklanjuti,†tegasnya. (Humas UGM)