Pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapatkan perhatian di mata publik usai aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8). Dalam aksi tersebut, AMPB menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Adapun tuntutan tersebut kemudian direspons oleh sejumlah pimpinan DPR dengan menjanjikan bahwa RUU Perampasan Aset akan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Menjawab perihal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di internal DPR, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa sejauh ini DPR RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa akademisi, mahasiswa, dan praktisi. Tak hanya itu, DPR juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menjaring aspirasi masyarakat. “Kami mencoba untuk mengumpulkan apa yang menjadi kekhawatiran publik terhadap RUU ini. Maka dari itu, dalam prinsipnya, kami selalu hati hati dan presisi agar undang-undang ini dapat menjadi pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,” tegasnya secara daring dalam seminar ‘RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan’ di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Senin (15/9).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa penerapan RUU perampasan aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi. Saat menjelaskan ruang lingkup perampasan aset, Habiburokhman menyebut ada 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yakni narkotika, terorisme, penyeludupan manusia dan senjata, tindak pidana di bidang kehutanan, pertambangan, perpajakan, perasuransian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, hingga perdagangan manusia. “Seperti di negara-negara lain, RUU perampasan aset juga dipakai untuk menjerat tindak pidana lain, tidak hanya korupsi. Tapi pada dasarnya, perlu pengawasan yang kuat dalam pendekatan perampasan aset ini,” lanjutnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, justru mempertanyakan model pengimplementasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR. Menurut Zen, draft RUU tersebut perlu melewati uji publik agar mendapat kritik dan kajian mendalam oleh publik dan para akademisi. Sementara publik belum mendapatkan draf yang jelas mengenai RUU Perampasan Aset. “Kalau ini (draf) belum jelas, maka kita susah memberikan masukan,” ungkap Zaenur.
Ia menegaskan, publik perlu mengetahui model perampasan aset seperti apa yang akan digunakan, termasuk apakah RUU tersebut akan mengatur kriminalisasi illicit enrichment, unexplained wealth, atau keduanya.
Merujuk pada draf Indonesia Country Report oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Zaenur mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia belum mengkriminalisasi illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Namun, prinsip tersebut rencananya justru akan dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset. “Artinya apa kalau Indonesia mau memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU? Ya, penambahan kekayaan yang tidak sah itu harus menjadi pidana,” jawabnya. Kepada Komisi III DPR, Zaenur merekomendasikan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), salah satunya memasukkan aturan soal illicit enrichment.
Pendiri Integrity Law Firm, Denny Indrayana, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset mesti dilihat tidak hanya dari sisi pemberantasan korupsi, tetapi juga dari kacamata politik hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan agar RUU tersebut tidak justru menghadirkan persoalan baru dalam penerapannya. “Ada masalah yang sering terjadi di negeri ini, termasuk di dalamnya adalah inkonsistensi, maraknya pintu masuk korupsi, hingga kriminalisasi,” ujar Denny.
Dalam penjelasannya, Denny memaparkan lima persoalan yang perlu menjadi perhatian publik dalam meninjau pengesahan RUU perampasan aset, yakni inkonsistensi politik hukum, transparansi dalam proses pembentukan undang-undang, substansi RUU, potensi korupsi, serta kriminalisasi. Kelima persoalan tersebut, menurut Denny, perlu diantisipasi agar semangat pemberantasan korupsi melalui perampasan aset dapat berjalan secara konsisten atau tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara Putri Rahayu Wijayanti, Koordinator Anti Korupsi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menjelaskan bahwa sejumlah konsep dalam RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan dengan komitmen internasional, salah satunya United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Ia menerangkan, UNCAC sendiri mengatur tentang pemberantasan korupsi melalui beberapa aspek, mulai dari pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. “Ketentuan mengenai pemulihan aset tersebut secara khusus diatur dalam Bab V UNCAC. Perlu diingat, pemulihan aset ini merupakan prinsip fundamental dari UNCAC,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang berada di dalam negeri. Dalam kasus tertentu, proses tersebut juga membutuhkan kerja sama lintas negara, mulai dari pelacakan aset, pertukaran informasi, penyitaan, hingga perampasan dan pengembalian aset. Menurutnya, kerja sama tersebut berjalan secara timbal balik. Ketika Indonesia membutuhkan bantuan negara lain untuk melakukan pelacakan atau pemulihan aset yang berada di luar negeri, Indonesia juga mesti memiliki mekanisme yang memungkinkan negara lain memperoleh bantuan serupa.
Bagi Putri, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu memperhatikan tidak hanya tujuan pemberantasan tindak pidana, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan hak, serta mekanisme pemulihan aset yang dapat berjalan secara efektif, baik di dalam maupun lintas yurisdiksi. “Kalau kita tidak memfasilitasi negara lain untuk melakukan asset recovery di Indonesia, tentu negara lain juga akan berpikir ketika kita meminta bantuan kepada mereka,” tutupnya.
Penulis : Agito Sitepu
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
